Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image NIDA KHOIRUNISA

Perbankan Syariah dan Pemberdayaan Generasi Milenial

Eduaksi | Saturday, 22 May 2021, 10:44 WIB

Indonesia adalah negara dengan penduduk terbesar ke empat di dunia. Hal tersebut membawa dampak positif yakni sumber daya manusia yang melimpah, namun juga membawa dampak negatif apabila sumber daya manusia tersebut tidak dibarengi dengan keterampilan kerja yang memadai. Berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2020, populasi generasi milenial di Indonesia sebanyak 25, 87 % dari seluruh total penduduk Indonesia (Bps.go.id per 21 Januari, 2021). Namun dibalik bonus demografi tersebut permasalahan yang kerap dirasakan oleh generasi muda terutama usia angkatan kerja adalah kurang tersedianya lapangan pekerjaan serta masih minimnya keterampilan generasi muda untuk berwirausaha. Akibatnya banyak generasi muda yang masih menganggur. Tingkat pengangguran terbuka di Indonesia masih di dominasi oleh usia 15-24 tahun, hal tersebut sesuai dengan data BPS yang menyebutkan bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada usia tersebut sebesar 16, 28 persen, yang artinya masih banyak angkatan kerja yang didominasi usia muda bekerja (Bps.go.id). Guna mengurangi jumlah pengangguran tersebut, perlu adanya pelatihan berwirausaha agar generasi muda memiliki skill dalam menjadi sociopreneur sehingga selain dapat membuka lapangan kerja secara mandiri juga dapat menyerap tenaga kerja disekitarnya.

Indonesia juga dikenal sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia yang menyebabkan spirit agama Islam memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. salah satu wujud spirit Islam tersebut adalah berdirinya Bank Syariah yang merupakan salah satu bank yang memegang prinsip Islam dalam mengelola bisnisnya. Bank Syariah sendiri telah diatur dalam UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, adapun prisip syariah yang dijalankan oleh perbankan syraiah antaralain keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan untuk umat, universalisme, tidak mengandung gharar (hal yang bersifat mencurikan atau meragukan), riba (bunga), maysir (hal yang bersifat premis seperti perjudian), zalim (tidak adil dan kejam), serta objek yang haram (dalam ojk.go.id). Penerapan prinsip Islam dalam pengelolaan bisnis di Perbankan Syariah tersebut sekaligus menjadi pembeda utama antara Bank Syariah dengan Bank konvensional, namun begitu Banks Syariah tetap memenuhi prinsip universal baik kepada nasabah muslim maupun non muslim.

Selain menjalankan bisnis dalam bentuk tabungan, investasi, giro, kartu debit, pembelian surat berharga, dan lain-lain. Bank Syariah memiliki tanggung jawab kepada lingkungan sekitar atau yang biasa disebut CSR (Corporate Social Responsibility). Menurut Ginting (dalam Rahayu dan Cahyati, 2014) menyatakan bahwa CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu bentuk pertanggungjawaban sosial perusahaan yang sifatnya sukarela kepada masyarakat dan lingkungan sekitar dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan. CSR ini diterapkan dengan tujuan menciptakan relasi yang baik antara perusahaan dengan masyarakat dimana masyarakat dapat memberikan support kepada perusahaan agar perusahaan dapat memiliki potret yang positif yang diterapkan melalui pemberdayaan masyarakat seperti UMKM, pemberdayaan perempuan dengan manifestasi anggaran kemitraan, penyelenggaraan program pelestarian lingkungan, peningkatan kualitas pendidikan seperti memberikan beasiswa dan program magang secara sukarela kepada siswa maupun mahasiswa, pembangunan sekolah, dan perpustakaan, peningkatan kualitas kesehatan seperti memberikan jaminan kesehatan, kesejahteraan masyarakat seperti penyaluran bantuan sembako, peningkatan kualitas kehidupan beragama seperti membangun tempat beribadah, penyaluran infak, dan sedekah, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana umum seperti perbaikan jalan dan pembangunan jembatan (bankbsi.co.id). Adapun penyelenggaraan CSR mengacu pada UU No 40 tahun 2007 tentang perseoran terbatas dan UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal (bankbsi.co.id).

Sebagai Bank yang menjalankan usahanya menggunakan prinsip Islami, maka bank Syariah dalam menjalankan CSR juga berpedoman kepada prinsip Islam. Hanifah (dalam Zanariyatim, dkk, 2016) juga mengusulkan prinsip-prinsip Islami dalam penerapan ISR (Islamic Social Reporting) ke dalam lima dimensi antaralain dimensi produk, keuangan, sumber daya insani, investasi, masyarakat, dan lingkungan. Lebih jauh lagi, Fitria dan Hartanti (2010) mendefisnisikan ISR Islamic Social Reporting sebagai bentuk pelaporan pertanggungjawaban sosial bank Syariah kepada pemangku kepentingan dengan berlandaskan kepada Global Reporting Initiative Index (indeks GRI) atau badan yang bekerja untuk membantu pengusaha dan pemerintah guna memahami pelaporan usaha dan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Lantas apakah perbankan Syariah selama ini telah melaksanakan program ISR? Kemudian bagaimana bentuk program tersebut?

Sebagai salah satu wujud ISR yang dilakukan oleh Banks Syariah adalah Islamic Sociaprenuer Development Program (ISDP) yakni program beasiswa berwirausaha untuk generasi muda yang didirikan dengan menggandeng Laznas BSM Umat. Adapun tujuan dari program tersebut adalah untuk memberdayakan kaum milenial terkhusus mahasiswa dan mahasiswi agar memiliki keterampilan dalam berwirausaha (sociopreneur) agar memiliki akhlak mulia, berkarakter islami, ahli di bidangnya, serta memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat (bank.bsi.co.id). Bidang usaha yang diberdayakan dalam program ISDP ini antaralain industri kreatif, busana, kerajinan, kuliner, bidang jasa, pertanian, budidaya, peternakan, dan kesehatan (bank.bsi.co.id). Selain itu program ini diharapkan dapat mendorong kemajuan ekonomi bangsa Indonesia dengan mencetak generasi muda yang memiliki keterampilan dalam berwirausaha sehingga dapat menyerap tenaga kerja dan meminimalisir tingkat pengangguran (bank.bsi.co.id). Dalam rangka pemberdayaan milenilal Bank BSI menggelar beberapa program seperti melakukan sosialisasi dan pendampingan, memberikan biaya kepada pelaku UMKM, dan memberikan produk serta fasilitas kepada para milenila yang beriminat dalam bidang wirausaha sehingga dapat bertransaksi menngunakan prinsip Islami (bank.bsi.co.id). Di Kabupaten Bogor alumni ISDP mendirikan usaha budi daya ulat hongkong hingga berhasil merambah di pasar luar negeri dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah (bankbsi.co.id). Ulat hongkong, selain untuk pakan burung ternyata ulat jenis ini dapat digunakan untuk memperbanyak nematoda yang bermanfaat sebagai pengendali hama sehingga menghemat biaya pertanian (Poinar, dalam balaiambon.ditjenbun.pertanian.go.id).

Program CSR lainnya yang telah dilakukan oleh Bank BSI salah satunya dengan memberikan pembiayaan kepada UMKM terutama sector industri kreatif, bahkan dalam prosesnya Bank BSI telah melakukan kerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Melalui program Mikro Go Digital, Bank BSI pembiayaan, dan pembinaan kepada UKMKM untuk memasarkan produknya baik secara daring maupun luring melalui aplikasi pembiayaan UMKM BSI dan dan pemasaran produk melalui Shopee (bank.bsi.co.id). Pemberdayaan generasi muda oleh BSI merupakan suatu titik terang untuk mengurangi pengangguran di Indonesia karena kaum pemuda adalah penggerak roda perekonomian bangsa, oleh karena itu diperlukan perhatian dan sinergi dari semua pihak baik dari pemerintah, pihak swasta, instansi pendidikan, dan pemuda itu sendiri.

#retizencompetition

SUMBER RUJUKAN

Bank Syariah Indonesia Latih Milenial Jadi Sociopreneur. Online. Dari https://www.bankbsi.co.id/news-update/berita/bank-syariah-indonesia-latih-milenial-jadi-sociopreneur. Diakses pada 20 Mei 2021.

Bank Syariah Indonesia Cetak Pewirausaha Milenial Lewat Beasiswa Inkubator Bisnis. Online. Dari https://www.bankbsi.co.id/news-update/berita/bank-syariah-indonesia-cetak-pewirausaha-milenial-lewat-beasiswa-inkubator-bisnis. Diakses pada 21 Mei 2021.

BSI Dorong Pelaku Usaha Mikor untuk Go Digital. 2021. Online. Dari https://www.bankbsi.co.id/news-update/berita/bsi-dorong-pelaku-usaha-mikro-untuk-go-digital. Diakses pada 21 Mei 2021

BSI Gandeng Kemenparekraf Bidik Pembiayaan UMKM Sektor Pariwisata dan EkonomimKreatif. 2021. Online. Dari https://www.bankbsi.co.id/news-update/berita/bsi-gandeng-kemenparekraf-bidik-pembiayaan-umkm-sektor-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif. Diakses pada 21 Mei 2021

Coorporate Social Responsibility Bank Syariah Indonesia. Online. Dari https://www.bankbsi.co.id/company-information/csr. Diakses pada 04 April 2021.

Februari, 2020 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,99 Persen. 2020. Badan Pusat Statistik. Online. Dari https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/05/05/1672/februari-2020--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-4-99-persen.html. Diakses pada 27 April 2021.

Fitria, S., dan Hartanti, D. (2010). Islam dan Tanggung Jawab Social: Studi Perbandingan Pengungkapan Berdasarkan Global Reporting Initiative Indeks dan Islamic Social Reporting Indeks. SNA XIII .

Rahayu, R. S. dan Cahyati, A. D. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) pada Perbankan Syariah. JRAK Vol. 5 No. 2.

Tentang Syariah. Ojk.go.id. Online. Dari https://www.ojk.go.id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/PBS-dan-kelembagaan.aspx. Diakses pada 03 April 2021.

Ulat Hongkong sebagai Inang Perbanyakan Nematoda. Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Ambon. Online. Dari http://balaiambon.ditjenbun.pertanian.go.id/web/page/title/985/ulat-hongkong-sebagai-inang-perbanyakan-nematoda#:~:text=Ulat%20hongkong%20atau%20mealworm%20merupakan,digunakan%20sebagai%bahan%20perbanyakan%20nematode. Diakses pada 20 Mei 2021.

Zanariyatim, A, dkk. 2016. Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Umum Syariah Berdasarkan Islamic Social Reporting Index (Indeks ISR). Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam Vol. 4, No. 1.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image