Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wasito

Seberapa Dekat Kamu dengan Bank Syariah?

Agama | 2021-05-24 14:13:28

Pada tahun 2003 saya masuk di Yogyakarta untuk mendaftar kuliah, dan akhirnya diterima disalah satu Universitas Islam Negeri di Yogyakarta. Suatu ketika sebuah masjid mengadakan kajian keislaman dan kajian itu rutin diadakaan secara umum. saya tertarik untuk mengikuti kajian tersebut, saya mengajak teman-teman untuk mengikutinya. Tibalah saatnya seorang ustadz menyampaikan kajian dengan tema yang sangat menarik Riba dosanya seperti Menzinai Ibumu

Saya dan teman-teman antuasias untuk mengikuti kajian tersebut sampai selesai apalagi ada makannya, maklumlah anak kos. Selanjutnya, Ustadz itu kemudian memulai dengan menjelaskan apa itu riba, beliau menjalaskan bahwa riba merupakan tambahan pendapatan yang batil atau tidak sah. Seperti apa pertukaran, pertukaran priaukar barang yang tidak sama waktu, pengiriman, kualitasnya. Misalnya dalam hal pinjam meminjam dalam transaksi pinjam meminjam ada syarat yang harus dipenuhi oleh meminjam yang mengembalikan pinjaman yang diterima melebihi pokok pinjaman karena waktunya yang terus berjalan. Ustadz menjelaskan dengan mengutip ayat dalam kitab suci Al Qur'an, Allah Subhanahu wata'ala tidak pernah memaklumkan perang kepada seseorang kecuali dengan pemakan riba, Allah Subhanahu wata'ala berfirman:

Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak melakukan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu [1]. Beliau melanjutkan bahwa dari ayat ini jelas bahwa ada petunjuk betapa keji dosa riba di sisi Allah Subhanahu wata'ala. Orang yang mememperhatikan pengaruh riba dalam kehidupan individu hingga tingkat negara, niscaya akan mendapatkan kesimpulan, malakukan kegiatan riba akan mengakibatkan kerugian, kebangkrutan, kelesuan, kemandegan, dan kelemahan. Baik karena lilitan utang yang tak terbayar atau berupa kepincangan ekonomi, tingginya angka pengangguran, ambruknya perseroan dan usaha bisnis. Di samping kegiatan riba menjadikan hasil keringat dan jerih payah kerja tiap hari hanya dikonsentrasikan untuk membayar bunga riba yang tak pernah ada akhirnya. Ini berarti pencatatan sosial, Membangun rupiah gunung untuk satu kelompok dari satu kelompok dan kelompok berdasarkan satu sisi dan sisi pembuatan lainnya di tengah-tengah masyarakat itu atau itu adalah merana dan papa. Barang kali inilah salah satu potret kalazhiman dari kegiatan riba, sehingga Allah Tabaroka wata'ala memaklumkan perang atasnya.

Dilanjutkan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan riba, perantara, atau pembantu kelancaran kegiatan riba adalah orang-orang yang dilaknat melalui lisan Muhammad Shallallahu'alaihi wasallam: Dari Jabir Radhiallahu'anhu, ia mengatakan: Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, riba , penulis, dan kedua orang yang berada di atasnya. ia berkata: mereka itu sama (saja) [2] Artinya bahwa berdasarkan hadits di atas, maka setiap umat Islam tidak diizinkan bekerja sebagai sekretaris, petugas pembukuan, penerima uang nasabah, nasabah, pengantar uang nasabah, satpam dan pekerjaan lainnya yang mendukung kegiatan riba.

Selain itu menjelaskan panjang lebar, menjelaskan tentang dosa-dosanya dan mudharat dari perkara riba: pertama ; beliau menjelaskan bahwa kelak keadaan orang yang makan riba maka di akhirat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang berenang disungai dan mendatangi orang yang ditepi yang membawa banyak batu kemudian menyuapinya dan itu dilakukan terus menerus, di sebutkan dalam hadist Nabi Muhammmad Shalalahu'alaihi wassalam yang yaitu ada seorang laki-laki yang berenang di sungai, dan tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu yang sangat banyak, lalu orang yang berenang mendatanginya dan disuapi oleh orang yang membawa batu tersebut dan hal itu dilakukan berulang kali. Maka ditanyakan siapa orang-orang tersebut orang yang disuapi batu tersebut adalah orang-orang yang memakan riba.[3]

Kedua; beliau menjelaskan bahwa dosa riba itu yang paling ringan adalah seperti menzinai ibu kandungnya sendiri. Hal terdapat dalam sebuah hadist yang artinya bahwa dosa riba itu ada tujuh puluh, dosa yang paling ringan adalah aiyankiha rajulu ummahu menzinai ibu kandunganya sendiri , hadist tersebut terdapat dalam riwayat Ibnu Majah [4] dalam riwayat lainnya disampaikan yang artinya Sedirham ( uang) riba yang dimakan oleh seorang laki-laki sedang dia melihat (makan itu hasil riba) lebih keras (siksaanya) sepuluh puluh enam kali berzina [5].penjelasan yang kedua ini yang membuat saya dan teman-teman tertegun, tentang betapa besar dosa perkara riba ini. Ketiga, ustadz itu menjelaskan bahwa kelak di akhirat orang pemakan riba itu akan di datangkan dalam keadaan perut besar seperti rumah dengan di dalamnya dipenuhi dengan ular. Ini terdapat dalam hadist yang artinya bahwa pada malam Isra aku diperjalankan bertemu dengan suatu kaum yang perutnya sebesar rumah dan isinya adalah ular yang bisa terlihat dari luar, akupun bertanya pada Malaikat Jibril, wahai Jibril siapakah mereka? Jibril menjawab dialah pemakan riba [6]. Selanjutnya yang Keempat; dalam sebuah hadist yang artinya suatu negeri telah marak perzinaan dan semua bentuk riba, maka sesuangguhnya penduduk negeri tersebut telah mengahalkan diri mereka untuk mendapatkan azab dari Allah [7]artinya bahwa ketika dalam suatu negeri sudah banyak orang yang melakukan perzinaan dan transaksi dengan sistem riba, maka suatu masyarakat atau penduduk negeri itu telah mengahalalkan diri mereka untuk mendapatkan azab Allah Subahanhu wata'ala. Kelima; seorang pemakan riba ia mendapat banyak dari hasilnya akan tetapi akan hilang keberkahannya. Hadistnya tersebut yang artinya Nabi Muhammad Shalalahu 'alaihi wassaalam bersabda riba itu membuat sesuatu menjadi bertambah banyak, Namun ujungnya riba makin membuat sedikit (sedikit atau sedikit berkahnya. Keenam seseorang perkara riba merupakan perilaku orang-orang yahudi, sehingga ketika seorang muslim melakukan perkara riba yaitu ia kaum Yahudi. Sebagaimana hadist Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda: kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan menciptakan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta> Ketujuh ustadznya menjelaskan bahwa sebanyak harta yang di dapat dari riba lantas kemudian lantas di sedekahkan maka tidak ada artinya di sisi Allah Subhanahu Wata'ala. Kedelapan seorang muslim yang memiliki harta riba maka do'a-doa'nya akan terhalang dari terijabahnya do'a. Kesembilan ketika seorang ayah kemudian mencari nafkah dengan cara riba kemudian ia pulang memberikan nafkah tersebut untuk keluarga, anak-anaknya bisa menjadi istri dan anak-anak akan sulit untuk melakukan ketaatan kepada Allah Subahanhu wata'ala karena bisa jadi hati sudah mengeras, sulit untuk menerima hidayah dari Allah Subahanhu Wata'ata. Banyak lagi yang di sampaikan Ustadz tersebut tapi hanya saya teringat beberapa saja,

Diakhir kajian beliau menutup dengan beberapa hal di antaranya beliau sampaikan bahwa riba tidak dikhususkan pada jumlah peredaran uang, sehingga dikatakan kalau dalam jumlah banyak, riba itu haram dan kalau sedikit tidak. Sedikit atau banyak riba hukumnya haram. Orang yang memakan atau mengambil uang riba, kelak dia akan dibangkitkan dari kuburnya pada hari kiamat seperti bangkitnya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Meskipun riba adalah suatu dosa yang sangat keji, tetapi Allah tetap menerima taubat orang yang meninggalkan perbuatan tersebut. Langkah yang harus dicapai oleh orang yang benar-benar taubat dari kegiatan riba adalah latihan dituturkan firman Allah Subhanahu wata'ala: Dan jika kamu bertaubat (dari kegiatan dan pemanfaatan riba) maka bagimu pokok hartamu;

Oleh karena itu, setiap muslim harus menjauhkan diri dari dosa besar ini, memandangnya sebagai sesuatu yang buruk dan keji. Karena Allah adalah Dzat Yang Maha Baik tidak menerima sesuatu kecuali yang baik-baik saja. Ia tidak boleh menggunakan uang riba tersebut dalam bentuk apapun. Tidak untuk makan, minum, pakaian, kendaraan, atau tempat tinggal. Juga tidak boleh untuk diberikan sebagai nafkah kepada istri, anak, bapak, atau ibu. Juga tidak boleh untuk mengeluarkan zakat, membayar pajak, atau sarana untuk menolak kezaliman yang menimpanya. Tetapi harusnya membebaskan diri daripadanya karena takut kepada siksaan Allah Subhanahu wata'ala.

Setelah mendengarkan kajian di masjid tersebut saya dan teman pulang ke kos masing-masing. Saya terus mencari tahu tentang bank syariah yang terkait dengan produk-produknya di antaranya adalah ada yang namanya mudharabbah yang saya pahami bahwa mudarabbah merupakan perjanjian antara dua orang / pihak dimana orang pertama sebagai pemilik dana dan pihak kedua sebagai pengelola dana untuk mengelola kegiatan usaha dengan kesepakatan bagi hasil bank syariah atas keuntungan yang akan diperoleh kerugian yang timbul adalah risiko pemilik dana. Selain itu ada yang namanya wadiah yang artinya titipan berupa dana atau benda oleh pemilik dana kepada pihak penerima titipan yang harus dijaga dan sewaktu-waktu bisa diambil kembali titipan tersebut. Dalam hal ini penitip akan dikenakan tarif atau biaya penitipan.

Setelah mengikuti kajian dan membaca yang terkait dengan bank syariah, kemudian saya merenung tentang Bank Syariah. Beberapa hari kemudian saya ke kampus untuk melengkapi data kemahasiswaan salah satunya adalah membuat KTM (kartu tanda mahasiswa) yang terintegrasi dengan Kartu ATM. Saya bersyukur bahwa Bank yang jadi rekanan untuk membuat KTM dan ATM adalah bank syariah. Ini awal yang baik bahwa saya mulai hijrah ke bank syariah yang menurut saya pelayanannya sangat baik belum pernah saya dukung sebelumnya di bank non syariah yang terkadang pelayanannya belum memuaskan mungkin karena banyak nasabahnya orang-orang yang purna tugas alias pensiunan atau yang lainnya kurang paham.

Dua tahun hidup disebuah komplek masjid dan tidak percaya menjadi bendahara masjid sehingga aktvitasnya selain kuliah juga aktif dikegiatan ketakmiran dan taman pendidikan Al-Qur'an di masjid tersebut. Jika selama itu bendahara masjid menghimpun dana infaq masjid hanya di simpan di lemari maka ketika mendapatkan amanah menjadi bendahara masjid langsung melakukan perubahan membuat rekening Bank Syariah. Semua dana yang masuk disimpan di rekening milik atas nama masjid yang lebih nyaman dan aman, itu semua karena pengalaman dan pemahaman mengenai Bank syariah. Rekening masjid tersebut saya di atas nama Masjid dan ternyata tidak hanya nyaman dan aman akan tetapi ada manfaat lainnya. Yakni jika ada musyafir datang shalat ke masjid dan berkegiatan masjid karena memang masjid tersebut memiliki banyak kegaiatan baik TPA, kajian ahad pagi, kajian malam rabu, malam jum'at dan sebagainya. Musyafir menanyakan nomor rekening, setelah pulang ke kotanya ia kemudian mentransfer sejumlah uang membantu kegiatan masjid.

Selama lima tahun saya mengikuti kegiatan masjid sampai saya lulus kuliah dan selama itu mendapat amanah menjadi bendahara masjid, pengurus mengadakan rapat dalam rangka merenovasi masjid yang lama. Saat rapat ditunjuk menjadi bendahara pembangunan dan dalam rapat tersebut beberapa dibahas salah satunya disepakati untuk membuat rekening baru semua fokus hanya pada pembangunan masjid. Hasil dengan segala ikhtiar dilakukan dengan baik proposal, relasi-relasi pembangunan masjid bisa selesai tepat waktu dengan dana yang cukup bahkan masih tersisa. Salah satunya adalah karena memiliki nomor rekening yang sesuai dengan permintaan donatur, yakni Bank syariah selain mereka mengapresiasi karena tidak menggunakan bank syariah sesuai dengan harapan para donatur. Setelah amanah ternunaikan dengan baik,

Setelah mengundurkan diri dari bendahara masjid karena memang sudah selesai tugas saya maka saya tetap memberikan arahan kepada saya untuk menggunakan Bank syariah, karena menurutku salah satu yang akan menjadi andalan sebuah negara ke depan adalah bank syariah selain memang kita harus meneninggalkan perkara riba. Setelah lulus kuliah saya mendaftar kerja dan alhamdulillah di terima di sebuah rumah sakit Islam dan saya bersyukur sistem penggajiannya transfer ke nomor rekening dengan menggunakan bank syariah. Ternyata when kita merekomendasikan untuk berhijrah menuju jalan yang Allah ridhoi maka Allah akan memudahkan jalan untuk meraihnya firman Allah yang artinya

Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh untuk mencari keridhaanKu, benar-benar akan tunjukkkan kepada mereka jalan-jalan kami. Dan sesungguhnya Allah benar benar bersama orang-orang yang baik. [8]

Belum genap satu tahun karena beberapa hal saya mengundurkan diri dari pekerjaan di rumah sakit. Setelah itu mendapatkan kesempatan untuk bekerja di sebuah lembaga pendidikan dan akhirnya saya diterima guru agama lembaga pendidikan tersebut. Saya sangat senang dan nyaman di lembaga pendidikan ini. Dan inilah passion menjadi guru agama karena memang senang mengajar itu sejak masih diduduk di bangku sekolah menengah Atas. Lebih senang lagi karena sistem penggajiannya dengan menggunakan Bank syariah walaupun Banknya masih bank lokal. Akan tetapi fasilitas yang saya dapatkan bukan hanya yang berkaitan dengan gaji tetapi ada tunjangan hari tua, asuransi, dan tunjangan sekolah anak semua itu menggunakan bank syariah. Jadi sampai saat ini saya menggunakan tiga bank syariah yang aktif.

Itulah catatan saya bahwa selama ini saya begitu dekat dengan Bank syariah, tujuan saya adalah berusaha untuk menghindari dosa riba, mencari keberkahan dalam hidup dan tak kalah penting adalah bagaimana mendakwahkan tentang Bank syariah kepada masyarakat luas. Saya berhusnudzan bahwa bank syariah akan terus mendapatkan tempat di hati kaum muslimin khususnnya dan umumnya masyarakat luas sehingga akhirnya menjadi pilihan utama dalam bertransaksi kehidupan ini akan semakin berkah secara pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.

[1] Al-Qur'an Surat Al Baqarah: 278-279

[2] Hadist riwayat Muslim nomor 3/219

[3] Riwayat Hadist Bukhori Nomor 7047

[4] Riwayat Hadist Ibnu Majah nomor hadist 2274

[5] Hadist riwayat Ahmad nomor hadist 225

[6] Riwayat Hadist Ibnu Majah nomor hadist 2273

[7] Hadist riwayat Al-Hakim

[8] Al-Qur'an Surat Al-Ankabut ayat 69

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image