Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muslihan Aulia Haris, S.H

Perusahaan BUMD Pemprov DKI Jakarta PT. Transportasi Jakarta menggugat PHK 3 Orang Pengurus Serikat

Politik | Monday, 04 Apr 2022, 16:15 WIB

Perusahaan BUMD Pemprov DKI Jakarta PT. Transportasi Jakarta menggugat PHK 3 Orang Pengurus Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) ke Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. Perkara 450/PDT.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst

Perusahaan BUMD Pemprov DKI Jakarta PT. Transportasi Jakarta menggugat PHK 3 Orang Pengurus Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) di wakili oleh kuasa Hukum nya dari Luar Perusahaan yaitu RBT (Ronny B. Talapessy) yg merupakan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, yg mempunyai Program Pengacara Desa, Pembela kaum Wong Cilik yg lemah dan Terpinggirkan, yang mempunyai konsep Klinik Hukum keberpihakan kepada wong cilik atau kaum Marhaen, dan akan bekerja total untuk kaum marhaen, yaitu kepada seluruh golongan rakyat kecil termasuk petani dan buruh (proletar) yang hidupnya selalu dalam cengkeraman orang-orang kaya dan penguasa, tetapi Kali ini Menggugat buruh yg lemah dari segi Fisik, Finansial, Mental, Relasi dan Sebagai nya, untuk mewakili Perusahaan BUMD Pemprov DKI Jakarta PT. Transportasi Jakarta, yg notabene adalah Perusahaan BUMD di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta Bpk. Gubernur. Anies Baswedan,

Muslihan Aulia Haris menjelaskan Permasalahan tersebut bermula di saat Pengurus Serikat Pekerja Transjakarta khusus nya Bidang Advokasi Hukum yang dikepalai oleh Muslihan Aulia Haris, sedang mengawal dan Mengadvokasi 13 Buruh yang sedang melakukan Protes, terkait menuntut Hak Normative nya di antara nya Menuntut upah lembur bekerja di hari libur nasional dari tahun 2015-2019, yg sudah adanya Penetapan dari Pengawas Ketenagakerjaan dan Anjuran Tertulis dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur, serta sudah adanya keterangan tambahan dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan dari Ombudsman Republik Indonesia yg menyatakan bahwa Perusahaan BUMD Pemprov DKI Jakarta PT. Transportasi Jakarta harus membayarkan upah lembur tersebut tetapi di abaikan nya, sehingga Puluhan Pekerja, Pengurus dan Anggota yg tergabung dalam serikat Pekerja Transjakarta atau yg di singkat SPT, Melakukan aksi Protes, melakukan Aksi Unjuk Rasa, di Gedung Kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia Pada tanggal 29 Juli 2020, Adapun Aksi tersebut merupakan Aksi Penyampaian Aspirasi yg sudah sah dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yg berlaku di Indonesia, yaitu sebagaimana Pasal 102 Ayat 2 UU 13 Tahun 2003 Tentang ketenaga kerjaan terkait penyampaian Aspirasi secara demokratis, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, sudah sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum,

seharus nya aksi tersebut di jamin dan di lindungi oleh konstitusi sebagaimana yg di amanatkan di dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Tetapi nyata nya 8 Orang Pengurus Serikat Pekerja Transjakarta (SPT), di lakukan PHK secara sepihak dan sewenang-wenang tanpa memenuhi unsur Formil dan Materil Peraturan Perundang-undangan yg berlaku sebagaimana Pasal 51 Ayat 1-3, Pasal 60 Ayat 1 dan 3, Pasal 69 Peraturan Perusahaan PT. Transportasi Jakarta Tahun 2018-2020, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Pasal 136, pasal 151, pasal 155, pasal 161, pasal 170, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Muslihan Aulia Haris berpendapat selama persidangan Dari Bukti-Bukti, dari Keterangan Saksi Fakta dan Dari Keterangan Ahli Perburuhan yg juga merupakan mantan Hakim Adhoc Bpk. Saud Cristianus Manalu, menerangkan bahwa tindakan Pekerja tersebut adalah sedang menjalankan Fungsi dan Kegiatan Serikat Pekerja yg sudah sah, sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan harus dilindungi, sedangkan yg dilakukan perusahaan Plat merah tersebut adalah Tindakan PHK Sepihak dan Sewenang-Wenang yang merupakan sebagai Aksi Balasan dari Kegiatan Serikat Pekerja tersebut, dan merupakan bentuk dari Pemberangusan Serikat Pekerja.

Selain itu dari Bukti Perusahaan BUMD Pemprov DKI Jakarta PT. Transportasi Jakarta yang berani memberikan Uang lebih dari 1,2 Miliar untuk 8 Orang Pengurus Serikat Pekerja Transjakarta tersebut, membuktikan bahwa memang ada nya kesalahan Prosedur yang dilakukan oleh Perusahaan plat merah tersebut, bisa diduga uang tersebut merupakan Transaksi yang tidak wajar, diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Akan Tetapi 3 Orang Pengurus Serikat Pekerja Tersebut menolak Uang yg di tawarkan oleh Perusahaan plat merah tersebut yang bernilai di angka seratusan juta lebih, dengan alasan bahwa apa yang di lakukan Pengurus Serikat Pekerja Tersebut adalah telah sah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yg berlaku, dan karena tidak melakukan Pelanggaran apapun yg dilakukan nya melainkan adalah kebenaran,

Muslihan Aulia Haris menjelaskan, telah menolak Uang tersebut, walaupun kami dalam keadaan lapar, karna sudah tidak ada penghasilan lagi karena sudah dirampas oleh Perusahaan, di tengah pandemi covid 19 di tengah di lakukan pembatasan berkegiatan diluar rumah, di tengah Ramadhan 1442 H, sedangkan kebutuhan Rumah tangga harian, Mingguan, bulanan harus tertap di penuhi, di tengah hutang menumpuk dan terus berbunga serta penagih hutang yg selalau membayangi, kami tetap menolak Uang tersebut, karna jika kami menerima uang tersebut sama hal nya kami membiarkan kedzoliman tersebut, dan sama hal nya kami menjual keadilan dan kebenaran tersebut kepada pelaku kedzoliman yg sombong yg mempunyai kekuasaan dan Uang serta relasi orang-orang kuat dan terpandang,

maka 3 Orang Pengurus Serikat Pekerja Transjakarta tersebut di lakukan Gugatan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan No. Perkara 450/PDT.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst, Yang rencana nya pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 besok Agenda membacakan Keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Lt. 3 Ruang Sarwata dengan Hakim Ketua Bpk. Saptono Setiawan, S.H., M.Hum, dengan Hakim Anggota Mursito, S.H dan Hakim Anggota Gotti Situmorang, S.H., M.H serta Panitera Pengganti Subardi, S.H., M.H

Kita lihat apakah keadilan dan Kebenaran tersebut masih bisa di tegakan di Muka Pengadilan terlebih pada awal Bulan Ramadhan ini ataukah Kedzoliman yg tertawa terbahak-terbahak dengan sombong nya, apakah hakim tersebut memutuskan berdasarkan Fakta Perseidangan, Alat Bukti, keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, dan berdasarkan Ilmu, Pengalaman dan Hati Nurani nya ataukah memutuskan berdasarkan yang lain nya,

Maka mari sama-sama kita lihat, kita saksikan dan dengarkan dengan seksama hasil Keputusan yg akan di bacakan besok pada tanggal 06 April 202z2, sekitar pukul 11 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Lt. 3 Ruang Sarwata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image