Kuburan Sepanjang 12 Meter di Padang Pariaman Sumbar Dibongkar MUI
Info Terkini | 2021-05-09 16:51:43PADANG - Sebuah kuburan atau makam sepanjang 12 meter yang terletak di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tampaik Ampaleh, Korong Gunuang, Nagari Gunuang Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat dibongkar.
Pembongkaran kuburan itu dilakukan pada Kamis 6 Mei 2021. Pembongkaran kubaran berdasarkan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman tanggal 20 November 2020.
Pembongkaran makam sepanjang 12 meter tersebut di hadiri Camat V Koto Timur, Kepala KUA Kecamatan V Koto Timur, Kapolsek Kampuang Dalam, Koramil 06/Kampung Dalam, Wali Nagari Gunuang Padang Alai dan perangkat Korong Gunuang serta unsur ninik mamak, alim ulama, bundo kanduang, pemuda yang ada di korong tersebut.
Pada keputusan MUI tersebut disimpulkan bahwa makam yang dibangun diatasnya bangunan suatu bangunan, dimana makam (perkuburan) tersebut sudah menjadi perkuburan umum, haram membangun di atasnya.
Selain itu, makam yang direnovasi (tajshish), untuk pertanda (shahadah) orang-orang shaleh untuk ulama yang tidak jelas biografinya berarti kuburan palsu.
Bahkan menurut MUI, membangun/merenovasi perkuburan bukan di tanah milik, hukumnya haram maka kuburan panjang yang terletak di Tampaik Ampaleh adalah kuburan palsu.
Wali Nagari Gunuang Padang Alai, Aidinur mengatakan, pihak nagari sudah berusaha melakukan mediasi antara masyarakat yang pro dan kontra dengan pembangunan kuburan panjang itu untuk mengembalikan ukurannya seperti semula.
"Alhamdulillah, pembongkaran kuburan panjang yang diputuskan palsu oleh MUI Padang Pariaman sudah terlaksana hari ini meski ada sedikit riak dari sebagian kecil masyarakat namun tidak menghalangi pelaksanaan pembongkaran," katanya.
Ditempat yang sama, Kapolsek Kampung Dalam, AKP. Kasman mengatakan, TNI-Polri mendampingi pembongkaran kuburan palsu tersebut guna memberikan keamanan dan kenyamanan pada masyarakat.
"Dalam menyikapi persoalan di lapangan kami selalu mengedepankan persuasi, humanis sesuai SOP dan setelah pelaksanaan pembongkaran ini, kami berharap jangan ada lagi persoalan yang timbul di tengah masyarakat," imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran wartawan, gempa dahsyat 2009 yang meluluhlantakkan Padang Pariaman pada 2009 lalu telah merobohkan satu kuburan (makam) yang dianggap keramat oleh beberapa warga setempat. Namun makam tersebut berukuran makam normal sebagaimana makam orang-orang Indonesia lainnya.
Pada tahun 2018, makam yang roboh tersebut dipugar oleh seorang oknum masyarakat berinisila MN dan dibantu oleh beberapa oknum masyarakat sehingga makam yang dulunya normal, menjadi panjang 12 meter. Tujuan pemugaran makam untuk menarik para penziarah agar lebih ramai datang sehingga memberi infaq yang lebih banyak pada kotak infaq yang telah disediakan dikuburan palsu itu.
"Sekitar tahun 90-an, saya menebang casiavera untuk di panen di TPU Tampaik Ampaleh itu, tidak ada saya lihat ukuran makam yang panjangnya 12 meter," ungkap salah seorang warga yang berinisial AT.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.