Tingkatkan Kompetensi, MTsN 3 Bantul Ikuti Bimtek Pengelolaan Kehumasan Layanan Informasi Publik
Info Terkini | Monday, 21 Mar 2022, 19:00 WIBBantul (DIY) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul menyelenggarakan Bimtek Pengelolaan Kehumasan Layanan Publik, pada Senin (21/03/2022) bertempat di PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu). MTsN 3 Bantul menugaskan Siti Rofingah salah satu guru yang juga tergabung dalam Tim Pengelola Sistem Informasi Manajemen (SIM) madrasah. Narasumber dalam kegiatan bimtek ini yaitu Dr. H. Octo Lampito, M.Pd. (Pimpinan Redaksi Kedaulatan Rakyat) dan H. Moh. Hasyim, S.H.,M.Hum. (Ketua Komisi Informasi Daerah DIY).
Ketua Penyelenggara, H. Mukotip, S.Ag.,M.Pd.I. (Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Bantul) menyampaikan bahwa dasar kegiatan bimtek ini yaitu UU Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik. Adapun tujuan diselenggarakan kegiatan ini: (1) meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan pelayanan informasi yang berkualitas; dan (2) meningkatkan ilmu pengetahuan tentang kehumasan khususnya di bidang jurnalistik.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan bahwa ada 4 jenis informasi. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Ketua Komisi Informasi Daerah DIY. “Ada 4 jenis informasi yaitu: (1) informasi yang wajib diumumkan dan disediakan berkala; (2) informasi yang wajib diumumkan serta merta; (3) informasi yang tidak diumumkan tetapi wajib disediakan; dan (4) informasi yang dikecualikan”, tutur Hasyim.
Ketua Komisi Informasi Daerah DIY juga menyampaikan pentingnya pemberitaan kegiatan pimpinan. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pimpinan di forum terbuka termasuk salah satu informasi yang wajib disampaikan ke publik. “Membuat berita setiap kegiatan pimpinan sangat membantu dalam rangka mencapai keterbukaan informasi”, imbuh Hasyim.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.