Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Syukur

Gerakan Remaja Mini Sharia Bank in the School

Eduaksi | Saturday, 22 May 2021, 10:01 WIB

Kondisi Terkini Perbankan Syariah

Bank Syariah memiliki peran penting dalam roda perekonomian Indonesia. Sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, eksistensi perbankan syariah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perekonomian negara. Perbankan Syariah hadir untuk menjadi alternatif bagi masyarakat Indonesia dalam upaya melakukan kebangkitan ekonomi di tengah menjamurnya praktik riba. Berbeda dengan Bank Konvensional, Bank Syariah mengutamakan sistem bagi hasil yang pada prinsipnya berlandaskan pada Sistem Ekonomi Islam. Sistem Ekonomi Islam atau Syariah sekarang ini sedang banyak diperbincangkan di Indonesia. Bank Syariah pada awalnya dikembangkan sebagai respon dari kelompok ekonomi dan praktisi perbankan muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah islam (Marimin, 2015:76).

Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional semakin signifikan. Peran strategis ini terus didorong dengan beberapa kebijakan yang telah ditetapan oleh lembaga yang berwenang. Hal ini terbukti bahwa salah satu prioritas kebijakan OJK pada tahun 2016 sektor perbankan, adalah peningkatan pilar utama dalam pengembangan perbankan syariah. Upaya ini dapat menjadikan perbankan syariah sebagai alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali (Apriyanti, 2017:18)

Bank syariah berfungsi sebagai sarana untuk mengumpulkan tabungan masyarakat dan mengembangkannya. Intinya bahwa Bank syariah adalah lembaga yang berfungsi untuk menginvestasikan dana masyarakat sesuai dengan anjuran Islam dengan efektif, produktif dan untuk kepentingan umat Islam. Tujuan utama dari Bank Syariah, yaitu menyatukan umat Islam, mengembalikan kekuatan, peran, dan kedudukan Islam di muka bumi ini bisa tercapai.

Eksistensi perbankan syariah semakin mendapatkan tempat di masyarakat. Faktanya di era pandemi ini, Bank Syariah tetap mengalami perkembangan yang baik. Otoritas Jasa Keuangan menyatakan perbankan syariah Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang positif di tengah pandemi Covid-19. Data OJK yang dirilis (23/9/2020) menyebut hingga Juni 2020, aset, pembiayaan yang disalurkan (PYD) dan dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah terus bertumbuh Hingga Juni 2020, aset perbankan syariah telah mencapai Rp545,39 Triliun atau tumbuh 9,22 persen year on year (yoy). Secara total PYD dan DPK perbankan syariah juga meningkat jadi masing-masing Rp377,525 triliun dan Rp430,209 triliun. (Di akses dari https://www.bareksa.com/berita/pasar-modal/2020-09-23/ojk-aset-market-share-perbankan-syariah-meningkat-di-masa-pandemi-ini-datanya)

Remaja Melek Perbankan Syariah

Pemahaman akan perbankan syariah seharusnya sampai kepada semua kalangan, termasuk juga pada kalangan remaja. Institusi sekolah sebagai sarana pendidikan kurang memberikan ruang dalam sosialisasi Perbankan Syariah. Muatan pembelajaran juga sangat kurang dalam mengenalkan eksistensi Perbankan Syariah kepada kalangan remaja. Organisasi-organisasi maupun ekstra kurikuler juga belum ada yang mengarah pada pembahsan Ekonomi Islam.

Pengenalan akan Perbankan Syariah di masa remaja sangat penting karena sebagai sarana awal untuk mengenalkan lebih jauh tentang berbagai konsep tentang Perbankan Syariah. Di Institusi pendidikan, pengenalan tentang Perbankan Syariah pada umumnya dilaksanakan di masa Perguruan Tinggi. Terdapat organisasi-organisasi mahasiswa yang menjadi pusat dalam mengkaji Sistem Ekonomi Islam. Namun demikian masih banyak kekurangan, di antaranya adalah sedikitnya minat mahasiswa untuk bergabung dalam organisasi tersebut. Hal ini karena ketidaktahuan para mahasiswa serta kurangnya sosialisasi tentang urgensi Perbankan Syariah di masa jenjang pendidikan sebelumnya.

Suatu analisa yang cermat mengenai semua aspek perkembangan dalam remaja, secara global masa remaja berlangsung antara umur 12-21 tahun, dengan pembagian 12-15 tahun: masa remaja awal, 15-18 tahun masa remaja pertengahan, 18-21 tahun: masa remaja akhir. Pada periode remaja, baik akibat langsung maupun akibat jangka panjang tetap penting. Ada periode yang penting karena akibat fisik dan ada lagi karena akibat psikologis. Pada periode remaja kedua-duanya sama-sama penting (Fatmawati,2017 :57)

Peralihan dari satu tahap perkembangan ke tahap berikutnya bukan berarti terputus dengan periode sebelumnya, tetapi apa yang telah terjadi sebelumya akan meninggalkan bekasnya pada apa yang terjadi sekarang dan yang akan datang. Pendidikan yang kita tinggalkan di masa remaja juga akan membekas di masa selanjutnya. Remaja dikenal sebagai masa peralihan. Pada masanya para remaja bukan lagi dianggap sebagai anak-anak. Melainkan mereka juga menyadari bahwa ada hal yang berbeda dan terus mengalami perubahan di masa tersebut.

Sisi negatif dari remaja adalah emosi yang kurang stabil serta keinginan yang hanya berorientasi pada jangka pendek. Sisi positif dari remaja adalah energik serta rasa ingin tahu yang tinggi. Institusi pendidikan sebagai sarana sosialisasi mempunyai peran besar dalam mengembangkan potensi para remaja, tetapi juga meminimalisir sisi negatif dari anak didiknya.

Remaja memiliki potensi yang besar, oleh karena itu momentum ini harus dimaksimalkan. Pendidikan tentang Perbankan Syariah di masa Remaja terutama SMP dan SMA juga dapat menjadi momentum yang terbaik dalam menanamkan nilai-nilai ekonomi islam sedari awal. Banyaknya organisasi sekolah untuk kalangan remaja seperti OSIS, Dewan Penggalang, PMR, dan organisasi lainnya menunjukkan bahwa para remaja mampu untuk mengoptimalkan potensinya dalam memaksimalkan perannya sebagai calon pemimpin di masa depan.

Oleh karena itu penulis memiliki usulan bahwa dalam rangka untuk lebih mendekatkan peran Perbankan Syariah di masyarakat maka dapat diawali di masa remaja. MSBS (Mini Sharia Bank in the School) merupakan sebuah lembaga kecil Bank Syariah di kalangan remaja yang dikelola di sekolah-sekolah baik itu SMP maupun SMA. MSBS dapat menjadi sarana para remaja untuk mengoptimalkan potensi mereka. Keberadaan MSBS diharapkan mampu memberikan sinyal yang baik untuk mengarahkan energi mereka pada hal yang positif sekaligus juga menjadi sarana dalam mewujudkan eksistensi Perbankan Syariah di masa akan datang.

MSBS(Mini Sharia Bank in the School) Menjadi Solusi

MSBS (Mini Sharia Bank in the School) merupakan miniatur Perbankan Syariah yang ada di sekolah terutama di SMP dan SMA dengan melibatkan siswa sebagai subjek dan objeknya. MSBS menjadi sebuah Lembaga Organisasi Remaja di sekolah yang tidak hanya sebagai sarana untuk mengkaji tetapi juga sebagai laboratorium kecil Perbankan Syariah. Para remaja diajarakan untuk mengelola langsung Perbankan Syariah di sekolah termasuk juga pola transaksi yang pada umumnya dijalankan di Perbakan Syariah. Namun demikian, sebagai lembaga organisasi remaja yang masih dalam taraf belajar, maka dibutuhkan para pembimbing baik dari Guru Agama, Guru Ekonomi/IPS, Kepala Sekolah, maupun kadaer-kader Bank Syariah yang menjadi mitra penting dalam melatih serta membimbing pendidikan Ekonomi Syariah.

Struktur Kelembagaan MSBS (Mini Sharia Bank in the School)

Bagan MSBS menjadi gambaran tentang struktur organisasi yang menjadi landasan struktural berkaitan dengan tugas dan wewenang. Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan organisasi. Keberadaan MSBS secara struktural juga harus mendapatkan bimbingan dan pengawasan yang berwenang di antaranya adalah Guru IPS atau Ekonomi sebagai guru pembimbing utama. Guru PAI juga sangat diperlukan sebagai pihak penasihat serta pengawasan terutama dalam pengamalan praktik-praktik syariah di bidang muammalah. Guru IPS atau Ekonomi berperan penting dalam menserasikan antara pembelajaran teori di kelas dengan praktik nya di dalam kerangka organisasi MSBS. Apa yang sudah dilakukan pengurus di dalam MSBS menjadi suplemen pengetahuan yang memperkaya khasanah pengetahuan di bidang ekonomi. Siswa juga pada akhirnya akan dapat mengaplikasikan prinsip learning by doing, yaitu belajar sambil mengaplikasikan.

Guru PAI sebagai pihak yang dianggap menguasi ilmu syariah, perlu dilibatkan dalam pelaksanaan organisasi tersebut. Aktivitas yang berkaitan dengan transaksi permodalan dan produk syariah harus diawasi secara ketat sehingga segala bentuk aktivitasnya sejalan dengan prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Pengawasan dari Guru PAI sebagai dewan syariah serta pelaporan aktivitas kegiatan dari pengurus MSBS harus berjalan dengan baik. Hal ini dimaksudkan agar terjadi keterpaduan antara prinsip ekonomi syariah dengan aktivitas real di lapangan.

Peran Perbankan Syariah sangat diperlukan sebagai Mitra Organisasi. Perbankan Syariah memiliki tugas dalam membina serta mensosialisasikan berbagai hal terkait dengan dunia Perbankan Syariah. MSBS sebagai miniatur Perbankan Syariah di sekolah perlu banyak mempelajari tentang segala aktivitasnya. Perbankan Syariah yang ditunjuk dapat mengenalkan segala bentuk produk perbankan syariah yang kemudian dapat dimodifikasi ke dalam bentuk produk-produk syariah di sekolah. Eksistensi Perbankan Syariah juga dapat dikenalkan lebih awal lewat organisasi tersebut sehingga pada masa yang akan datang lebih banyak masyarakat kita yang familier serta berperan aktif dalam aktivitas ekonomi yang berprinsip pada nilai-nilai islam.

Dari bagan yang telah dipaparkan sebelumnya, demikian penjelasan Struktur inti Mini Sharia Bank in the School (MSBS):

a. Pengurus Harian

Pengurus Harian meliputi Ketua, Sekertaris, dan Bendahara. Ketua bertugas untuk memimpin perjalanan organisasi selama satu tahun. Ketua juga berperan besar dalam mengkoordinasikan segala kebijakan agar dapat berjalan tanpa tumpang tindih. Dalam hal ini Ketua juga harus mau menerima kritik dan saran dalam rangka untuk meningkatkan kinerja organisasi selama kepengurusan. Sekertaris bertugas sebagai administrator yang merekam segala bentuk kegiatan sehingga dapat menjadi evaluasi selama kepengurusan ke depannya. Bendahara bertugas untuk mengatur arus kas masuk dan keluar sehingga keuangan organisasi dapat berjalan sehat.

b. Bidang PSDM (Pengembangan Sumber Daya Manusia)

Di era persaingan global yang ketat, sumber daya manusia dianggap sebagai salah satu faktor yang paling penting memainkan peran utama dalam menjaga keberlanjutan organisasi, kredibilitas serta penciptaan kepercayaan publik. Penekanan pada sumber daya manusia sebagai modal berharga dalam organisasi mencerminkan penekanan lebih pada sumber daya tak berwujud daripada yang nyata (Becker dalam Kalangi, 2015: 2)

Pengembangan adalah suatu proses untuk memperoleh keterampilan dan pengetahuan agar berhasil dalam melaksanakan suatu pekerjaan dan tugas-tugas di masa sekarang dan yang akan datang. Sumber daya manusia merupakan sebuah proses yang dilakukan untuk mengembangkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan pekerja, demikian juga dengan kompetensi-kompetensi yang dikembangkan melalui pelatihan dan pengembangan, pembelajaran organisasi, manajemen kepemimpinan, dan manajemen pengetahuan untuk kepentingan peningkatan kinerja (Jackson dalam Sobandi, 2019:129)

PSDM dalam struktur kepengurusan MSBS berperan dalam menyiapkan para pengurusnya agar dapat menimba pengetahuan dan keterampilan terutama dalam hal dunia Perbankan Syariah. Adapun arahan kerja yang dapat dilakukan adalah dalam bentuk pendidikan dan pelatihan. Untuk meningkatkan kompetensi para pengurus, melalui PSDM maka dapat bermitra dengan pihak Perbankan Syariah yang ditunjuk. Perbankan Syariah melalui kader-kadernya dapat memberikan pendidikan dan pelatihan secara rutin dan terstruktur kepada pengurus. Sekolah dan Perbankan Syariah diharapkan mampu membuat kurikulum yang komprehensif sehingga tujuan dari pendidikan atau pelatihan tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

c. Bidang Humas

Definisi menurut British Institute of Public Relations (IPR) : Public Relations adalah keseluruhan upaya yang dilakukan secara terencana dan kesinambungan dalam rangka menciptakan dan memelihara niat baik (good will) dan saling pengertian antara suatu organisasi dengan segenap khalayaknya. Dari definisi dan pengertian public relations dapat disimpulkan bahwa kehadiran humas (public relations) sebagai fungsi manajemen dalam setiap perusahaan atau organisasi sangat dibutuhkan untuk membantu menjaga dan meningkatkan citra dari perusahaan atau organisasi sehingga menimbulkan saling pengertian antara organisasi dan publiknya yang berujung pada adanya dukungan dan kerja sama (Sari, 2019:9-10).

MSBS sangat memerlukan peran Humas dalam menjalankan roda organisasi. Bidang Humas atau Hubungan Masyarakat harus aktif dalam membangun jaringan kepada stake holder yang saling berkaitan. Humas juga berperan dalam membangun citra positif lembaga ke khalayak umum terutama bagi warga sekolah maupun eksternal sekolah. Media menjadi sarana Humas untuk membangun citra positif, di antaranya adalah dengan mengoptimalkan media sosial, mading, press release dan sebagainya.

Berbagai aktivitas yang dilaksanakan oleh MSBS menjadi bahan berita untuk ditayangkan dalam bentuk video maupun tulisan di berbagai media yang dimiliki. Hal ini dilakukan dalam rangka membangun citra baik sehingga meningkatkan eksistensi MSBS di tengah aktivitas civitas akademika. Humas juga sangat perlu untuk membuat serangkaian slogan-slogan yang positif untuk menanggapi berbagai isu baik lokal, daerah, maupun nasional. Hal ini menunjukkan bahwa MSBS merupakan lembaga yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat.

d. Bidang Permodalan dan Produk Syariah

Lingkup kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Permodalan dan Produk Syariah adalah pada transaksi yang melibatkan kegiatan menabung, transaksi permodalan usaha, penawaran produk-produk syariah, maupun aktivitas ekonomi lainnya. Bidang Permodalan dan Produk Syariah memiliki peran sebagai pengawas kepada para pemakai jasa produk syariah sekaligus memantau perkembangan dari usaha yang digeluti di sekolah. Kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang ini adalah transaksi akad, pelunasan permodalan, pembagian hasil usaha, dan sebagainya. Oleh karena aktivitias ini berkaitan langsung dengan keuangan, maka peran guru pendamping terutama Guru Ekonomi/IPS sangat diperlukan agar transaksi yang dilaksanakan benar-benar berprinsip pada ekonomi islam dan tidak merugikan kepada salah satu pihak.

Membangun Mitra

Mini Sharia Bank sebagai miniatur perbankan syariah di sekolah, tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus memiliki mitra dalam mengembangkan aktivitasnya. Mitra merupakan pihak yang langsung dibutuhkan dalam menunjang aktivitas organisasi yang tersebut. Adapun gambaran tentang mitra MSBS dapat dilihat pada bagan berikut ini:

Dari bagan tersebut, maka kita dapat mengetahui bahwa ada 2 mitra MSBS, Mitra Perbankan Syariah seperti yang disampaikan pada pembahasan sebelumnya memiliki peran sebagai pendidik dan pelatih pembelajaran ekonomi syariah kepada pengurus MSBS. Kurikulum yang terstruktur disusun adengan terpadu dengan harapan agar sejalan dengan kompetensi pembelajaran sekolah yang sudah ditetapkan. Sebagai mitra, Perbankan Syariah juga dapat mengoptimalkan perannya untuk meningkatrkan eksistensi kepada generasi muda tentang urgensinya aplikasi ekonomi Syariah di Indonesia.

Mitra yang tidak kalah penting adalah pengurus kelas. Pengurus kelas menjadi penting karena merupakan customer dari MSBS yang akan menikmati fasilitas dari produk-produk syariah. Perlu diketahui di beberapa sekolah kini sudah mulai popular dengan adanya program Market Day.. Program tersebut sangat diminti oleh para siswa. Program Market Day merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh anak-anak dalam bentuk beberapa kelompok. Setiap kelompok diberi kesempatan untuk mengolah iuran nya masing-masing untuk dijadikan kegiatan wirausaha di waktu yang sudah ditentukan. Dalam pelaksanaannya, group/kelompok usaha menjadi pengusaha yang mengelola modal dari MSBS, sementara itu siswa remaja yang lainnya menjadi customer dari produk usaha yang ditawarkan dari setiap group wirausaha. MSBS sebagai lembaga yang mengatur kegiatan perbankan syariah dapat hadir dalam penyediaan permodalan usaha sehingga mengurangi beban iuran kelompok usaha. Adapun hasil keuntungan dari usaha tersebut maka akan dibagi sesuaui kesepakatan antara group usaha dengan MSBS sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam.

Ada banyak momentum siswa terutama remaja SMP dan SMA untuk melakukan aktivitas wirausaha di sekolah. Hal ini dapat diketahui dari muatan mata pelajaran yang diampu oleh anak-anak. Di tingkat SMP terdapat mata pelajaran IPS yang di dalamnya terdapat muatan pembelajaran ekonomi. Selain itu juga pada mata pelajaran Prakarya, muatan materi wirasusaha juga diajarkan. Di tingkat SMA sendiri sekarang sudah terdapat mata pelajaran pendudkung yaitu wirausaha. Kesempatan ini harapannya tidak disia-siakan oleh MSBS. Mini Sharia Bank in the School harapnnya dapat menjalankan perannya sebagai duta ekonomi syariah sekaligus sebagai laboratorium kecil Perbankan Syariah di sekolah.

Proses interaksi transaksi yang baik antara MSBS dengan pengurus kelas atau group wirausaha juga sangat bermanfat dalam mendukung program wirausaha bagi generasi muda. Seyogyanya upaya pengembangan potensi kewirausahaan yang memang memiliki nilai besar bagi upaya perbaikan generasi di masa yang akan datang tidak hanya berupa mata pelajaran, namun menumbuhkan mental kewirausahaan pada siswa. Melalui motivasi otonom dalam mempelajari pengetahuan dasar, teknik, dan keterampilan dalam mengelola kemampuan wirausaha tersebut, maka wirausaha tidak hanya merupakan perilaku untuk kondisi masa kini namun menetap dalam diri individu sebagai modal dalam pengembangan kemampuan wirausaha individu tersebut kelak (Kardiono, 2014: 26-27)

Produk Mini Sharia Bank in the School (MSBS)

Kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Perbankan Syariah menurut ilmu fiqih, maka masuk ke dalam ruang lingkup al-muamalah al-madiyah. Dalam al-muamalah al-madiyah ruang lingkup pembicaraannya meliputi bentuk-bentuk perikatan (akad) tertentu seperti jual beli (al-bai), gadai (rahn), Al-ijarah, Al-Isthisna, Al-Kafalah, Alhawalah, Al-Wakalah, Al-Shulh, Al-Syirkah, Al-Mudlarabah, Al-Hibah, Al-Muzaraah, Al-Musaqah, Al-Wadiah, Al-Ariyah, Al-Qismah, Al-Qadrl dan lain-lain. Pada prinsipnya dalam ruang lingkupa al-muamalah al-madiyah merupakan bagian dari fiqih muamalah yang berkaitan dengan pelembagaan akd dengan berbagai macam jenisnya (Afandi, 2009:9).

Dari penjelasan di atas, maka produk syariah yang dikembangkan oleh MSBS dapat disesuaikan dengan keterbutuhan dalam aktivitas siswa di sekolah. Namun demikian agar berjalan dengan baik, maka perlu ada kerjasama dan bimbingan yang baik dari guru pendamping terutama guru ekonomi/IPS. Sebagai bentuk dari fungsi kontroling Guru dapat memantau dan memastiukan agar transaksi yang dilakukan antara pengurus MSBS dengan customer dapat berjalan dengan sehat dan menjunjung tinggi nilai kejujuran. Guru PAI sebagai tokoh yang dianggap memahami ilmu syariat juga turut dalam mengawasi kegiatan transaksi tersebut. Hal ini dilaksanakan agar transaksi dan aktivitas yang dilakukan tidak melanggar prinsip-prinsip ekonomi islam.

Adapun produk-produk syariah yang dapat diaplikasikan di dalam MSBS adalah sebagai berikut:

a. Tabungan Syariah

Sebagai Laboraorium Perbankan Syariah di sekolah, maka MSBS juga menerima tabungan yang diperoleh dari siswa. Seperti halnya praktiknya di Bank Syariah, Tabungan Syariah ini juga tidak memberikan bagi hasil kepada nasabah, tetapi nasabah mendapatkan bonus yang menarik sebagai bagian dari ungkapan rasa terima kasih MSBS kepada nasabah.

b. Deposito Syariah

Deposito Syariah memiliki keunggulan dibandingkan Tabungan Syariah. Keuntungan yang didapatkan juga lebih tinggi dari tabungan biasa. Deposito adalah produk simpanan di MSBS yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja karena MSBS membutuhkan waktu untuk melakukan investasi. Bisnis atau investasi yang dijalankan oleh bank tersebut harus masuk kategori halal menurut hukum islam. Tenor atau jangka waktu yang ditawarkan sama dengan deposito konvensional, antara 1 hingga 24 bulan.

Deposito syariah menggunakan akad mudharabah artinya tabungan dengan sistem bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan bank. Keuntungan deposito dengan akad mudharabah ini dapat menggunakan perbandingan 60 : 40 untuk nasabah dan MSBS. Makin besar untung yang MSBS dapat, makin besar untung yang diperoleh oleh nasabah, demikian pula jika keuntungan yang diperoleh MSBS sedikit maka nasabah akan mendapat keuntungan yang sedikit pula dengan kata lain, keuntungan muncul bersama risiko.

c. Syirkah

Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih (MSBS dengan nasabah) untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal (dana/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dalam hal ini Syirkah diwujudkan dalam bentuk kerjasama usaha yang dapat diaplikasikan dalam pembiayaan kegiatan Market Day oleh pengusul kelas/kelompok usaha di sekolah seperti yang disampaikan pada pembahasan sebelumnya.

Manfaat dari keberadaan MSBS di Sekolah

MSBS sebagai miniatur atau labratorium Perbankan Syariah di sekolah pada implikasinya memberikan manfaat yang positif kepada berbagai pihak. Adapun manfaat yang diperoleh yaitu sebagai berikut:

a. Sekolah

MSBS sebagai bagian dari organisai sekolah turut serta dalam meningkatkan pengalaman peserta didik. Sehingga hal ini berpengaruh terhadap meningkatnya kulaitas dunia pendidikan dimana sekolah itu berada. Meningkatnyta kualitas sekolah juga merupakan modal utama untuk meningkatkan citra positif kepada masyarakat luas.

b. Guru

Guru dapat mengoptimalkan peran MSBS sebagai sarana pembelajaran yang positif kepada anak-anak. Konsep learning by doing dapat dilaksanakan dengan maksimal. Dalam hal ini Guru Enomi/IPS dapat menerapkan hukum ekonomi terhadap kegiatan transaksinya, sementara Guru PAI dapat menerapkan nilai-nilai syariah dalam kehidupan muamalah terutama pada kegiatan/program yang dilaksanakan di MSBS.

c. Peserta Didik

Peserta didik dapat mengoptimalkan perannya sebagai pengurus maupun customer produk syariah. Dalam hal ini peserta didik secara langsung menjalani aktivitas ekonomi terutama di bidang Perbankan Syariah. Sehingga secara tidak langsung peserta didik tidak hanya belajar di dalam teori saja, melainkan benar-benar mengaplikasikan walupun masih dalam skala yang kecil.

Simpulan dan Saran

Mini Sharia Bank in the School (MSBS) merupakan trobosan untuk meningkatkan tingkat melek tentang Perbankan Syariah kepada kalangan remaja. Perlu diketahui bahwa Perbankan Syariah semakin mengalami kemajuan, namun demikian banyak hal yang perlu dioptimalkan lagi agar kiprahnya semakin meluas di khalayak masyarakat. Salah satu di antaranya adalah dengan melakukan pelatihan dan pendidikan kepada para remaja yang akan berkiprah di masa yang akan datang.

MSBS merupakan organisasi siswa remaja terutama di SMP dan SMA yang menjalankan peran sebagai Bank Syariah di sekolah. MSBS tidak bisa berdiri sendiri, oleh karena itu keberadaan Stake Holder sangat berperan besar dalam meningkatkan kinerjanya dalam menjalankan roda organisasi. MSBS seperti halnya Perbankan Syariah menawarkan produk-produk syariah untuk dinikmati oleh customer yang dalam hal ini adalah pengurus kelas maupun peserta didik lainnya.

MSBS juga sebagai sarana untuk mejalankan prinsip leraning by doing. Pembelajaran yang diaplikasikan tidak hanya pada pemberian teori saja, melainkan dipraktikkan melalui transaksi yang sudah ditetapkan. Keberadaan organisasi ini memiliki implikasi yang positif terutama dalam meningkatkan kualitas sekolah, oleh karena itu Mini Sharia Bank in the School sangat tepat diaplikasikan di lingkungan sekolah.

DAFTAR PUSTAKA

Afandi, M. Yazid. 2009. Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Logung Pustaka

Apriyanti, Hendi Werdi. 2017. Industri Perbankan Syariah di Indonesia: Analisis Peluang dan Tantangan: Unissula. Dalam Jurnal Maksimum. Vol. 1, No. 1, September 2017

Fatmawaty, Riryn. 2017. Memahami Psikologi Remaja: Unisla. Dalam Jurnal Reforma. Vol VI No. 02

Kalangi, Roosje. 2015. Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kinerja Aparat Sipil Negara di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara.Dalam Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum. Vol. 2, Nomor 1, Tahun 2015

Kardiono, Anisa L. 2014. Aktivitas Pengembangan Potensi Diri dan Orientasi Wirausaha dalam Meningkatkan Sikap Wirausaha: Universitas Padjadjaran. Dalam Jurnal Intervensi Psikologi. Vol 6, No. 1, Juni 2014

Marimin. Agus, dkk. 2015.Perkembangan Bank Syariah di Indonesia: STIE-AAS Surakarta.Dalam Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. Vol 01, No. 02, Juli 2015

Sari, Wina Puspita, dkk. 2019. Fungsi dan Peran Humas di Lembaga Pendidikan: Universitas Negeri Jakarta. Dalam Jurnal Communicology Vol. 7, No. 1, Juli 2019

Sobandi dan Yohan Dwi Putra. 2019. Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai Faktor yang Mempengaruhi Produktivitas Kerja: Universaitas Pendidikan Indonesia. Dalam Jurnal Pendidikan Manajemen Perkantoran. Vol. 4, No.1, Januari 2019, Hal 127-133

Internet:

https://www.bareksa.com/berita/pasar-modal/2020-09-23/ojk-aset-market-share-perbankan-syariah-meningkat-di-masa-pandemi-ini-datanya diakes tanggal 28 april 2021 pukul 14:33

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image