Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mita Nur Zahwa

Pembiayaan Bank Syariah dalam Sektor Pertanian sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan

Eduaksi | 2021-05-23 19:33:10

Masalah kemiskinan masih terjadi di negara manapun tanpa terkecuali. Namun, tingkat dan indikator kemiskinan di setiap negara memiliki karakteristik berbeda antar satu dengan yang lainnya. Hal tersebut tidak terlepas dari sistem dan kondisi lingkungan negara tersebut. Untuk pengentasan masalah kemiskinan telah dilakukan berbagai upaya, akan tetapi masalah kemiskinan masih banyak terjadi. Alasannya, para pengambil keputusan di pemerintahan dan pelaku usaha kurang adil dalam pembuatan kebijakan distribusi sebelum menghadapi kemajuan yang terbilang cepat. Hal inilah yang menyebabkan perekonomian suatu negara mengalami resesi yang berdampak pada ketimpangan pendapatan sosial. Hal ini yang menyebabkan kemiskinan semakin meluas, dan para pembuat kebijakan tidak menyadarinya karena memiliki doktrin pemahaman kapitalis. Oleh karena itu, dalam rangka membangun stabilitas ekonomi, semua pihak harus memperhatikan pemerataan dan kesempatan yang tentunya dimulai dari level ekonomi bawah. Salah satunya dengan pembangunan pertanian. Adapun implementasi dari pembangunan pertanian tidak ditujukan untuk peningkatan kedudukan dan kesejahteraan petani semata, melainkan juga dimaksudkan sebagai upaya pengembangan potensi sumberdaya manusia secara ekonomi, sosial, politik, budaya, lingkungan melalui perbaikan, pertumbuhan, dan perubahan (Sudaryanto dan Iqbal, 2008).

Bidang pertanian berpengaruh cukup besar dalam perkembangan suatu negara. Sumberdaya hasil pertanian terbilang melimpah dan beragam, perlu dukungan dan pengembangan kebijakan ke arah yang lebih kompetitif. Akan tetapi, keberadaan bidang pertanian yang cukup vital masih memiliki hambatan. Beragam masalah pada bidang pertanian terutama masalah permodalan yang cukup lemah. Diperlukan adanya perbaikan dalam skema agrobisnis agar para pelaku terkait dapat mengakses modal tanpa ada hambatan. Dalam pembangunan pertanian diperlukan pendanaan dalam bentuk dukungan pembiayaan berupa modal kerja. Pembiayaan pertanian sejauh ini dinilai kurang efektif. Dalam hal ini perbankan belum dapat memberi bantuan sepenuhnya guna meningkatkan jumlah penyebaran kredit dan keringanan memperoleh pinjaman modal pada bidang pertanian terkhusus para petani kecil. Sehingga perlu pengganti kaitannya dengan pendanaan yang lebih baik untuk petani, juga pada bidang pengolahan hasil produksi, dan diperlukan pendanaan pada penyimpanan, pengolahan, dan pemasaran. Oleh karena itu model skim pendanaan dengan sistem akad syariah penting untuk setiap subsektor pertanian di Indonesia.

Adapun skim pendanaan perbankan syariah pada bidang pertanian, meliputi:

Jenis pembiayaan dapat berupa penyediaan kebutuhan terkait produksi skala pendek atau dikenal sebagai modal dan pendanaan skala panjang yang berupa pembelian mesin pertanian, sewa atau pembelian gedung, dan lainnya. Dalam hal ini pihak perbankan syariah biasanya melakukan akad yang meliputi murabahah, salam, maupun salam parallel (Adiwarman Karim, 2004).

1. Murabahah

Murabahah adalah jenis pendanaan penjualan angsuran, dapat berupa barang atau juga aset terpilih dan dijual oleh lembaga pemberi pinjaman. Jenis akad murabahah ini dilakukan jenis pembiayaan dalam sektor pertanian apabila barang yang ada tidak memerlukan pemrosesan dan jangka waktu tidak melebihi 6 bulan. Jika kondisi pertanian kembali pada musim panen, kebanyakan petani dapat memulai pembayaran atas pembelian produk / input pertanian saat tersebut.

2. Salam

Salam adalah jenis akad yang dapat menyediakan modal kerja untuk nasabah. Akad salam ini dapat diterapkan untuk pembiayaan pada sektor pertanian jika barang masih dalam proses dan berdurasi singkat dibawah 6 bulan. Bank syariah dapat memesan produk dengan periode produksi dibawah 6 bulan dengan membayar pembelian bahan baku sesuai perjanjian. Dana yang cukup dapat digunakan petani untuk membeli input untuk kebutuhan produksi lainnya.

3. Istisna

Istisna adalah jenis pendanaan untuk menambah nilai pada suatu produk. Pendanaan ini dibutuhkan untuk pembiayaan mesin, pabrik dan juga aset pertanian lainnya. Akad istisna ini berguna untuk jenis pembiayaan pada sektor pertanian jika barang masih memerlukan transformasi dan berdurasi diatas 6 bulan. Penerapan akad istisna biasa diterapkan untuk sub sektor perkebunan dengan masa produksi panjang dan bank melakukan pembelian massal dari petani. Selanjutnya petani dapat memanfaatkan pembayaran tersebut untuk membeli input, biaya pekerja, transportasi dan biaya untuk panen ketika bank melakukan pembayaran kedua, ketiga dan pembayaran berdasarkan kesepakatan.

4. Ijarah

Ijarah yaitu daftar kontrak dimana bank menyewakan peralatan kepada salah satu nasabahnya. Jenis ini dapat dilakukan untuk pembiayaan di sektor pertanian jika barang tersedia dan berdurasi panjang lebih dari 6 bulan. Penerapan akad ijarah dapat berupa penyewaan tanah, mesin penyimpanan dan jenis barang lain yang memiliki investasi jangka panjang. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual kembali kepada petani. Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian. Sedangkan cicilan dibayar berdasar atas persetujuan kedua pihak.

5. Musyarakah

Musyarakah adalah akad untuk pembiayaan mulai dari modal kerja hingga pembiayaan proyek, mulai dari pembiayaan jangka pendek hingga kurun waktu pembiayaan berdasarkan kesepakatan. Musyarakah berupa skema bagi hasil dari kedua pihak yang bermitra guna memiliki aset bersama. Pihak pertama memiliki aset modal yang dapat dibagi ke dalam beberapa unit. Aset berupa modal dari pihak pertama ini kemudian dibeli oleh pihak kedua sebagai klien secara per unit, dan pembelian dilakukan secara bertahap. Untuk pembagian keuntungan dilakukan sesuai rasio kepemilikan aset masing-masing pihak saat itu.

6. Mudharabah

Mudharabah yaitu kerjasama usaha antara dua belah pihak, dimana pihak pertama atau shahibul mal menyediakan 100% modal sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Adapun tahapan akad Mudharabah antara petani dan pihak perbankan syariah, sebagai berikut:

a. Pemilik dana melakukan penyimpanan ke bank syariah berupa tabungan, deposito mudharabah dengan kurun waktu berbeda.

b. Dana yang berasal dari pemilik dana akan diserahkan pada pendanaan lain oleh bank syariah, yaitu dalam hal ini mudharabah kepada kelompok tani.

c. Rasio bagi hasil akan diserahkan pada bank syariah ke petani dan bank syariah ke pemilik dana sebagai pihak ketiga sesuai persetujuan awal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image