Strategi Sistem Pengembangan Dalam Upaya Memajukan Perbankan Syariah Indonesia
Eduaksi | 2021-05-23 14:08:41Sistem Perbankan merupakan salah satu aset terbesar bangsa dalam kehidupan bernegara karena fungsi utama dari perbankan sebagai lembaga penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat serta bertujuan untuk memajukan ekosistem pembangunan ekonomi nasional dalam rangka meningkatkan stabilitas kemampuan pembiayaan bagi sektor perkonomian negara. Dalam sistem perbankan nasional yang berdasarkan data OJK Industri Perbankan Syariah Nasional telah berhasil melakukan perkembangan yang impresif dan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perncapaian kestabilan pertumbuhan perekonomian di indoneisa, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dapat mendukung dan memajukan ekonomi indonesia dengan lebih baik.
Eksistensi perbankan syariah di Indonesia pun mengalami kemajuan perkembangan yang signifikan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang ketentuan mengenai kegiatan bank syariah dan kelayakan dalam penyaluran dana, maka pengembangan industri perbankan syariah telah memiliki landasan hukum yang releven dan akan mendorong kemajuan secara lebih cepat lagi dalam upaya merekrut lebih banyak hati masyarakat untuk menjadi nasabah perbankan syariah. Tingkatan kemajuan bank syariah indonesia tidak dapat lagi dipandang sebelah mata karena berdasarkan statistik data nasabah bank syariah indonesia Otoritas Jasa Keuangan telah merilis sebanyak 30 Juta orang yang menjadi Nasabah Bank Syariah hingga saat ini, akan tetapi capaian tersebut masih kurang karna dapat dilihat indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.
Hal ini dapat ditinjau serta menandakan potensi pasar bank syariah besar dan belum tergarap selurunya. Namun dapat dilihat dari segi kemajuan jumlah tersebut akan terus bertambah di masa depan, menurut saya dengan syarat perbankan syariah tidak berhenti untuk berbenah berkreasi dan mengembangkan produk pelayanan syariah lainya yang bertujuan untuk menumbuhkan inovatif di sektor lembaga keuangan dan perbankan. Lantas bagaimana upaya pengembangan untuk memajukan perbankan syariah di indonesia.
Salah satu bentuk solusi yang dapat disampaikan oleh penulis dapat diambil untuk meningkatkan kontribusi kemajuan perbankan syariah di Indonesia dengan cara melakukan startegi revitalisasi untuk menunjang pangsa pasar bank syariah.
Strategi Pengembangan Bank Syariah Untuk Mencapai Kemajuan
Upaya penyusunan alternatif strategi diatas dapat disimpulkan beberapa langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kemajuaan perbankan syariah di indonesia. Sebagai satu diantara nasabah bank syariah selama lima belas tahun saya sangat berharap bank syariah bisa terus tumbuh dan berkembang maju dalam persaingan dunia perbankan. Beberapa langkah yang dapat ditempuh yaitu :
Pengembangan Layanan Teknologi
Teknologi tentu berguna bagi pengembangan jaringan perbankan syariah terutama guna ditujukan pada menyediakan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengenal dan mendapatkan layanan dari bank syariah. Selain itu, teknologi sangatlah penting dalam bidang pemasaran dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan efisien kemajuan perbankan syariah.
Pengembangan produk-produk bank syariah yang kompetitif dan inovatif
Pasar yang masih sangat terbuka lebar yang bertujuan untuk menjangkau semua nasabah atau elemen masyarakat untuk menjadi nasabah bank syariah, dengan demikian bank syariah harus semakin kreatif dan inovatif dalam membuat produk baru. Produk keuangan baru tidak sekedar mengikuti produk dari bank konvensional, bank syariah harus memodifikasi produk tersebut yang mencerminkan karakteristik unik mengenai perbankan syariah agar menarik nasabah.
Peningkatan Promosi Dan Sosialisasi Terhadap Produk Bank Syariah Secara Efektif
Promosi yang dilakukan dengan bertujuan memanfaatkan potensi setiap daerah dan nasabah yang ada secara efektif, baik secara individual, kelompok maupun instansi serta tokoh publik yang memiliki kemampuan akses besar dalam penyebarluasan informasi terhadap masyarakat luas.
Peningkatan Jaringan Kantor Bank Syariah
Dengan upaya peningkatan jaringan kantor bank syariah guna memperluas jangkauan pelayanan dan pengenalan layanan perbankan syariah kepada masyarakat yang bertujuan peningkatan kerjasama antar bank syariah, peningkatan efisiensi usaha dan peningkatan kompetisi ke arah peningkatan kualitas pelayanan.
Peningkatan Cakupan Pasar Melalui Aliansi Strategis
Untuk memperluas cakupan dapat dilakukan melalui aliansi strategis yang dapat dilakukan sebagai upaya untuk menambah jaringan pemasaran baru tanpa banyak mengeluarkan modal, seperti penambahan fasilitas ATM yang diharapkan bisa diakses di ATM semua bank serta dapat diakses dimana saja dengan lokasi yang strategis untuk masyarakat. Dengan demikian upaya dalam memajukan perbankan syariah akan terakselerasi dalam lingkungan masyarakat.
Peningkatan Efisiensi Internal
Efisiensi internal merupakan suatu kemajuan atas peningkatan yang cakupan pasar telah di lakukan dengan menambah kelengkapan instrumen transaksi syariah termasuk dengan memanfaatkan kemajuan dalam bidang teknologi informasi, seperti transaksi di era digital dengan menambahkan fitur kemudahan layanan transaksi, menabung digital maupun benefit nasabah terbaik di bank syariah, sehingga lebih dapat meningkatkan efektivitas nilai penerapan jasa keuangan syariah bagi masyarakat.
Dengan beberapa masukan dan solusi diatas guna membentuk efisiensi strategi pengembangan perbankan syariah. Strategi yang dapat dilakukan oleh perbankan syariah untuk memajukan dan meningkatkan pangsa pasar antara lain penetrasi pasar, pengembangan produk-produk bank syariah yang kreatif dan inovatif, peningkatan sosialisasi terhadap produk bank syariah, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan jaringan kantor, dan peningkatan efisiensi internal.
Referensi Perbankan
Perbankan Syariah Indonesia Tantangan Dan Pengembangan, Darsono Dkk, 2016, Jakarta
#retizencompetiton
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.