Mengenal sejarah dan profil desa bocek
Sejarah | 2022-03-30 07:08:21desa bocek merupakan salah satu desa yang terletak di kecamatan Karangploso kab malang. Topografi ketinggian desa ini adalah berupa daratan sedang yaitu sekitar 715 m di atas permukaan air laut. Desa yang berada di kaki gunung arjuna ini dibatasi oleh wilayah desa-desa tetangga. Di sebelah Utara berbatasan langsung dengan Kehutanan Kecamatan Karangploso. Di sebelah Barat berbatasan dengan Desa Donowarih. Di sisi Selatan berbatasan dengan Desa Girimoyo sedangkan di sisi timur berbatasan dengan desa Girimoyo dan desa Ngenep.
Sejarah nama bocek sendiri menurut sesepuh desa bermula ketika sepasang suami istri yang bernama sastro wiguna dan istrinya mbah buru membuka hutan di bagian tengah, namun demikian mbah Buru bingung dan kehilangan arah mengingat hasil membuka hutan sangat luas (ombo) dan letaknya berpencar (nlecek) maka kata tersebut digunakan untuk memberi nama desa yaitu Desa Bocek yang artinya Ombo tapi Nlecek, Karena perkembangan jaman dan perkembangan peraturan maka Desa Bocek terbagi menjadi 3 (tiga) wilayah dusun yaitu: Dusun Bocek Krajan, Dusun Manggisari, Dusun Supiturang
secara umum tanah desa bocek mempunyai ciri geologis berupa lahan tanah hitam yang sangat cocok sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Dikarenakan tanah yang subur mayoritas penduduk desa bocek berprofesi sebagai petani. Adapun produk unggulan hasil pertanian desa bocek yakni sayur mayur dan padi, sementara produk hasil kebun yakni kopi, jeruk dan tebu.
Selain produk unggulan dari pertanian desa bocek juga memiliki pengrajin batik yang telah mengekspor batiknya sampai luar negri. Batik bocek juga memiliki motif khas tersendiri. Unsur-unsur dalam batik tersebut banyak mengangkat hasil bumi desa bocek seperti cabai dan kopi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.