Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kemis Pahing

Cara Daftar Dan Persyaratan Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub

Info Terkini | Tuesday, 12 Apr 2022, 02:51 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka pendaftaran mudik gratis tahun 2022 setelah 2 tahun berturut-turut dicabut untuk mencegah penularan Covid-19.

 

Kementerian Perhubungan akan menyelenggarakan mudik gratis tahun 2022 dengan kuota 10.500 orang ke 14 kota tujuan dalam waktu dekat.

Terdiri dari 350 unit bus yang akan disediakan, di antaranya 270 unit bus akan dioperasikan untuk angkutan mudik untuk 8.100 penumpang.

Sementara itu, sebanyak 80 bus akan dikerahkan untuk 2.400 penumpang arus balik.

Pemerintah juga telah menyediakan 34 truk untuk mengangkut 1.020 sepeda motor untuk penumpang mudik gratis pada tahun 2022.

Lima lokasi pendaftaran mudik gratis 2022 telah ditetapkan di lima kota, yakni Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi, dan Depok.

Berikut cara daftar mudik gratis 2022 yang dijadwalkan berangkat Kamis, 28-30 April 2022:

1. Calon pemudik dapat mendaftar secara online melalui laman www.mudikhubdat2022.com

2. Kemudian login dan isi data diri dengan lengkap.

3. Kemudian tunggu verifikasi dan validasi sistem.

4. Unduh dan cetak e-tiket QR untuk pelancong.

5. Daftarkan nomor bus dengan membawa QR e-ticket beserta data pendukung lainnya (KTP, Keluarga/KK Card, bukti vaksin)

6. Terakhir, calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi keberangkatan menuju kota tujuan sesuai dengan nomor bus.

Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon traveller adalah sebagai berikut:

1. Bawa KTP dan bukti vaksin Booster.

2. Tes Antigen/PCR

• Wajib membawa 1 vaksin dosis baru untuk tes PCR maksimal 3x24 jam.

• Vaksin dosis 2 membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam.

• Khusus bagi pemudik yang memiliki kesehatan khusus dapat membawa hasil PCR 3x24 dan surat keterangan rumah sakit pemerintah.

• Anak wajib menyerahkan Kartu Keluarga (KK).

3. Download aplikasi PeduliLindung.

4. Kandidat yang tidak memiliki Smartphone dapat membawa bukti lengkap dan dosis booster vaksin.

Demikian informasi cara daftar dan syarat mudik gratis Lebaran 2022 di Kementerian Perhubungan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image