Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dr. Abu Fayadh Muhammad Faisal, M.Pd

BREAKING NEWS, MERUSAK SERTIFIKASI HALAL MUI-HARUS DILAKUKAN PERLAWANAN

Sejarah | Monday, 21 Mar 2022, 18:43 WIB
Alhamdulillah ternyata Label Halal MUI itu berhak berlaku 50 tahun sejak 2009 insya ALLOH

*BREAKING NEWS, MERUSAK SERTIFIKASI HALAL MUI-HARUS DILAKUKAN PERLAWANAN*.

Artikel ini soal sertifikasi Halal dari sejarah sampai mendapat pengakuan sertifikasi halal MUI secara Internasional .

Kok sekarang mau dirusak oleh Kemenag.

Sejarah sertifikasi halal tdk bisa dilepaskan dari MUI.

Sebelum ada sertifikasi halal telah lama berlaku label halal dan label babi.

Ada permenkes no 280/kep menkes/per/xi/ 1976 yg mewajibkan label mengandung babi.

Demikian pula label halal dgn tulisan halal telah diatur. Misalnya dgn skb menag dan menkes no 427 th 1985. Tetapi ketentuan label tdk didasarkan pada sertifikasi halal.

Th 1988 ada temuan dari penelitian pak Tri Susanto dosen unibraw yg dimuat di majalah canopy yg menyatakan, sejumlah produk olahan terindikasi mengandung komponen babi. Temuan yg dimaksud pak Tri antara lain wey powder, produk samping dari pembuatan keju yg dipisahkan dgn enzim dari babi.

Dari kasus ini, MuI yg akhirnya ambil inisiatif. Th 1989 dibentuk lppom mui dgn ketua Prof. Amin Aziz dari IpB.

Meskipun lppom telah berdiri, tdk bisa segera dilakukan sertifikasi halal. Butuh waktu untk membuat sistem audit yg efektif. Dlm kajian sistem audit ada pak KA Endin mantan auditor pertamina bergabung di lppom. Maka th 1991 lppom baru pertama kali melakukan audit halal, tapi blm diakui pemerintah.

21 juni 1996 ditandatangi piagam kerjasama menag, menkes, dan mui. Dari sinilah awal berlaku label halal yg ditetapkan atas dasar sertifikat halal mui dgn kempenkes no 924/menkes/sk/viii/1996. Sertifikasi halal suka rela, tapi untuk mencantumkan label halal, wajib sertifikasi halal.

Yg mensertifikasi halal MUI dan yg memberi ijin label halal adalah dirjen pom.

Kebijakan ini berjalan lama. Sampai masa reformasi pun kebijakannya spt ini sekslipun ada banyak peraturan yg terbit sesudah ini.

Ketika dirjen pom diubah menjadi badan pom di era presiden Gus Dur, aturan tetap spt ini, label halal sukarela ijinnya ke bpom, syaratnya hrs sertifikasi dari mui.

Di era pres. Megawati pernah ada wacana stikerisasi halal oleh menag Prof. Agil. Tapi ditolak oleh MUI krn tdk ada urgennya.

Th 2005 mulai diinisiasi ruu produk halal. Naskah akademik disiapkan prof abdul gani. Beberapa kali dilakukan seminar sampai terbentuk draf RUu nya.

Saat ruu dibahas di dpr, ada banyak pro dan kontra. PDS yg paling kencang menolak. Diikuti pdip. Di luar parlemen, adosiasi industri farmasi IPMG menolak.

Blm lagi muncul isu menuduh mui jualan halal. Aneh pula ada orang2 di jaringan pengusaha muslim ikut terpengaruh.

Kenyataannya sy yg masih aktif di lppom mui jatim, untk operasional saja butuh disubsidi oleh mui. Hal ini krn dari biaya sertifikasi yg masuk banyak kembali ke perusahaan yg kecil, krn ada mekanisme subsidi silang.

Akhir masa jabatan dpr 2009 ruu gagal disahkan.

Pada era dpr yg baru ruu kembali dibahas. Pro fan kontra yg lama masih muncul. Bahkan kencang ada penolakan thd lppom sebagai satu2nya lbaga sertifikasi.

Kyai Sahal sbg ketum mui menyampaikan, serahkan saja urusan ini, yg penting lembaga yg diserahi amanah.

Kyai Sahal wafat digantikan pak Din, pandangan beliau sama dgn Yai Sahal.

Akhir periode dpt, th 2014, ruu jph baru bisa disahkan menjadi uu 33 th 2014, dgn kewenangan MUI dikurangi. Lppom bukan satu2nya lembaga pemeriksa. Dibentuk lembaga baru dibawah kemenag yg menangani sertifikasi halal yaitu bpjph.

Uu 33 terbit th 2014, tapi tdk segera dikeluarkan pp nya. Yg terjadi proses tetap berjalan spt semula, ijin label ke bpom, sertifikasinya ke mui. Label yg dipakai label mui yg sdh dipatenkan.

Th 2019 baru terbit pp 31 th 2019. Mulai saat inilah diberlakukan uu 33 2014, sertifikasi halal oleh bpjph, yg mengaudit ada beberapa lph, yg menfatwakan mui.

Penetapan logo oleh bpjph, cuma mui usul, agar tdk melupakan kesejarahan, nama mui dlm bahasa arab muncul selain nama Indonesia.

Pp 31 2019 baru berjalan beberapa waktu, sdh ingin diamandemen.

Terbitnya uu cipta kerja uu 11 2020 mengamandemen uu 33. Akhirnya pp 31 diganti dgn pp 39 2021.

Tapi anehnya, ketika uu cipta kerja dibatalkan mk, pp 39 yg cantolannya uu ciptakerja masih diberlakukan.

*Tentang sistem halal LPPOM MUI*

Kemarin ada terbaca tulisan satu teman yg mengatakan sistem sertifikasi halal di Indonesia *_is superior compared to other countries._*

Benarkah demikian?

Saya lalu tanya kepada adik saya yg Farmasi, apa benar demikian...?

Sedikit latar belakang singkat. Dia sejak kuliah S1 tingkat akhir sudah KP di LPPOM MUI. Kemudian jadi dosen di Unisba, dan berhasil membawa farmasi Unisba untuk fokus pada halal secara sains farmasi. Saat ini selain jadi dosen, juga jadi assessor halal. Namanya cukup dikenal di komunitas penggiat isu halal di ASEAN. Jadi cukup kompeten untuk memberikan POV yg lebih akurat.

*Waktu saya tanya, negara manakah yg sistem sertifikasi halalnya terbaik?*

Dan jawabnya : *Sertifikasi Halal MUI.*

Kenapa?

*Pertama,* sistem sertifikasi halal MUI adalah yg pertama di dunia. Mulanya sekitar tahun 1988 an merebak isu lemak babi pada berbagai produk susu, sabun dan biskuit. Lalu atas mandat dari Pemerintah/negara agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk ikut turun tangan meredakan gejolak tersebut. LPPOM MUI didirikan pada tanggal 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.

*Ke dua,* sistem sertifikasi halal MUI berbasis pada pengecekan multi tahapan. Dimulai dari dokumen awal, lalu verifikasi di site, kemudian cek ke supplier, pengecekan prosedur produksi, pengujian bahan2 skala teknis/lab dan itu murni ilmiah.

Bayangkan produk yg nampak sederhana seperti roti misalnya, bisa punya 10-30 ingredient, itu baru satu rasa. Kalau sebuah brand hendak mengajukan sert halal, dia bisa punya puluhan varian. Dan setiap varian dan ingredient akan dicek sampai ke sumbernya. Kalau ada komponen impor, akan dicek sampai ke negara produsennya.

Wajar memang, kalau mahal dan takes time. Tapi artinya sertifikat Halal MUI itu kredibel.

*Ke tiga,* sertifikasi halal MUI di Indonesia dibangun dari awal dan dikerjakan oleh berbagai ahli dari berbagai bidang keilmuan: Ahli Sains dan juga Ahli Agama.

Hal itu karena sertifikasi halal di kita, diinisiasi atas kebutuhan Internal untuk melindungi ummat islam, makanya kajiannya mendalam sehingga secara epistemologi kokoh. Berbeda dengan sistem di Singapura atau Australia yg orientasinya murni bisnis.

*Ke empat,* sistem sertifikasi halal di indonesia udah sesuai standar manajemen mutu, ISO 23000.

Jd bisa jadi standar industri, karena ilmiah, akurat, dan reprodusibel.

*Ke lima,* karena faktor2 tersebut di atas, maka sistem sertifikasi halal MUI adalah benchmark dan menjadi golden standard bagi sistem sertifikasi halal negara2 lain. Saat ini sudah 40an negara yg mengkopi sistem halal MUI.

*Ke enam,* para ahli di LPPOM MUI adalah orang-orang yg diminta _support_ untuk men _develope_ sistem sertifikasi halal di berbagai negara. Jadi untuk negara2 ASEAN, beberapa negara Eropa, Amerika, bahkan di Arab Saudi pun yg melatih para auditor halal di sana dan bikin sistemnya adalah para ahli dr LPPOM MUI indonesia.

_FYI,_ untuk ASEAN, saat ini sistem pelatihan auditornya masih oleh _underbow_ nya MUI; IHATEC

*Ke tujuh,* ini sifatnya agak personal. Dia bilang, dia kenal para senior dan petinggi di LPPOM MUI. Mereka orang yang jujur dan amanah. Orang yg tidak segan untuk mundur kalau ada penyuapan.

*****

*Just FYI*

Masya Alloh, Alhamdulillah, AllohuAkbar...

*Ternyata dan ini fakta, logo HALAL dari MUI sudah memiliki HAK PATEN dan legalitas secara Hukum, selama 50 Tahun kedepan sejak 2009...*

Info By

*Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.Pd, I, M.MPd*

Penulis Tentang: *Lagi Viral, Astaghfirulloh Label Halal kok Gunungan*

https://retizen.republika.co.id/posts/76286/lagi-viral-astaghfirulloh-label-halal-kok-gunungan

*Barakallohu Fiikum*

Salam Ahadun Ahad ☝️ Allohu Akbar ✊ Isy Kariman Aw Mut Syahidan (Hidup Mulia atau Mati Syahid)

Save and Share...

_Sebarkan info ini kesemua RAKYAT INDONESIA, agar mereka mendapatkan info ini..._

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image