Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mohamad Fazrial Ihfron

Polemik penundaan pemilu 2024 : Bentuk inkonstitusional pemerintah

Politik | Sunday, 20 Mar 2022, 12:36 WIB
Penulis : Mohamad Fazrial Ihfron (Mahasiswa ilmu politik fisip UMJ 2021)

Situasi politik nasional saat ini sedang ramai di perbincangkan perihal ditundanya pelaksanaan pemilu 2024, kenapa bisa ditunda? Apa urgensinya? Kontestasi politik 5 tahunan ini menjadi kontroversial di tengah masyarakat Indonesia. Karena dalam sisi masyarakat sendiri, penundaan pemilu ini merupakan suatu bentuk permainan politik yang di mainkan pemerintah dalam melanjutkan masa jabatan kepemimpinan Jokowi - Ma'aruf amin sebanyak 3 periode. Muncul banyak penolakan secara berkala dalam kelompok masyarakat karena sudah banyak yang tidak percaya lagi dengan sosok presiden RI yang ke 7, banyak yang bilang hanya bisa mengumbar janji manis dalam kampanyenya pada persiapan pemilu sebelumnya tetapi tidak ada janji yang terealisasikan setelah pasangan Jokowi - Ma'aruf terpilih pada pemilu 2019.
Dalam pandangan umum masyarakat sudah hampir 75% rakyat Indonesia menolak keras usulan pelaksanaan pemilu di tunda, usulan ini bermula dari ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau biasa disebut cak Imin. Usulan penundaan pemilu juga di dukung oleh ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan dan juga Airlangga Hartanto sebagai ketua umum dari partai golongan karya (Golkar) yang juga sebagai Mentri koordinator bidang perekonomian. usulan tersebut di lontarkan juga oleh mentri koordinator bidang kemaritiman dan investasi Indonesia, Luhut Panjaitan. Usulan penundaan pemilu sudah banyak tersebar di seluruh media online atau sosial media dan memunculkan polemik yang luar biasa dalam situasi politik. Usulan tersebut juga merupakan bentuk inkonstitusional pemerintah untuk mempersiapkan kontestasi politik 5 tahunan itu. Dari banyaknya polemik, pemerintah juga secara tidak langsung menunjukan ekspresi dari setiap kelompok demi kepentingan dalam kekuasaan.
penundaan pemilu 2024 selagi tidak ada perubahan aturan maka berita yang beredar tentang penundaan pemilu bisa dibilang hanya pengalihan isu terhadap situasi politik, karena perubahan aturan perlu melewati proses panjang antara eksekutif dan legislatif. Berbagai alasan di keluarkan oleh pemerintah salah satunya menggunakan alasan dengan narasi pandemi covid19 dan pemulihan ekonomi, sedangkan pada waktu pilkada 2020 itu bisa di selenggarakan serentak sebanyak 270 kepala daerah, padahal kita mengingat pada waktu akhir 2020 situasi pandemi sedang memanas di tengah masyarakat. Asumsi yang muncul juga mengarah kepada anggaran pemerintah sedang di alihkan ke pembangunan ibu kota baru atau IKN, tetapi itu bukan menjadi alasan yang signifikan karena sudah di tetapkan Undang-Undang dasar 1945 pada pasal 7 dan pasal 22E yang berbunyi, "pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan presiden serta wakil presiden hanya di pilih kembali untuk satu kali masa jabatan."

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image