Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image syncore subandi

Peran BPKP Mencegah Korupsi di Tubuh BUMDes.

Info Terkini | Saturday, 26 Mar 2022, 01:15 WIB
Bumdes.id)." />
Pelatihan Pengurus BUMDes 2022 yang diadakan Bumdes ID Bertujuan Memberikan Pemahaman Mengenai Laporan Keuangan BUMDes (dok: TOT Bumdes.id).

Pengurus BUMDes mungkin banyak yang tidak tahu mengenai lembaga negara bernama BPKP. Namanya mungkin mirip dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sering melakukan audit keuangan lembaga-lembaga negara. Namun, lembaga BPKP mempunyai tugas, pokok dan fungsi yang berbeda.

Apa itu BPKP? BPKP Merupakan akronim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Badan ini dibentuk langsung melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 103 Tahun 2001 mengenai kedudukan dan tugas pokok fungsi lembaga negara non kementerian, salah satunya BPKP.

Peraturan yang menaungi BPKP juga mengalami perubahan beberapa kali, sampai pada Peraturan Presiden No 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Apa saja tugas BPKP? Secara umum BPKP bertugas melakukan pengawasan terhadap urusan keuangan negara di daerah-daerah. Karena tugas inilah, BPKP memiliki perwakilan di setiap ibukota provinsi.

Badan yang memiliki kewenangan di dalam bidang pengawasan ini memiliki tugas yang luas. Jika dirinci dapat dipetakan ke dalam tiga hal:

Pertama, BPKP memiliki tugas pengawasan dan pembinaan pada urusan penyelenggaraan keuangan daerah.

Kedua, BPKP menyelenggarakan fungsi asistensi. Asistensi dengan kata lain konsultasi pada urusan penyelenggaran keuangan daerah.

Ketiga, BPKP bertugas melakukan pemeriksaan atau audit pada urusan penyelenggaran keuangan daerah.

Nah, lalu apa sih hubungannya BPKP dengan pengelolaan BUMDes? Seperti yang sudah dibahas di artikel-artikel sebelumnya mengenai terseretnya pengurus BUMDes dalam pusaran korupsi.

Beberapa pengurus BUMDes di Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Buleleng Bali terserat tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri. Modusnya adalah menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan dana desa yang seharusnya menjadi modal awal BUMDes.

Selain modus-modus korupsi, terdapat pula pengurus BUMDes yang tidak memahami sistem keuangan desa, atau tata kelola keuangan BUMDes dan desa. Misalnya penggunaan dana desa yang diperbolehkan untuk menjadi modal BUMDes. Persoalannya adalah sistem pelaporan yang dilakukan BUMDes terhadap penggunaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Inilah yang menyebabkan banyak pengurus BUMDes melakukan kesalahan, beberapa dari mereka melihat celah untuk melakukan korupsi.

Adi Gemawan, Auditor dan Plt Direktur Pengawasan Akuntabilitas BPKP dalam webinar yang digelar Bumdes.id beberapa bulan yang lalu. Menyampaikan banyak pengurus BUMDes dan desa yang tidak memahami sistem keuangan desa dengan baik. Adi bahkan dicurhati beberapa pengurus BUMDes terkena masalah setelah membeli sarana prasarana.

Beberapa masalah yang sering terjadi adalah tidak memahami proses pembelian menggunakan uang negara (dana desa merupakan dana negara yang pelaporannya memerlukan mekanisme khusus), kemudian selanjutnya adalah soal pajak. Banyak juga pengurus BUMDes tidak memahami aturan perpajakan dalam menggunakan dana desa dan atau dana BUMDes.

Padahal aturan soal pajak ini amat penting diperhatikan oleh pengurus BUMDes, terlebih bagi mereka yang berurusan dengan bendahara negara di tingkat kabupaten. Apalagi BUMDes –BUMDes yang telah berstatus badan hukum perlu memperhatikan aturan perpajakan dengan baik.

BPKP sendiri memiliki mekanisme yang bisa dimanfaatkan pengurus BUMDes dalam mencegah korupsi dana negara. Adi Gemawan menyampaikan BPKP memiliki mekanisme konsultasi atau asistensi. Pengurus BUMDes yang belum familiar penggunaan dana dari negara, atau belum familiar dalam melakukan pelaporan transaksi keuangan dapat berkonsultasi dengan auditor BPKP. Terlebih BPKP memiliki kantor-kantor disetiap ibukota provinsi di Indonesia.

BPKP selalu menekankan bahwa proses memahami sistem keuangan desa, baik dari sisi penganggaran, penggunaan hingga pelaporan perlu dipahami dengan baik oleh pengurus BUMDes. Bumdes.id sebagai agregator dan komunitas BUMDes terbesar di Indonesia mempunyai Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes (SAAB) yang dapat dimanfaatkan pengurus BUMDes.

Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes (SAAB) ini merupakan gabungan dari sistem informasi dan sistem akuntansi dari sisi penganggaran, laporan realisasi anggaran hingga menyusun kertas kerja dalam bentuk laba rugi yang dapat disajikan kepada masyarakat desa dan publik.

Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes (SAAB) dari Bumdes.id telah terbukti diterapkan di ribuan BUMDes di Indonesia. Selain itu dapat dengan mudah dipahami pengurus BUMDes hanya hitungan jam dan hari saja. Selain itu pengurus BUMDes juga dapat belajar mengelola BUMDes menjadi lebih besar dalam Training of Trainers (ToT) Pendamping BUMDes yang selalu diadakan Bumdes.id.

Jika anda berminat mencoba Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes (SAAB) dapat menghubungi kontak Bumdes.id melalui whatsapp center yang terdapat di website www.bumdes.id.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image