Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Andrian Eksa

KaTU MTsN 9 Bantul Ikuti Rakor Calon Mentor Peserta Mocopatan di Lingkungan Kanwil Kemenag DIY

Info Terkini | Friday, 25 Mar 2022, 14:23 WIB

Martiningsih, S.Pd.I., Kepala Tata Usaha MTs Negeri 9 Bantul mengikuti Rapat Koordinasi Calon Mentor Peserta Mocopatan di Lingkungan Kanwil

Kemenag D.I. Yogyakarta, Kamis (24/03/2022). Kegiatan ini digelar di Ruang HRD Center Lt. 2 Kanwil Kemenag DIY. Hadir dalam kegiatan tersebut, Sri Hermayanti, S.Ag., M.Pd., Penyuluh Agama Ahli Madya dari KUA Kecamatan Sleman; Ismiyati, S.Ag., Penyuluh Agama Ahli Muda dari KUA Kecamatan Gondomanan; Ngatijan, S.Ag., M.H., Penghulu Ahli Madya dari KUA Kecamatan Banguntapan; Nurul Amri, S.Ag., Penghulu Ahli Muda dari KUA Kecamatan Depok; dan Surandi, Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah Aliyah Negeri 1

Kulon Progo sebagai peserta rakor bersama Ning, sapaan akrab KaTU MTsN 9 Bantul.

Menurut Ning, kegiatan rakor tersebut membahas persiapan calon mentor peserta Mocopatan (Masa Orientasi Calon Aparatur Sipil Negara) Formasi 2021 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. Para calon mentor diminta untuk memberikan pemahaman kepada peserta terkait regulasi dan tupoksi masing-masing. Selain itu, peserta juga disiapkan untuk bekerja dan memiliki jiwa pengembangan atau inovatif.

“Nanti tindak lsnjutnya peserta Mocopatan akan datang ke MTsN 9 Bantul untuk mendapatkan pembimbingan dari saya,” tutur Ning.

Ning menambahkan, peserta yang akan dibimbingnya nanti merupakan hasil pembagian dari Kanwil Kemenag DIY. Ning, selaku mentor diberikan amanah untuk membimbing peserta agar menjadi ASN prima di lingkungan Kanwil Kemenag DIY. (and)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image