PEMERINTAH MEMASTIKAN KENAIKAN TARIF PPN SEBESAR 11 PERSEN
Info Terkini | 2022-03-23 08:19:31Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan tetap memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% mulai 1 April 2022 seperti yang diamanatkan dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“(Kenaikan tarif PPN tidak ditunda) karena (pemerintah) menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Fondasinya harus disiapkan dulu (melalui penguatan rezim pajak),” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Indonesia Economic Outlook, Selasa (22/03/2022).
Menkeu menuturkan bahwasannya, rata-rata tarif PPN secara global adalah sekitar 15%. Sementara, tarif PPN di Indonesia masih berada di angka 10%, dengan kata lain masih terdapat ruang untuk meningkatkan tarif PPN tersebut agar tidak terlalu tertinggal dengan negara lainnya.
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat di negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11% dan nanti 12% pada tahun 2025,” ucap Menkeu.
Penerimaan pajak merupakan aspek penting dalam mendorong pemulihan ekonomi, karena dapat menunjang berbagai subsidi dan pembangunan yang dibutuhkan dalam prosesnya. Maka dari itu, peningkatan tarif PPN melaui UU HPP menjadi salah satu instrumen yang dapat meningkatkan penerimaan pajak negara.
Apalagi melihat bahwasannya selama masa pandemi Covid-19, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi instrumen yang menahan dampak negatif di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Maka dari itu, sejalan dengan pemulihan ekonomi, perlu juga usaha untuk menyehatkan APBN negara, salah satunya yaitu melalui penerimaan dari PPN yang akan didapat dengan tarif baru yang berlaku pada 1 April mendatang.
“Kami lihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya 1% (persen). Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, fondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun,” ujarnya.
Beliau menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN tidak hanya dilihat dalam jangka pendek saja. Sebab, hal ini dilakukan untuk membangun Indonesia yang makin kuat kedepannya.
“Ini untuk membangun Indonesia berkelanjutan untuk anak cucu kita. Jadi bukan generasi kita saja. Ke depan kita butuh masa depan baik. Kita butuh TNI dan Polisi kuat agar keamanan kita bagus. Nah itu semua bisa dicapai kalau pondasi pajak kuat,” ujarnya.
Dengan demikian, Menkeu Sri Mulyanai menekankan bahwasannya kenaikan tarif PPN bukan bertujuan untuk membertakan masyarakat. Melainkan, untuk membanung masa depan yang akan dinikmati oleh masyarakat juga nantinya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.