Penyadapan, Hak Privasi, dan Supremasi Hukum
Hukum | 2026-11-05 06:35:31Perkembangan teknologi komunikasi telah membawa perubahan besar dalam praktik penegakan hukum. Informasi yang dahulu sulit diperoleh kini dapat diakses melalui berbagai perangkat digital. Salah satu instrumen yang digunakan untuk kepentingan tersebut adalah penyadapan. Dalam perkara tertentu, penyadapan dapat membantu aparat mengungkap tindak pidana yang terorganisasi, korupsi, terorisme, hingga kejahatan berbasis teknologi. Namun, di balik manfaatnya, penyadapan menyimpan persoalan serius karena bersentuhan langsung dengan hak privasi dan kebebasan berkomunikasi setiap orang.
Perhatian publik terhadap persoalan penyadapan semakin relevan ketika muncul berbagai dugaan penyadapan terhadap pejabat negara dan tokoh publik. Peristiwa semacam ini seharusnya tidak hanya dilihat dari siapa yang menjadi sasaran, tetapi juga dari bagaimana kewenangan penyadapan dijalankan. Sebab, persoalan mendasarnya adalah apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum, dilakukan oleh pihak yang berwenang, serta mengikuti prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam negara hukum, tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa batas, sekalipun kewenangan itu diberikan atas nama kepentingan negara.
Secara konstitusional, hak atas privasi memiliki landasan dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Sementara itu, Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa ruang komunikasi pribadi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Memang, hak privasi bukanlah hak yang mutlak. Pasal 28J UUD 1945 memungkinkan pembatasan hak asasi manusia berdasarkan undang-undang untuk tujuan yang dibenarkan. Namun, pembatasan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Dalam hukum positif Indonesia, larangan penyadapan tanpa hak atau melawan hukum antara lain diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan tersebut memberikan pengecualian bagi intersepsi atau penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan institusi lain yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang. Artinya, penyadapan bukan kewenangan yang dapat digunakan secara bebas. Harus ada dasar hukum dan tujuan penegakan hukum yang jelas.
Persoalan pengaturan penyadapan juga mendapat perhatian Mahkamah Konstitusi. Melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010, Mahkamah menegaskan bahwa penyadapan berkaitan dengan pembatasan hak privasi yang hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang. Mahkamah juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai prosedur pemberian izin, batas kewenangan, dan pihak yang berhak melakukan penyadapan. Pertimbangan tersebut penting karena penyadapan memiliki karakter khusus: dilakukan secara rahasia, sehingga orang yang menjadi sasaran sering kali tidak mengetahui bahwa hak privasinya sedang dibatasi.
Perkembangan terbaru terlihat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 136 menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Akan tetapi, ketentuan mengenai tata cara penyadapan diserahkan kepada undang-undang khusus tentang penyadapan. Dengan demikian, pengaturan dalam KUHAP tersebut belum menjawab seluruh kebutuhan prosedural, seperti mekanisme perizinan, batas waktu, pengawasan, penyimpanan hasil sadapan, hingga pemusnahan informasi yang tidak berkaitan dengan perkara. Kebutuhan akan undang-undang khusus menjadi semakin penting agar kewenangan penyadapan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Karena itu, pembentukan undang-undang khusus tentang penyadapan perlu menjadi agenda serius pembentuk undang-undang. Setidaknya terdapat beberapa prinsip yang harus diatur. Pertama, penyadapan harus didasarkan pada alasan yang objektif dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana tertentu. Kedua, harus tersedia mekanisme perizinan dan pengawasan independen untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Ketiga, pelaksanaannya perlu dibatasi oleh jangka waktu yang jelas. Keempat, hasil penyadapan harus dikelola secara aman, termasuk kewajiban menghapus informasi yang tidak relevan dengan perkara. Kelima, harus tersedia mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan apabila penyadapan terbukti dilakukan secara melawan hukum.
Pada akhirnya, penyadapan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai alat untuk memperoleh bukti. Ia juga merupakan tindakan negara yang memiliki konsekuensi terhadap hak asasi manusia. Penegakan hukum memang membutuhkan instrumen yang efektif, tetapi efektivitas tidak boleh mengesampingkan legalitas dan perlindungan hak warga negara. Negara harus mampu membuktikan bahwa setiap tindakan pembatasan privasi dilakukan secara sah, proporsional, dan dapat diawasi.
Supremasi hukum tidak hanya diukur dari kemampuan negara mengungkap kejahatan, tetapi juga dari kesediaannya membatasi kekuasaan sendiri. Penyadapan yang sah dapat membantu penegakan hukum, sedangkan penyadapan yang sewenang-wenang justru berpotensi merusak kepercayaan publik. Pada titik inilah keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak privasi harus ditegakkan. Sebab, dalam negara hukum, tidak seorang pun boleh berada di atas hukum, termasuk mereka yang diberi kewenangan untuk menegakkannya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
