Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Aprizal Sholihin

Metodologi Tafsir Modern-Kontemporer di Indonesia

Resensi | 2026-11-06 11:27:15

Metodologi Tafsir Modern-Kontemporer di Indonesia

Disusun oleh:

Muhammad Aprizal Sholihin

NIM: 1251200202

Tanggal: Kamis, 5 November 2026

1. Identitas Jurnal

- Judul Artikel: Metodologi Tafsir Modern - Kontemporer di Indonesia

- Penulis: Muallifah, Khodijah Samosir, dan Hasani Ahmad Said

- Nama Jurnal: Al Furqan: Jurnal Ilmu Al Quran dan Tafsir

- Volume dan Nomor: Volume 5, Nomor 2

- Tahun Terbit: 2022

- Halaman: 302–314

- Tanggal Terbit: 30 Desember 2022

- DOI: https://doi.org/10.58518/alfurqon.v5i2.1401

2. Latar Belakang dan Tujuan Penulisan

Artikel ini membahas perkembangan metodologi tafsir Al-Qur’an di Indonesia pada era modern-kontemporer. Penulis menjelaskan bahwa Al-Qur’an merupakan sumber utama ajaran Islam yang terus menjadi bahan kajian dan penafsiran dari masa ke masa. Sejak zaman Rasulullah, sahabat, hingga tabi’in, penafsiran Al-Qur’an terus berkembang mengikuti kebutuhan dan persoalan yang dihadapi umat Islam. Perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi turut memengaruhi cara para mufasir dalam memahami serta menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan bahwa penafsiran tidak dapat dilepaskan dari situasi sosial dan kondisi masyarakat pada masa mufasir hidup. Oleh karena itu, tafsir modern-kontemporer hadir untuk menghubungkan pesan Al-Qur’an dengan berbagai persoalan kehidupan masa kini.

Tujuan utama artikel ini adalah memberikan gambaran mengenai metodologi tafsir modern kontemporer yang berkembang di Indonesia, termasuk paradigma, karakteristik, tokoh-tokoh mufasir, serta kontribusinya dalam menjawab persoalan masyarakat. Penulis juga ingin menunjukkan bahwa Al-Qur’an tetap relevan sebagai petunjuk kehidupan sepanjang zaman melalui penafsiran yang kontekstual.

3. Metode Penelitian

Dalam artikel ini, penulis tidak mencantumkan bagian metode penelitian secara khusus yang menjelaskan jenis penelitian, teknik pengumpulan data, maupun tahapan analisis secara terperinci. Pembahasan artikel disusun melalui uraian konseptual mengenai metodologi tafsir modern-kontemporer dengan menggunakan berbagai literatur dan pendapat tokoh sebagai bahan pembahasan. Hal tersebut terlihat dari penggunaan sejumlah referensi, seperti pemikiran Abdul Mustaqim, Muhammad Syahrur, serta kajian mengenai tafsir Buya Hamka, M. Quraish Shihab, dan Nasaruddin Umar. Dengan demikian, artikel ini lebih menonjolkan pembahasan teoritis dan kajian literatur daripada penyajian hasil penelitian lapangan.

4. Hasil dan Pembahasan Utama

A.Pengertian Metodologi Tafsir

Penulis menjelaskan bahwa metodologi merupakan ilmu atau uraian mengenai cara yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan. Sementara itu, tafsir merupakan ilmu yang digunakan untuk memahami dan menjelaskan kandungan Al-Qur’an, baik dari segi lafaz maupun maknanya. Adapun istilah kontemporer merujuk pada masa kini atau periode yang sedang berlangsung. Berdasarkan pengertian tersebut, metodologi tafsir modern-kontemporer dapat dipahami sebagai cara atau pendekatan dalam menafsirkan Al-Qur’an yang memperhatikan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat masa kini.

B.Paradigma Tafsir Modern-Kontemporer

Artikel ini menjelaskan tiga asumsi yang menjadi dasar paradigma tafsir kontemporer, yaitu:

1. Al-Qur’an Shalih li Kulli Zaman wa Makan

Al-Qur’an diyakini memiliki prinsip-prinsip universal yang tetap relevan untuk setiap waktu dan tempat. Oleh karena itu, berbagai persoalan modern dapat dikaji melalui penafsiran yang terus disesuaikan dengan perkembangan zaman.

2.Teks yang Statis dan Konteks yang Dinamis

Teks Al-Qur’an tetap, sedangkan persoalan kehidupan manusia terus mengalami perkembangan. Karena itu, para mufasir berusaha memahami dan mengaktualisasikan pesan universal Al-Qur’an agar sesuai dengan kondisi masyarakat pada setiap masa.

3.Penafsiran Bersifat Relatif dan Tentatif

Kebenaran Al-Qur’an diyakini mutlak, tetapi hasil penafsiran manusia bersifat relatif dan dapat dikaji kembali. Hal ini karena penafsiran dipengaruhi oleh latar belakang, pengetahuan, serta kondisi sosial yang dihadapi oleh mufasir.

C.Potret Metodologi Tafsir Kontemporer di Indonesia

Penulis menjelaskan bahwa metodologi tafsir di Indonesia memiliki kecenderungan kontekstual dan termasuk dalam model sosial kemasyarakatan atau *adabi ijtima’i*. Dalam pembahasannya, Hasani Ahmad Said menjelaskan pemilihan model tersebut dengan mempertimbangkan dinamika sosial masyarakat, persoalan hukum dan politik, serta kebutuhan untuk memahami perkembangan tafsir Nusantara secara lebih menyeluruh. Selain itu, artikel ini menguraikan tiga karakteristik utama tafsir modern-kontemporer, yaitu:

1. Bernuansa hermeneutis, yaitu memberikan perhatian terhadap aspek epistemologis dan metodologis agar menghasilkan pembacaan Al-Qur’an yang produktif, bukan sekadar mengulang penafsiran sebelumnya.

2. Kontekstual dan berorientasi pada spirit Al-Qur’an, yaitu memahami ayat dengan mempertimbangkan kondisi kehidupan dan memanfaatkan berbagai disiplin ilmu, seperti filsafat, semantik, antropologi, sosiologi, dan sains.

3. Ilmiah, kritis, dan non-sektarian, yaitu penafsiran harus memiliki dasar metodologi yang dapat diuji, terbuka terhadap kritik akademik, serta tidak terikat secara kaku pada satu pandangan mazhab.

D. Tokoh-Tokoh Mufasir Modern-Kontemporer di Indonesia

Artikel ini mengangkat beberapa tokoh yang menggambarkan perkembangan metodologi tafsir di Indonesia, di antaranya:

- Buya Hamka melalui Tafsir Al-Azhar. Hamka menggunakan metode tahlili, yaitu:menafsirkan ayat demi ayat sesuai urutan mushaf dengan memperhatikan kosakata, hubungan antarayat, sebab turunnya ayat, hadis, serta pendapat sahabat dan tabi’in. Tafsir Al-Azhar juga memiliki pendekatan sastra dan corak adabi ijtima’i.

- M. Quraish Shihab melalui Tafsir Al-Mishbah. Penafsirannya mengikuti urutan mushaf Utsmani, dimulai dari Surah Al-Fatihah hingga Surah An-Nas. Pembahasannya mencakup penjelasan nama surah, jumlah ayat, sebab turunnya ayat, tema pokok, serta hubungan antara ayat yang satu dengan lainnya. Artikel ini mengategorikan corak penafsirannya sebagai quasi obyektifis modernis.

- Nasaruddin Umar dalam penafsiran ayat-ayat gender.Artikel menjelaskan penggunaan metode analisis dan metode ijmali dalam memahami ayat-ayat yang berkaitan dengan kesetaraan gender. Penafsirannya memperhatikan aspek kebahasaan, sebab turunnya ayat, serta pesan pokok yang terkandung di dalamnya.

E. Kontribusi Tafsir Kontemporer

Penulis menjelaskan bahwa tafsir kontemporer memberikan kontribusi dalam pembaruan pemikiran Islam atau tajdid. Pendekatan ini mendorong penafsiran yang lebih terbuka, kritis, dan mampu merespons persoalan masyarakat modern, seperti demokrasi, pluralisme, hak asasi manusia, dan kesetaraan gender. Selain itu, tafsir kontemporer juga berperan dalam mengurangi kekakuan berpikir. Penafsiran Al-Qur’an tidak hanya diarahkan untuk memahami teks secara teoritis, tetapi juga untuk menemukan nilai dan pesan yang dapat diterapkan dalam kehidupan. Meskipun demikian, penulis mengingatkan bahwa penggunaan ilmu pengetahuan modern tidak boleh dilakukan dengan memaksakan penafsiran hanya untuk membenarkan teori tertentu.

5.Analisis Kritis

Artikel ini memiliki beberapa kelebihan. Pertama, pembahasannya memberikan

gambaran yang cukup luas mengenai perkembangan metodologi tafsir modern-kontemporer di Indonesia, mulai dari pengertian dasar, paradigma, karakteristik, tokoh-tokoh mufasir, hingga kontribusinya. Susunan pembahasan tersebut membantu pembaca memahami perkembangan tafsir secara bertahap.

Kedua, penulis tidak hanya menjelaskan konsep secara teoritis, tetapi juga memberikan contoh melalui pemikiran Buya Hamka, M. Quraish Shihab, dan Nasaruddin Umar. Kehadiran tokoh-tokoh tersebut membuat pembahasan lebih mudah dipahami karena pembaca dapat melihat bagaimana metodologi tafsir diterapkan dalam karya dan bidang kajian masing-masing.

Ketiga, artikel ini menunjukkan pentingnya keterbukaan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kondisi sosial dalam memahami Al-Qur’an. Pandangan tersebut memberikan pemahaman bahwa penafsiran perlu terus dikembangkan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar Al-Qur’an.

Namun, artikel ini juga memiliki beberapa kekurangan. Pertama, pembahasan mengenai metodologi belum disertai penjelasan khusus tentang metode penelitian yang digunakan penulis. Akibatnya, pembaca belum memperoleh gambaran yang jelas mengenai tahapan pengumpulan dan analisis sumber yang menjadi dasar penyusunan artikel.

Kedua, pembahasan mengenai tokoh-tokoh mufasir masih terbatas pada beberapa contoh. Penjelasan mengenai Hamka, Quraish Shihab, dan Nasaruddin Umar memang memberikan gambaran awal, tetapi belum disertai perbandingan yang mendalam mengenai persamaan dan perbedaan pendekatan penafsiran mereka.

Ketiga, artikel belum memberikan contoh analisis penafsiran terhadap satu ayat Al-Qur’an secara lebih terperinci untuk memperlihatkan penerapan pendekatan kontekstual dan interdisipliner. Padahal, contoh tersebut dapat membantu pembaca memahami secara langsung bagaimana metodologi tafsir modern-kontemporer digunakan.

Secara keseluruhan, artikel ini cukup baik sebagai pengantar untuk memahami perkembangan tafsir modern-kontemporer di Indonesia. Meskipun masih terdapat keterbatasan dalam kedalaman analisis, pembahasan yang disajikan dapat memberikan dasar pemahaman mengenai pentingnya penafsiran yang kontekstual, kritis, dan tetap berorientasi pada nilai

nilai Al-Qur’an.

6. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan dalam artikel, dapat disimpulkan bahwa metodologi tafsir modern-kontemporer di Indonesia berkembang sebagai upaya untuk memahami pesan AlQur’an sesuai dengan kebutuhan dan persoalan masyarakat masa kini. Penafsiran tidak hanya berfokus pada pemahaman teks secara literal, tetapi juga memperhatikan konteks sosial, perkembangan ilmu pengetahuan, serta nilai-nilai universal yang terkandung di dalam AlQur’an. Melalui contoh pemikiran Buya Hamka, M. Quraish Shihab, dan Nasaruddin Umar, artikel ini memperlihatkan bahwa perkembangan tafsir di Indonesia memiliki beragam pendekatan dan karakteristik. Tafsir kontemporer juga memberikan ruang bagi pembaruan pemikiran, sikap kritis, dan keterbukaan terhadap perbedaan penafsiran.

Menurut saya, gagasan utama yang dapat diambil dari artikel ini adalah bahwa Al-Qur’an tetap relevan sepanjang zaman, tetapi pemahaman manusia terhadapnya perlu terus dikembangkan secara bertanggung jawab. Dengan demikian, penafsiran tidak berhenti pada pemahaman makna ayat, melainkan juga berusaha menghadirkan nilai-nilai Al-Qur’an sebagai pedoman dalam menjawab persoalan kehidupan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image