Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Salma Maulida Khairani Subandono

Pebankan Syariah dalam Krisis Pandemi Covid-19

Bisnis | Wednesday, 30 Mar 2022, 23:11 WIB
Sumber : Katadata.co.id

Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama dua tahun terakhir di berbagai negara, termasuk Indonesia. Jumlah kasus Covid-19 yang semakin meningkat, berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi secara global dan melemahkan perekonomian nasional. Kondisi yang tidak menentu akibat pandemi saat ini tidak menjadikan perbankan syariah mengalami kemerosotan, sebaliknya perbankan syariah dapat menunjukkan kinerja positif dilihat dari pertumbuhan perbankan syariah nasional.

Perbankan menjadi ujung tombak dalam mengendalikan keuangan nasional. Perbankan syariah berkontribusi dalam melakukan transformasi perekonomian pada aktivitas ekonomi produktif dan memberikan sumbangsih dalam bentuk permodalan usaha dan inklusif. Berbagai sektor keuangan telah berkembang dengan prinsip syariah baik pada sektor riil maupun sektor finansial. Dampak pandemi COVID-19 yang mengganggu stabilitas keuangan juga menuntut perbankan syariah beradaptasi dengan situasi krisis.

Bagaimana bank syariah beradaptasi di situasi pandemi?

Dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19, sektor perbankan syariah memiliki beberapa kelebihan bila dibandingkan perbankan konvensional. Di tengah pandemi Covid-19, total aset perbankan syariah secara nasional tetap tumbuh. Aset perbankan syariah di tanah air tumbuh sekitar 16,35%, pembiayaan tumbuh 6,82%, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 17,98% pada Juli 2021.

Bank Syariah Indonesia atau BSI mampu membuktikan bahwa di masa pandemi Covid-19 kinerja perbankan syariah dapat menuai hasil gemilang. Ini menunjukkan potensi ekonomi syariah yang sangat besar dalam memulihkan ekonomi dari tekanan krisis di dalam negeri.

Faktor Bank Syariah lebih tahan krisis

Perbankan syariah dapat meminimalisir resiko efek Negative Spead, di mana bank diharuskan untuk tetap membayar beban bunga kepada debitur (cost of fund) dengan angka yang tinggi sedangkan suku bunga kepada nasabah tidak dapat disesuaikan atau dapat dikatakan simpanan lebih tinggi dari pada bunga kredit yang dapat menimbulkan kerugian bagi bank dan akan mempertinggi angka gagal bayar dari kreditur.

Karena prinsip dasar bank syariah yang mengedepankan konsep bagi hasil (profit sharing) dalam akad mudharabah atau musyarakah membuat potensi keuangan maupun risiko ditanggung oleh kedua pihak, bank dan debitur, secara bersama-sama. Sehingga pihak bank tidak akan terkena beban bunga dari uang yang dimiliki oleh debitur dan tidak terdampak oleh krisis akibat dari lemahnya daya beli masyarakat dan gagal bayar dari kreditur.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image