Wacana Kuliah Gratis di Indonesia, Mungkinkah?
Edukasi | 2026-10-14 14:01:49
Presiden Prabowo Subianto mewacanakan keinginannya untuk menyediakan program pendidikan gratis di sekolah negeri, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, dan menginstruksikan kepada jajarannya untuk sesegera mungkin mempersiapkan hal tersebut, tentu dengan mempertimbangkan tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara. Bahkan, Prabowo membentuk tim khusus yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, untuk mewujudkan gagasannya itu. Wacana tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin presiden sendiri di Istana Merdeka, 23 September 2026.
Menkeu Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah saat ini tengah mengevaluasi kembali desain besar pendidikan nasional, termasuk efektivitas penggunaan anggaran pendidikan yang selama ini dialokasikan sebesar 20% dari APBN. Dengan alokasi mencapai Rp 824 T untuk tahun 2027, anggaran pemerintah untuk pendidikan dinilai oleh sejumlah pihak cukup untuk memberikan akses kuliah gratis, dengan syarat anggaran pendidikan tersebut tidak "disunat" untuk membiayai program lain, seperti MBG dan biaya kementerian atau lembaga yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan.
Anggaran yang dibutuhkan untuk memeroleh uang kuliah diperkirakan sebesar Rp 94 T bagi 2,8 juta lebih mahasiswa. Prabowo menyebut salah satu sumber pembiayaan kuliah gratis berasal dari dana hasil korupsi. Pernyataan tersebut dinilai sebagian besar ekonom, pengamat anggaran, dan ahli pendidikan tidak realistis dan tidak berkelanjutan karena sifatnya yang tidak pasti dan jumlah dana hasil pemulihan aset negara dari kasus korupsi sering kali lebih kecil dari total kerugian negara, sehingga dana hasil korupsi tidak akan mampu mencukupi kebutuhan pendidikan yang merupakan belanja rutin tahunan. Pun, menempatkan dana hasil korupsi sebagai sumber pembiayaan pendidikan merupakan kecacatan dalam berpikir karena seolah-olah menjadikan kasus korupsi sebagai komponen yang wajib ada sehingga program kuliah gratis bisa terus berjalan.
Menggratiskan biaya kuliah juga tidak serta-merta menyelesaikan akar masalah komersialisasi pendidikan di perguruan tinggi. Memang, secara finansial meringankan pelajar, tetapi beban finansial tersebut beralih sepenuhnya ke kas negara melalui APBN. Ketergantungan kepada APBN yang sumber utamanya berasal dari pajak, menjadikan kuliah gratis bukan jaminan pendidikan, karena keberlanjutannya mengikuti kemampuan fiskal dan kebijakan negara. Sementara itu, dana dari uang korupsi juga tidak mampu memberikan jaminan keberlanjutan sebagai sumber pembiayaan.
Di sisi lain, program kuliah gratis kontradiktif dengan otonomi PTN-BH. Status PTN-BH ini diberikan kepada perguruan tinggi agar mereka memiliki kemandirian penuh dalam mencari sumber pendanaan, sehingga negara secara bertahap mengurangi porsi subsidi. Ketika perguruan tinggi yang dirancang layaknya bisnis ala korporasi tersebut, dengan adanya wacana kuliah gratis, tiba-tiba kembali bergantung pada kucuran anggaran negara, akan menciptakan kontradiksi yang memicu timbulnya permasalahan lain.
Meskipun dikatakan negara memberlakukan kuliah gratis dengan menanggung seluruh biayanya, selama paradigma tata kelola pendidikan yang dipakai adalah kapitalisme, membuat kampus tetap memandang layanan pendidikan melalui kacamata efisiensi ekonomi yang berorientasi pada keuntungan. Otonomi PTN-BH memberikan kewenangan luas kepada kampus untuk tetap membuka ruang komersialisasi.
Dalam Islam, pendidikan dipandang dengan cara yang sangat berbeda dari sistem kapitalisme yang saat ini diterapkan di Indonesia. Islam menempatkan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan dasar kolektif yang wajib dipenuhi oleh negara. Dan merupakan keharusan bagi negara untuk menyediakannya tanpa adanya syarat kemampuan fiskal tahunan.
Sistem Islam membangun dan mengelola APBN melalui baitul mal yang secara jelas menempatkan sumber pendapatan dan pos-pos pengeluaran sesuai ketentuan syariat sehingga pemenuhan kebutuhan dasar setiap rakyat terpenuhi secara adil dan merata.
Untuk membiayai pendidikan, ada 2 sumber pendapatan dari baitul mal yang bisa digunakan. Pertama, pos fai' dan kharaj yang merupakan kepemilikan negara, seperti ghanimah, khumus, dan jizyah. Kedua, pos kepemilikan umum, seperti kekayaan alam, laut, dan tambang. Kedua sumber pendapatan tersebut memampukan negara dalam sistem Islam, yaitu Khilafah, untuk terus membiayai pendidikan karena sifatnya yang berkelanjutan.
Mungkinkah negeri ini mewujudkan wacana kuliah gratis menjadi kenyataan dengan kebijakan yang masih tunduk pada kepentingan para kapitalis? Jika saja negara bertindak selayaknya raa'in yang meletakkan hukum Islam sebagai landasan bernegara, wacana kuliah gratis bukanlah sekedar angan-angan kosong. Karena hanya dengan sistem Islam yang diterapkan secara kaffah, seluruh permasalahan yang menjerat negeri ini akan mampu diuraikan satu per satu, termasuk problem vital seperti pendidikan.
Terealisasinya penerapan Islam secara kaffah, meniscayakan adanya Khilafah. Yang karenanya umat wajib memperjuangkan tegaknya kembali eksistensi institusi ini dengan ikut bergabung bersama partai politik ideologi Islam.
Wallahu a'lam bishawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
