Judul Menggoda, Isi Mengecewakan: Kacamata Fiqh Atas Clickbait
Agama | 2026-11-03 11:23:47
Pernahkah kita membuka sebuah berita karena judulnya sangat mengejutkan, tetapi setelah membaca hingga akhir justru timbul pertanyaan, “Memangnya dimana bagian yang menghebohkan?”.
Fenomena ini kian akrab di tengah derasnya arus informasi digital. Pembaca hanya punya beberapa detik untuk memutuaskan seperti membaca, menggulir, atau mengklik. Dalam ekonomi perhatian seperti ini, judul tak lagi sekedar penanda isi, melainkan alat merebut klik. Judul lazim diuji dalam beberapa versi, lalu yang paling banyak klik dipilih, belum tentu paling jujur.
Dari sinilah clickbait tumbuh, judul atau pengantar informasi yang sengaja dirancang untuk memancing penasaran agar pembaca mengklik. Hati manusia terpancing sebab naluri penasarannya naik. Psikologi George Loewestein menjelaskan bahwa penasaran muncul ketika kita merasakan celah antara apa yang sudah diketahui dan apa yang ingin diketahui.
Persoalannya bukan pada judul yang menarik, melainkan ketika celah itu sengaja dibuat-buat dan janji judul tidak ditepati isi. Strategi ini menjadi persoalan ketika rasa penasaran tidak lagi digunakan untuk memperkenalkan informasi, tetapi justru dibangun melalui kesan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Dalam praktiknya, rasa penasaran tersebut dapat dimanfaatkan melalui judul yang sengaja menguntungkan informasi penting atau membesar-besarkan suatu peristiwa. Pembaca pada akhirnya mengklik bukan karena memperoleh gambaran yang jelas, melainkan karena terdorong untuk mencari jawaban atas kesan yang dibentuk oleh judul.
Masalah ini amat sensitif ketika menyangkut nilai agama. Bayangkan judul yang membuat orang mengira bahwa ada salah seorang ulama menghalalkan atau mengharamkan sesuatu, padahal pernyataan aslinya panjang dan bersyarat. Judul semacam ini mudah ditangkap layar dan dibagikan ke grub WhatsApp tanpa pernah membaca isi hingga akhir. Sehingga konteksnya jadi hilang, jika judul terus beredar sebagai “informasi”.
Bolehkah menarik perhatian pembaca melalui judul yang tidak mencerminkan isi tulisan dapat dibenarkan?
Dalam perspektif fiqih, persoalan ini dapat ditelaah melalui konsep tadlis, yakni tindakan menyembunyikan kekurangan atau menyajikan sesuatu dengan cara yang menimbulkan pemahaman keliru. Landasan klasiknya HR. Muslim, ketika Rosulullah SAW melewati seorang penjual makanan, lalu memasukkan tangan ke dalam tumpukan dan menemukan bagian bawah yang basah. Beliau bersabda “ma ghasysya falaisa minna”. Siapa yang menipu, ia bukan golongan kami.
Ada pula kasus tashriyah dalam HR. Bukhari dan Muslim, yakni menahan pemerahan susu kambing agar ambingnya nampak penuh. Pembeli yang tertipu diberi hak khiyar, hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli. Jika diqiyaskan, judul yang menjanjikan lebih dari isinya mirip dengan ambing yang tampak penuh. Pembaca dapat “membayar” dengan waktu dan perhatian, sedangkan media menerima klik dan pendapatan iklan. Bedanya, pembaca yang kecewa tak bisa mengembalikan waktunya, apalagi jika sudah terlanjur membagikannya tanpa membaca hingga akhir.
Dengan demikian, analogi ini perlu digunakan secara profesional. Transaksi jual beli dengan konsumsi berita memiliki konteks hukum yang berbeda. Karena, tadlis dalam jual belu tidak serta-merta memiliki konsekuensi hukum yang identik ketika diterapkan pada judul berita.
Tentu tidak semua clickbait adalah tadlis. Ukuran volumenya ada pada kesengajaan dan dampaknya. Judul yang menarik tetapi setia pada isi, tidak memalsukan fakta dan tidak mengubah konteksnya adalah seni yang aman serta sah. Namun, ketika pembuat tahu bahwa kesan yang ditimbulkan judulnya berbeda dari isi dan tetap memilihnya demi trafik, unsur manipulasi sulit dibantah. Pada kasus ini, judul tersebut layak dinilai haram dan tercela.
Al-Qur’an memperkuat kasus tersebut dengan prinsip qaulan sadiddan, yaitu perkataan yang jujur dan lurus (QS. Al-Ahzab: 70-71). Kaidah لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ larangan tindakan yang dapat merugikan orang lain, termasuk menyesatkan pada suatu pemahaman. Sementara QS. Al-Hujurat: 6 menjawab prinsip tabayyun, yang selama ini dibebankan pada seorang pembaca yang membagikan informasi tanpa memverifikasi kebenarannya. Padahal, produsen informasi juga berkewajiban untuk tidak sengaja membuat seseorang dapat salah asumsi dalam memahami judul, sebab pembaca yang kritis dapat terkecoh dengan headline yang dirancang untuk mengecoh.
Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang pedoman bermuamalah melalui media sosial menegaskan keharaman menyebarkan informasi bohong. Kode Etik Jurnalistik pasal 1 juga menuntut agar berita tetap akurat dan tidak beritikad buruk. Keduanya bertemu pada satu titik, yaitu informasi adalah suatu amanah.
Sehingga, pembuat konten perlu menguji kembali judul sebelum dipublikasikan, apakah judul sudah menjawab isi, menjaga konteks pernyataan, dan tidak menggiring pembaca pada kesimpulan yang keliru. Pertanyaajn sederhana semacam ini dapat menjadi langkah awal untuk menyeimbangkan kebutuhan menarik perhatian dengan tanggung jawab menyampaikan informasi secara jujur.
Ini bukan ajakan untuk membuat judul yang datar dan membosankan. Judul boleh membuat penasaran dan boleh memakai bahasa yang kuat, asalkan tidak mengubah makna fakta dan tidak menjadikan pembaca sasaran pancingan yang menyesatkan. Clickbait memang istilah baru, tetapi persoalan di baliknya, yaitu kejujuran, amanah, dan larangan merugikan orang lain, sudah lama dibahas dalam Islam. Di sinilah Fiqih menunjukan relevansinya bagi teknologi komunikasi terbaru.
Hingga akhirnya, tantangan dalam beretika media massa bukan sekedar membuat orang mengklik, melainkan membuat pembaca tetap percaya setelah selesai membaca. Satu judul dapat mendatangkan ribuan klik yang mungkin menguntungkan padaa hari ini. Akan tetapi jika berkali-kali membuat pembaca merasa tertipu, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan. Terlebih jika ini menyangkut dengan Agama. Jangan sampai demi satu klik, media kehilangan amanah yang jauh lebih besar dalam menjaga kebenaran suatu informasi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
