Memahami Sosiologis Amar Maruf Nahi Munkar
Gaya Hidup | 2026-10-12 11:00:12
Moral, Kekuasaan, dan Keteladanan Dalam Masyarakat
Opini - Ada satu pertanyaan yang layak terus diajukan kepada bangsa Indonesia: ketika agama mengajarkan amar ma’ruf nahi munkar, sejauh mana ajaran itu telah menjadi kekuatan moral dalam kehidupan kebangsaan?
Amar ma’ruf nahi munkar sering dipahami secara sederhana sebagai mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Padahal, dalam kehidupan masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, prinsip tersebut memiliki dimensi yang jauh lebih luas. Ia menyentuh persoalan moral pribadi, kehidupan sosial, hukum, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, bahkan cara manusia memperlakukan sesamanya.
Al-Qur’an menyebut: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” QS. Ali ‘Imran: 104
Ayat tersebut tidak sekadar berbicara tentang aktivitas ceramah. Ia berbicara tentang tanggung jawab sosial: adanya manusia yang peduli terhadap keadaan sekitarnya dan tidak membiarkan kebaikan kehilangan tempat sementara keburukan dibiarkan tumbuh.
Ma’ruf Bukan Sekadar Apa yang Kita Sukai
Persoalannya, apa yang disebut ma’ruf?
M. Quraish Shihab menjelaskan konsep amar ma’ruf nahi munkar sebagai ajakan kepada diri sendiri dan orang lain untuk melakukan sesuatu yang dipandang baik oleh masyarakat sekaligus sesuai dengan nilai-nilai Ilahi.
Ma'ruf menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya' Ulumuddin adalah segala bentuk ketaatan, kebaikan, dan perbuatan yang diakui baik oleh syariat Islam maupun akal yang sehat
Hal senada disampaikan Nurcholish Madjid bahwa Ma'ruf secara bahasa berarti sesuatu yang dikenal, diketahui, dan diakui sebagai kebaikan oleh akal sehat serta norma masyarakat
Dengan demikian, ma’ruf memiliki dimensi moral dan sosial, bukan sekadar persoalan simbol keagamaan.
Dalam konteks Indonesia, nilai-nilai seperti kejujuran, keadilan, kepedulian kepada kaum lemah, menghormati perbedaan, menolak korupsi, menjaga amanah dan menghargai martabat manusia dapat ditempatkan dalam ruang pembicaraan tentang ma’ruf.
Sebaliknya, munkar tidak cukup dipersempit menjadi kesalahan individu. Ketidakadilan, korupsi, penindasan, manipulasi, kebohongan publik, penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan yang merusak kehidupan bersama juga layak menjadi perhatian moral masyarakat.
Karena itu, amar ma’ruf nahi munkar semestinya tidak berhenti di mimbar masjid.
Ia harus hadir di kantor pemerintahan, sekolah, kampus, perusahaan, ruang media, parlemen, bahkan di ruang keluarga.
Dari Menasehati Orang lain kepada Mengoreksi Diri
Ada persoalan yang lebih mendasar.
Sering kali manusia begitu mudah melihat kesalahan orang lain, tetapi sulit melihat kesalahan dirinya sendiri.
Padahal Al-Qur’an memberikan peringatan keras:“Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?” QS. Ash-Shaff: 2
Karena itu, amar ma’ruf yang paling awal sebenarnya adalah amar ma’ruf terhadap diri sendiri.
Seseorang tidak cukup berbicara tentang kejujuran apabila ia sendiri tidak jujur. Tidak cukup mengutuk korupsi apabila ia terbiasa mengambil sesuatu yang bukan haknya. Tidak cukup berbicara tentang keadilan apabila ia memperlakukan orang lain secara tidak adil.
Di sinilah amar ma’ruf nahi munkar bertemu dengan keteladanan.
Masyarakat mungkin lupa terhadap pidato seseorang, tetapi mereka akan mengingat perilaku orang tersebut.
KH Ahmad Dahlan dan Amar Ma’ruf yang Menjadi Gerakan Sosial
Sejarah Indonesia memberikan contoh menarik melalui KH Ahmad Dahlan.
Ketika mengajarkan Surat Al-Ma’un kepada murid-muridnya, Ahmad Dahlan tidak berhenti pada hafalan ayat. Tradisi yang berkembang dalam sejarah Muhammadiyah menggambarkan bagaimana pengajaran Al-Ma’un diarahkan menjadi kepedulian nyata terhadap anak yatim dan kaum miskin. Dari semangat itu kemudian berkembang berbagai amal sosial Muhammadiyah.
Pesannya sangat penting:
agama tidak cukup hanya dibicarakan; agama harus diterjemahkan menjadi tindakan sosial.
Inilah salah satu bentuk amar ma’ruf dalam konteks ke-Indonesiaan.
Mendirikan sekolah untuk mencerdaskan masyarakat adalah amar ma’ruf.
Melayani orang sakit tanpa membedakan latar belakang adalah amar ma’ruf.
Membantu orang miskin bangkit adalah amar ma’ruf.
Membela anak yang menjadi korban kekerasan adalah amar ma’ruf.
Melawan korupsi dengan cara yang benar juga merupakan bagian dari perjuangan moral melawan kemunkaran.
Amar Ma’ruf Tidak Identik dengan Kekerasan
Dalam hal ini diperlukan kehati-hatian.
Nahi munkar tidak boleh dimaknai sebagai legitimasi untuk melakukan kekerasan, penghukuman oleh massa, persekusi atau tindakan main hakim sendiri.
Abdul Mu’ti pernah menjelaskan bahwa amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf. Ia menekankan pendekatan berbasis ilmu, budaya, musyawarah dan persuasi; dalam konteks tertentu, perubahan sosial juga dapat ditempuh melalui pembentukan opini, lobi dan tekanan politik yang konstitusional.
Pandangan tersebut penting bagi Indonesia yang hidup dalam ruang kebangsaan yang plural.
Menolak kemungkaran tidak berarti kehilangan adab.
Mengkritik pemerintah tidak berarti membenci negara; Berbeda pendapat tidak berarti menjadi musuh; Menegakkan moral tidak berarti merasa paling suci.
Dan berdakwah tidak berarti memperoleh izin untuk merendahkan manusia lain.
Amar ma’ruf dalam Negara Demokrasi
Dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki ruang untuk mengingatkan kekuasaan.
Pers dapat melakukan kontrol; Akademisi dapat memberikan kritik ilmiah.
Organisasi masyarakat dapat menyampaikan aspirasi; Tokoh agama dapat memberikan nasihat moral.
Warga negara dapat menggunakan mekanisme hukum.
Semua itu dapat menjadi bagian dari budaya amar ma’ruf nahi munkar apabila dilakukan berdasarkan pengetahuan, argumentasi dan tanggung jawab.
Karena itu, amar ma’ruf nahi munkar tidak seharusnya dipertentangkan dengan demokrasi.
Sebaliknya, nilai moral agama dapat menjadi salah satu sumber etika dalam kehidupan demokratis, sepanjang pelaksanaannya menghormati hukum, hak warga negara dan kemajemukan Indonesia.
Persoalannya Bukan Hanya Pemerintah
Kita sering mengarahkan amar ma’ruf nahi munkar kepada pemerintah.
Pemerintah memang memiliki tanggung jawab besar karena kebijakan publik menyentuh kehidupan jutaan manusia.
Tetapi masyarakat juga mempunyai tanggung jawab.
Jangan sampai kita menuntut pejabat bersih sementara kita membenarkan suap kecil.
Jangan sampai kita menuntut pemerintah transparan sementara kita menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Jangan sampai kita berbicara tentang moral bangsa tetapi merendahkan tetangga karena perbedaan agama, pilihan politik, organisasi atau latar belakang sosial.
Indonesia tidak akan menjadi bangsa berkeadaban hanya karena pemerintahnya baik. Masyarakatnya juga harus membangun kebiasaan baik.
Amar ma’ruf Nahi Munkar dan Keindonesiaan
Keindonesiaan memiliki karakter yang khas: masyarakatnya plural, terdiri atas berbagai agama, suku, budaya, bahasa dan pandangan politik.
Karena itu, penerapan nilai agama dalam ruang publik memerlukan kebijaksanaan.
Amar ma’ruf harus mampu menemukan titik temu dengan nilai kebangsaan: keadilan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan penghormatan terhadap hukum.
Pada titik ini, ma’ruf dapat menjadi jembatan.
Bukan alat untuk memecah; Bukan senjata untuk menghakimi.
Bukan pula alasan untuk memaksakan kehendak.
Sebuah penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang membandingkan penafsiran Muhammad Nawawi al-Bantani, Hamka dan M. Quraish Shihab menunjukkan bahwa pemaknaan amar ma’ruf nahi munkar dalam tafsir Nusantara memiliki kesinambungan sekaligus perubahan sesuai konteks pemikiran dan zaman.
Kajian itu juga menekankan pentingnya dasar, pelaksana, syarat, tujuan dan cara sosialisasi amar ma’ruf nahi munkar agar tidak berubah menjadi tindakan negatif atau anarkis.
Ini memberi pelajaran penting: nilai agama bersifat prinsipil, tetapi penerapannya membutuhkan ilmu dan kebijaksanaan.
Dari Kritik Menuju Perbaikan
Amar ma’ruf nahi munkar pada akhirnya bukan sekadar keberanian mengatakan bahwa orang lain salah.
Lebih jauh dari itu, ia adalah keberanian untuk memperbaiki keadaan.
Kalau melihat kemiskinan, jangan hanya mengutuk kemiskinan—hadirkan pemberdayaan.
Kalau melihat kebodohan, jangan hanya menyalahkan masyarakat—bangun pendidikan.
Kalau melihat korupsi, jangan hanya membuat kemarahan—perkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum.
Kalau melihat kebencian, jangan membalas kebencian - bangun ruang dialog.
Kalau melihat ketidakadilan, jangan hanya berteriak --gunakan jalur hukum dan kekuatan masyarakat sipil untuk memperjuangkannya.
Inilah amar ma’ruf yang produktif.
Bukan sekadar menunjuk kesalahan, tetapi menghadirkan jalan keluar.
Indonesia Membutuhkan Moral yang Hidup
Indonesia hari ini tidak kekurangan orang yang pandai berbicara tentang kebaikan.
Yang menjadi pertanyaan adalah: berapa banyak kebaikan yang benar-benar menjadi tindakan?
Amar ma’ruf nahi munkar harus keluar dari ruang slogan menuju kehidupan nyata.
Ia harus menjadi budaya kejujuran di birokrasi.
Menjadi integritas dalam politik; Menjadi tanggung jawab dalam media.
Menjadi etika dalam dunia usaha; Menjadi kepedulian dalam masyarakat.
Menjadi keteladanan dalam keluarga.
Dan menjadi keberanian moral setiap warga negara untuk mengatakan bahwa yang benar harus diperjuangkan, sedangkan yang salah harus diperbaiki.
Sebab bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang memiliki sumber daya alam, gedung-gedung tinggi dan pertumbuhan ekonomi.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menjaga moral ketika memiliki kekuasaan, menjaga kejujuran ketika memiliki kesempatan untuk berbuat curang, dan tetap manusiawi ketika memiliki kekuatan untuk menindas.
Dengan demikian, amar ma’ruf nahi munkar bukanlah perlombaan mencari siapa yang paling suci.
Ia adalah perjalanan bersama untuk membuat kehidupan menjadi lebih baik.
Dari Masjid Menuju Masyarakat
Dari nasihat . Menuju Keteladanan
Dari Kata Menuju Tindakan
Dari Perbuatan Baik ..Menuju Kemulyaan
Dari moral pribadi menuju moral kebangsaan.
Di sanalah amar ma’ruf nahi munkar menemukan maknanya dalam Keindonesiaan.
Kesimpulan : Amar ma’ruf nahi munkar dalam konteks pemerintahan dan negara pada hakikatnya merupakan prinsip etika publik yang mendorong terwujudnya kekuasaan yang amanah, adil, transparan, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat.
Amar ma’ruf tidak hanya menjadi kewajiban moral individu, tetapi juga dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan pemerintahan yang menjunjung kejujuran, keadilan, pelayanan publik, penegakan hukum, perlindungan terhadap kelompok lemah, serta penggunaan kekuasaan secara bertanggung jawab.
Sementara itu, nahi munkar dapat diwujudkan melalui pencegahan dan pemberantasan korupsi, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, ketidakadilan, manipulasi, dan berbagai bentuk tindakan yang merugikan kepentingan publik.
Dalam negara hukum dan demokrasi seperti Indonesia, implementasi amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan melalui cara-cara yang ma’ruf pula, yaitu berdasarkan hukum, ilmu pengetahuan, etika, musyawarah, kritik yang konstruktif, partisipasi masyarakat, serta mekanisme kelembagaan yang sah.
Dengan demikian, nahi munkar tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, persekusi, main hakim sendiri, atau memaksakan kehendak kepada orang lain.
Pada saat yang sama, amar ma’ruf nahi munkar menciptakan hubungan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan kekuasaan sebagai amanah dan membuka ruang pengawasan serta kritik publik.
Masyarakat pun memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan pemerintah ketika terjadi penyimpangan, sekaligus melakukan introspeksi terhadap perilaku sosialnya sendiri. Dengan kata lain, kontrol moral terhadap kekuasaan bukan semata-mata tugas oposisi atau kelompok tertentu, melainkan bagian dari tanggung jawab kewargaan.
Dalam konteks keindonesiaan, prinsip tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka Pancasila, UUD 1945, negara hukum, demokrasi, dan kemajemukan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai agama dapat menjadi sumber inspirasi moral bagi penyelenggaraan negara tanpa menghilangkan penghormatan terhadap keberagaman dan hak-hak seluruh warga negara.
Dengan demikian, amar ma’ruf nahi munkar dalam pemerintahan bukanlah upaya untuk menguasai negara atas nama agama, melainkan upaya menghadirkan nilai moral ke dalam penggunaan kekuasaan. Kekuasaan diarahkan agar menjadi sarana pelayanan dan kemaslahatan, bukan alat kepentingan pribadi atau kelompok.
Ukuran keberhasilannya bukan seberapa keras seseorang berbicara tentang kebenaran, melainkan sejauh mana nilai kebenaran tersebut mampu melahirkan pemerintahan yang adil, bersih, amanah, transparan, bertanggung jawab, dan menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat.
Akhirnya dapat dikatakan amar ma’ruf nahi munkar dalam kehidupan bernegara dapat dirumuskan dalam satu prinsip sederhana: kekuasaan harus digunakan untuk menegakkan kebaikan, mencegah kerusakan, melindungi martabat manusia, dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat.
Penutup : Amar ma’ruf nahi munkar dalam kehidupan bernegara memiliki hubungan yang erat dengan nilai-nilai Pancasila. Amar ma’ruf mengandung dorongan untuk menghadirkan kebaikan, keadilan, kejujuran, kemanusiaan, dan kemaslahatan bersama, sedangkan nahi munkar mengandung tanggung jawab untuk mencegah berbagai bentuk kezaliman, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi, dan tindakan yang merusak kehidupan bersama. Nilai-nilai tersebut menemukan ruang aktualisasinya dalam kehidupan kebangsaan melalui Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan landasan moral bahwa kekuasaan bukanlah milik manusia secara mutlak, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara moral. Dari perspektif ini, penyelenggara negara dituntut untuk menjalankan kekuasaan dengan kejujuran, integritas, dan tanggung jawab.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menegaskan bahwa amar ma’ruf harus menghasilkan penghormatan terhadap martabat manusia. Karena itu, nahi munkar tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, penghinaan, persekusi, atau tindakan yang merendahkan manusia. Koreksi terhadap kesalahan harus tetap dilakukan secara adil dan beradab.
Sila Persatuan Indonesia mengingatkan bahwa amar ma’ruf nahi munkar tidak boleh menjadi instrumen untuk mempertajam perpecahan berdasarkan agama, suku, golongan, maupun pilihan politik. Kebaikan yang diperjuangkan adalah kebaikan yang memperkuat persaudaraan kebangsaan dan menjaga keutuhan Indonesia.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan memberikan ruang bagi amar ma’ruf nahi munkar melalui kritik, pengawasan, dialog, musyawarah, partisipasi masyarakat, dan mekanisme demokrasi.
Masyarakat memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk mengingatkan kekuasaan ketika terjadi penyimpangan, sementara pemerintah berkewajiban menerima kritik sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara demokratis.
Sementara itu, Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia merupakan salah satu tujuan penting dari amar ma’ruf dalam kehidupan bernegara. Kebijakan pemerintah seharusnya diarahkan untuk mengurangi ketimpangan, melindungi kelompok rentan, memperluas kesempatan, dan memastikan bahwa pembangunan serta sumber daya negara memberikan manfaat bagi seluruh rakyat.
Dengan demikian, Pancasila dapat menjadi ruang kebangsaan tempat nilai amar ma’ruf nahi munkar diwujudkan secara kontekstual dalam negara Indonesia. Nilai keagamaan tersebut tidak harus dipertentangkan dengan Pancasila, tetapi dapat diterjemahkan melalui tindakan nyata yang memperkuat ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
Yang terpenting, amar ma’ruf nahi munkar tidak boleh berhenti sebagai slogan moral. Ia harus masuk ke dalam perilaku penyelenggara negara, kebijakan publik, penegakan hukum, pelayanan masyarakat, pengawasan terhadap kekuasaan, serta partisipasi warga negara.
Karena itu, hubungan antara amar ma’ruf nahi munkar dan Pancasila dapat dirumuskan sebagai berikut:
Amar ma’ruf memberikan orientasi moral untuk menghadirkan kebaikan dan kemaslahatan, nahi munkar memberikan keberanian untuk mencegah penyimpangan dan ketidakadilan, sedangkan Pancasila memberikan kerangka kebangsaan agar nilai-nilai tersebut diwujudkan secara berketuhanan, manusiawi, mempersatukan, demokratis, dan berkeadilan.
Pada titik inilah kekuasaan harus dipahami sebagai amanah, bukan privilese; kritik sebagai bagian dari kepedulian, bukan permusuhan; dan pemerintahan sebagai instrumen pelayanan kepada rakyat, bukan sarana kepentingan pribadi atau kelompok.
Maka, negara yang baik bukanlah negara yang menganggap dirinya telah sempurna, melainkan negara yang bersedia dikoreksi, pemerintahnya bersedia diawasi, masyarakatnya berani menyampaikan kebenaran, dan seluruh elemen bangsa memiliki komitmen untuk memperbaiki kesalahan.
Amar ma’ruf nahi munkar dan Pancasila bertemu pada satu cita-cita: menghadirkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermoral, adil, manusiawi, demokratis, dan berorientasi pada kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
