Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image AchSin

Sidang Mediasi Gugatan PMH Inisiator Munasjut ORARI di Bengkulu tak Ada Titik Temu

Politik | Tuesday, 29 Mar 2022, 09:47 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh ORARI Pusat terhadap Penyelenggara Munas XI ORARI Lanjutan di Bengkulu, memasuki agenda proses mediasi ketiga atau terakhir yang digelar di PN Denpasar, Bali, Senin, 28/3/2022.

Diperoleh informasi bahwa dalam sidang mediasi yang ketiga/terakhir tersebut, dari tiga orang tergugat yaitu Ida Bagus Gde Arnawa, Erwin R. Tandaju, dan Yudi Darmawansyah, yang hadir hanya satu orang yaitu Ida Bagus Gde Arnawa. Sedangkan dari pihak penggugat hadir lengkap, yaitu Sugeng Supriyatna dan Suryo Susilo.

Sesuai Perma no.1 tahun 2016 tentang Mediasi bahwa prinsipal seharusnya hadir secara langsung untuk membahas perkara agar tercapai perdamaian.

Sidang mediasi sudah digelar sebanyak tiga kali, dan dari pihak tergugat hanya mengikuti dua kali. Dari pihak penggugat selalu hadir dalam tiga kali sidang mediasi.

"Kami selalu hadir dalam sidang mediasi walau kami berdomisili di Jakarta, karena kami beritikat baik untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah," tukas Susilo kepada awak media, Senin,28/3/2022 di Denpasar, Bali

Dikarenakan tidak tercapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat, sehingga proses sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yaitu Ida Bagus Gde Arnawa, Erwin R. Tandaju dan Yudi Darmawansjah akan dilanjutkan, ke agenda sidang selanjutnya.

Sementara itu, dari pantauan awak media, masih di seputar kawasan PN Denpasar Bali, tersiar kabar tidak sedap dan terkesan hoax dilontarkan pengacara tergugat, yang mengatakan bahwa kehadiran Penggugat untuk mengklarifikasi dugaan tuduhan dari pengacara Tergugat mengenai suatu hal yang tidak terkait dengan materi perkara gugatan PMH terhadap tergugat, padahal faktanya, kehadiran Penggugat Sugeng Supriatna dan Suryo Susilo hanya untuk mengikuti sidang mediasi gugatan PMH tersebut.

  • #mk
  • Disclaimer

    Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

    Berita Terkait

     

    Tulisan Terpilih


    Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

    × Image