Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Sejarah | 2022-03-31 21:12:08Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia kita diwajibkan taat dan patuh terhadap aturan tata tertib yang berlaku. Demi menjaga ketertiban umum dan turut mendukung kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Apa yang menjadi ketetapan pemerintah dan aturan-aturan dari pemerintah merupakan bentuk penataan masyarakat demi terwujudnya kemerdekaan umum.
Namun tidak menutup kemungkinan, dalam penyelenggaraan pemerintahan, aparat harus siap menerima kritik dan saran yang diberikan oleh masyarakat. Sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi yang disepakati oleh masyarakat luas. Selain memberikan kritik dan saran, masih banyak macam-macam bentuk demokrasi yang ada di Indonesia.
Dilansir dari Sampoerna University, sebagai negara penganut sistem demokrasi, negara harus terbuka terhadap suara-suara yang disampaikan rakyat yang berupa kritik dan saran.
Karena hal demikian itu merupakan bentuk aspirasi yang harus senantiasa diperhatikan dan diwadahi dalam rangka membangun bangsa ini. Namun, tahukah kalian ada berapa macam bentuk demokrasi yang ada di Indonesia?
Berikut macam-macam demokrasi di Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini:
#1 Demokrasi Liberal-Parlementer (Periode 1945-1959)
Sistem demokrasi parlementer ditandai dengan berjalannya sistem pemerintahan parlementer dan partai-partai. Hal tersebut ditetapkan melalui Maklumat Wakil Presiden No. X dan Maklumat Pemerintah mengenai pergantian sistem pemerintahan dari Presidensial menjadi sistem Parlementer pada tanggal 3 November 1945.
Sistem parlementer ini kemudian berlaku sejak satu bulan sesudah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan. Banyak dari para ahli berpendapat, bahwa demokrasi parlemen kurang cocok untuk diterapkan. Karena akan melanggengkan dominasi politik partai-partai dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Jatuh dan bangun kabinet terus berlangsung sampai Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 yang menandai bahwa berakhirnya era demokrasi liberal atau parlementer.
#2 Demokrasi Terpimpin (Periode 1959-1965)
Dalam dekrit tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno telah menegaskan telah berlakunya kembali UUD 1945. Dekrit tersebut merupakan realisasi atas keinginan Presiden Soekarno untuk mengubah sistem demokrasi parlementer pada tanggal 27 Januari 1957 di Bandung.
Presiden Soekarno juga turut mengungkapkan keinginannya untuk kembali bisa mencampuri urusan pemerintahan meskipun Badan Konstituante belum juga menyelesaikan membentuk undang-undang dasar yang baru.
Demokrasi terpimpin telah banyak menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Pada masa-masa ini kuat ditandai dengan dominasi presiden, serta terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas dan tak terbendung.
#3 Demokrasi Pancasila (Periode 1965-1998)
Dilansir dari Sampoerna University, istilah “Demokrasi Pancasila” adalah demokrasi konstitusional yang mengedepankan pola sistem presidensial. Landasan atau rujukan formal pada periode ini adalah pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Tap MPRS/MPR sebagai upaya meluruskan penyelewengan atas Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada periode demokrasi terpimpin.
Namun seiring berjalannya waktu dalam perkembangannya, peran presiden justru semakin dominan terhadap penyelenggaraan lembaga-lembaga negara yang lain.
Demokrasi ini berlangsung pada Era Orde Baru masa kepemimpinan presiden Soeharto.
#4 Demokrasi Pancasila Era Reformasi (Periode 1998-Sekarang)
Demokrasi Pancasila pada era reformasi ini mencoba melakukan revisi atas praktik politik dan pemerintahan pada masa Orde Baru, yang dianggap menyimpang. Pemerintahan Presiden BJ Habibie yang menggantikan Soeharto kala itu membuka belenggu terhadap kemerdekaan pers dan berbicara sesuai tuntutan reformasi.
Pada periode ini, pertama kali digelar pemilihan umum terbuka yang menetapkan KH. Abdurrahman Wahid menjadi presiden keempat Indonesia. Demokrasi Pancasila Era Reformasi masih berlangsung hingga saat ini. Meskipun tidak menutup kemungkinan di perjalanan akan terus mengalami perkembangan dan perbaikan dimasa yang akan datang.
Dari keempat jenis demokrasi yang diterapkan di Indonesia tersebut, demokrasi Indonesia tetap berpegang teguh kepada Pancasila sebagai ideologi dasar negaranya. Sebagai bukti bahwa demokrasi di Indonesia masih tetap kokoh.
Sistem demokrasi ini diterapkan dalam sendi kehidupan sehari-hari oleh masyarakat Indonesia. Filosofi dasar dari Pancasila telah memberikan makna konkrit serta memandu kita dalam praktik kehidupan bernegara.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.