Perlukah Mematenkan Merek?
Gaya Hidup | 2021-05-22 21:01:57Pada jaman dimana penggunaan internet semakin menjadi pilihan dan juga mudahnya dalam proses pencarian informasi. Maka hal ini perlu diwasadai bagi pelaku usaha semuanya. Karena semakin moncer bisnis kita maka akan menjadi sasaran keinginan tahuan seseorang tentang bisnis kita. Dan bagi mereka yang kurang memperhatikan etika bisnis maka tidak mustahil melakukan plagiat/menjiplak merek kita.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (UU MIG) pada pasal 1 dinyatakan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.
Secara umum, Pasal 1 angka 5 UU MIG telah mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Berikut adalah alasan mengapa kita perlu mematenkan/mendaftarkan merek kita:
a). Mendapatkan Perlindungan Negara, merek akan menimbulkan perlindungan dari negara setelah merek tersebut terdaftar dan telah diterbitkannya sertifikat merek oleh Menteri Hukum dan HAM. Terhadap hak atas merek tersebut barulah lahir suatu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.
b). Pembeda dengan Produk Lain, merek akan menjadi pembeda antara barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum yang satu dengan barang dan/atau jasa lainnya dalam kegiatan perdagangan.
c). Penanda Identitas Produk, merek merupakan sebuah tanda dari suatu produk. Tanda tersebut biasanya melabeli produk sebagai representasi dari reputasi produk tersebut. Misalnya kita semua mengetahui bahwa merek Apple bukanlah representasi dari buah melainkan merek dari produk-produk elektronik.
d). Melindungi Merek dari Pembajakan atau Penggunaan Tanpa Hak, jika terjadi Pembajakan atau Penggunaan Tanpa Hak, Pemilik merek terdaftar mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga (pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis), melaporkan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 100 UU Merek dan Indikasi Geografis, maupun melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya (Pasal 93 UU Merek dan Indikasi Geografis).
e). Hak Eksklusif atas Merek, dengan dilakukannya pendaftaran merek, UU Merek dan Indikasi Geografis memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang terdaftar untuk dapat menggunakan sendiri mereknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya. Dalam hal pemberian izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya dilakukan, pemilik merek yang terdaftar dapat memberikan izin melalui lisensi.
f). Menimbulkan Hak Pengajuan Pembatalan Merek, dengan dilakukannya pendaftaran merek dan telah terdaftarnya merek tersebut, pemilik merek terdaftar memiliki hak untuk dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar lainnya yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar tersebut ke Pengadilan Niaga.
Mengingat pentingnya pengakuan merek tersebut, maka pelaku usaha harus mengupayakan mendaftarkan mereknya. Setelah pelaku usaha mematenkan/mendaftarkan dan memperoleh hak ini, berbagai peluang yang ada dapat dimanfaatkan demi kemajuan perusahaan dan pemenuhan kebutuhan konsumen secara layak.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.