Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Masyarakat Bercerita

KH Lowo Ijo Pasuruan, Menantu Sunan Ampel, Menyebar Agama Islam di Bangil, Pasuruan

Sejarah | Saturday, 02 Apr 2022, 12:49 WIB
Makam Mbah Lowo Ijo ( Sumber Gambar : Dokumen Pribadi)

KH Lowo Ijo, Mbah Lowo Ijo atau Mbah Jalaluddin, beliau adalah menantu Sunan Ampel dan salah satu tokoh yang berperan penting dalam penyebaran Islam di tanah Pasuruan khususnya di Kecamatan Bangil Pasuruan,, Makam beliau berada di Diwet, Pogar Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, bertempat di Pemakaman umum makam beliau dibangun dan diistimewakan oleh masyarakat sekitar, sebagai penghormatan atas jasa beliau.

Menurut kisah warga sekitar, selain menjadi menantu Sunan Ampel, beliau juga seorang murid dari Sunan Bonang Tuban (Guru Sunan Kalijaga), Mbah Jalaluddin di sebut Mbah Lowo Ijo karena perilaku beliau yang melakukan tirakat diatas pohon besar dengan memakai jubah atau gamis berwarna hijau.

Tiga makam yang ada dikomplek makam Mbah Lowo Ijo, terdiri dari makam beliau, makam istri beliau Nyai Sa'diyah dan makam kuda pribadinya. dikutip dari laman web pesantren.id, Pesantren Canga'an yang juga keturunan dari Mbah Jalaluddin Lowo Ijo adalah salah satu Pesantren tertua di Kabupaten Pasuruan, usianya diperkirakan 300 tahunan lebih,dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa pendiri dari pesantren canga'an adalah Mbah Jalaluddin Lowo Ijo, seorang Wali Allah asal Tuban yang menetap di Bangil.

Makam Ibu Sa'diyah ( Sumber Gambar : Dokumen Pribadi)

Pesantren Canga'an adalah pesantren kuno yang memiliki alumni tokoh-tokoh terkenal di dunia Islam khususnya di Pasuruan, berkah Syeh Jalaluddin, khasanah keilmuan Islam yang bersanad dari Walisongo di Pasuruan masih terjaga hingga kini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image