Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ai wulan

DI TAHUN 2022, PEMERINTAH MELAKUKAN PERALIHAN SIARAN TELEVISI DARI ANALOG MENJADI DIGITAL.

Info Terkini | Monday, 18 Apr 2022, 10:02 WIB

Dalam beberapa kesempatan, pemerintah menyatakan bahwa telah merancang proses peralihan siaran televisi di Indonesia menuju TV Digital. Siaran yang biasa ditonton masyarakat akan beralih menjadi sistem penyiaran TV Digital dengan memperhatikan beberapa aspek dan juga dilaksanakan melalui tiga tahap, yaitu tahap pertama tanggal 30 April 2022, tahap kedua tanggal 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir pada tanggal 2 November 2022.

Pemerintah akan melakukan migrasi siaran TV Digital dan menghentikan siaran TV Analog secara bertahap. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang penyelenggaraan penyiaran.Staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rosarita Niken Widiastuti mengatakan “Keunggulan migrasi dari TV Analog ke TV Ditigal adalah ekonomi di internet akan tumbuh karena sebaran internet akan semakin merata”.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, ada beberapa alsan pemerintah setop siaran TV Analog dan bermigrasi ke Digital, yaitu Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastruture sharing, Mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah beralih ke siaran Digital, Menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat, Melakukan pemerataan akses internet guna kebutuhan berbagai lapisan lembaga dan Menjalankan amanat dari pasal 60A UUD No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran sebagaimana diubah oleh UUD NO.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dampak lain yang ditimbulkan adalah pertumbuhan indrustri penyiaran, termasuk indrustri penyiaran lokal. Selain manfaat yang diterima, terdapat tantangan utama terkait dampak keberagaman konten, yakni pengawasan penyiaran. Keberagaman isi siaran yang dihasilkan dari siaran televisi digital membutuhkan pengawasan yang lebih masif dari pada sebelumnya.

Agung Supro, Ketua KPI Pusat menyatakan “Masyarakat diperbatasan akan diprioritaskan saat proses migrasi ini, Bila tidak menggunakan sistem siaran digital, maka masyarakat didaerah perbatasan kurang dapat menikmati tayangan TV nasional. Lebih menikmati siaran TV negara tetangga karena lebih jernih. Kalau beralih ke TV Digital otomatis akan menikmati siaran TV nasional,” Ungkapnya. Selain itu, migrasi dari analog ke digital diharapkan akan menghadirkan siaran dengan resolusi yang lebih jernih. Resolusi dan kualitas siaran lebih baik, lebih stabil dan tahan terhadap gangguan seperti suara rusak.Bagi masyarakat yang tidak memiliki TV yang mampu menerima siaran televisi Digital (seperti TV tabung), layanan penyiaran digital tetap dapat dilakukan dengan pemasangan STB atau Set Top Box.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image