Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rina Harwati

Perpustakaan de’ Talenta Lib MTsN 6 Bantul Peroleh Nilai A Akreditasi

Eduaksi | Thursday, 07 Apr 2022, 13:36 WIB

Menurut Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 bab 1 pasal 1 ayat 1 tentang perpustakaan disebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian informasi, dan rekreasi para pemustaka. Pengembangan perpustakaan seyogianya terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan informasi seluruh masyarakat yang sesuai dengan standar nasional perpustakaan. Dalam realisasinya, pengembangan perpustakaan dapat dilakukan melalui kegiatan akreditasi perpustakaan sekolah atau madrasah.

Melalui Kepala MTsN 6 Bantul, Mafrudah, sertifikat akreditasi perpustakaan madrasah diterimakan. Setelah melalui proses yang cukup lama akhirnya sertifikat diberikan secara langsung oleh Kepala DPAD Provinsi DIY. Penyerahan sertifikat akreditasi berlangsung di Auditorium Balai Layanan Perpustakaan DPAD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (6/4). “Alhamdulillah, hari ini MTsN 6 Bantul bersama dengan instansi lain menerima sertifikat akreditasi perpustakaan. Sebagian besar memperoleh nilai A,” kata Mafrudah.

Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Bantul, Mafrudah, menandaskan semangat akreditasi perpustakaan semakin nyata dan menambah motivasi bagi madrasah untuk terus melakukan pengembangan perpustakaan. Hal ini dibuktikan oleh MTs Negeri 6 Bantul melalui perpustakaan de'Talenta Lib menorehkan nilai prestasi yang menggembirakan. "Dari 12 perpustakaan Madrasah di tingkat dasar dan menengah yang berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta, perpustakaan de’ Talenta Lib mendapatkan nilai A ," imbuh Mafrudah. (ely/rin)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image