Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti jahwa Hopipatu rizkiah

Tumbuh, Pangsa Pasar Tertahan: Paradoks Perbankan Syariah Indonesia di Era Digital

Edukasi | 2026-10-07 20:42:52

Pendahuluan

Sekitar 87 persen penduduk Indonesia beragama Islam (Maulana dkk., 2022), sehingga secara logika perbankan syariah punya pasar yang sangat luas. Kenyataannya, pangsa pasarnya baru berada di kisaran tujuh persen dari total aset perbankan nasional. Pola ini bukan hal baru. Purboastuti dkk. (2015) mencatat bahwa pada 2006-2010 aset bank syariah naik dari Rp26,7 triliun menjadi Rp97,5 triliun, lebih dari tiga kali lipat, tetapi pangsa pasarnya hanya bergerak dari 1,58 persen menjadi 3,24 persen dan belum mencapai target lima persen. Artikel ini membahas tiga hal: kondisi terkini industri, penyebab pangsa pasar sulit naik, dan strategi yang relevan di era digital.

Landasan Syariah dan Regulasi

Fondasi bank syariah dapat dirangkum dalam tiga lapis. Pertama, larangan riba. QS Al-Baqarah ayat 275 menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, dan ayat 278-279 memerintahkan orang beriman meninggalkan sisa riba. Hadis riwayat Muslim dari Jabir bin Abdillah juga menegaskan laknat bagi pemakan dan pemberi riba. Karena itu bank syariah tidak memakai sistem bunga, melainkan jual beli (murabahah), bagi hasil (mudharabah, musyarakah), dan sewa (ijarah).

Kedua, akad yang adil dan sah. QS An-Nisa ayat 29 mensyaratkan perniagaan atas dasar suka sama suka, QS Al-Ma'idah ayat 1 memerintahkan penunaian akad, dan QS Al-Baqarah ayat 282 mengatur pencatatan transaksi. Prinsip ini melahirkan kewajiban keterbukaan dan perlindungan nasabah. Hukum asal muamalah adalah boleh selama bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan berlebihan), dan maysir (spekulasi), sehingga ruang inovasi produk tetap terbuka.

Ketiga, kemaslahatan dan keadilan sosial. QS Al-Ma'idah ayat 2 dan QS At-Taubah ayat 103 menjadi pijakan peran sosial zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Dalam kerangka maqashid syariah (Chapra, 2000), keberhasilan bank syariah tidak hanya diukur dari besar aset, tetapi juga dari kontribusinya pada kemaslahatan. Standar AAOIFI pun menempatkan kegiatan sosial dan penyaluran ZISWAF sebagai salah satu fungsi bank syariah (Maulana dkk., 2022).

Di tingkat nasional, sistem perbankan ganda dimulai lewat UU No. 10 Tahun 1998 yang membuka jalan bagi layanan syariah di bank konvensional (Purboastuti dkk., 2015). Kegiatan bank syariah kemudian diatur khusus dalam UU No. 21 Tahun 2008 (Republik Indonesia, 2008) yang mewajibkan lima prinsip tata kelola: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran (Maulana dkk., 2022). Kepatuhan syariah dijaga melalui fatwa DSN-MUI dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Potret Terkini dan Paradoksnya

Hingga Maret 2026, aset perbankan syariah tumbuh 10,49 persen secara tahunan dan mencapai Rp1.061,61 triliun (OJK, 2026b). Sebelumnya, pada akhir 2024, aset tercatat Rp980,30 triliun dengan pertumbuhan 9,88 persen (Neraca.co.id, 2025). Strukturnya didominasi bank umum syariah (67,6 persen), disusul unit usaha syariah (29,4 persen) dan BPR Syariah (2,56 persen) (Infobanknews, 2025).

Paradoksnya, pangsa pasar tidak ikut melebar. Menurut paparan KNEKS yang dimuat Kontan (2026), pangsa pasar per Mei 2026 sebesar 7,26 persen, sedikit di bawah periode yang sama tahun lalu (7,31 persen) dan April 2026 (7,46 persen), padahal pada Desember 2024 sempat 7,72 persen (Neraca.co.id, 2025). Artinya, bank konvensional tumbuh tidak kalah cepat, sehingga pertumbuhan syariah lebih bersifat mengikuti pasar daripada merebut pasar. Kontan (2026) juga mencatat bahwa kenaikan pangsa di masa lalu banyak ditopang konsolidasi, seperti konversi bank pembangunan daerah dan merger tiga bank syariah BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 2021. Lonjakan itu bersifat struktural, bukan organik, sehingga setelah efek konsolidasi habis pangsa pasar kembali landai. Catatan: angka dari sumber berbeda dapat memakai periode dan cakupan yang tidak persis sama.

Akar Masalah

Diferensiasi produk belum tajam. Bagi sebagian nasabah, produk bank syariah terasa mirip dengan bank konvensional dan hanya berbeda istilah. Padahal, perbedaan prinsipnya mendasar: akad yang jelas dengan risiko dan keuntungan yang dibagi adil. Survei OJK yang dikutip Maulana dkk. (2022) menempatkan lemahnya diferensiasi model bisnis, kualitas SDM, teknologi informasi, dan literasi sebagai hambatan utama. OJK merespons lewat sembilan pedoman produk dan POJK No. 4 Tahun 2026 tentang produk investasi perbankan syariah (OJK, 2026a).

Literasi masih rendah. Banyak orang belum memahami perbedaan akad syariah dengan kredit biasa, sehingga muncul persepsi yang kurang tepat (Maulana dkk., 2022). BCA Syariah menilai kenaikan pangsa pasar bergantung pada inovasi layanan dan literasi, bukan konsolidasi semata (Kontan, 2026).

Skala dan fundamental kinerja. Bank kecil sulit menyamai jaringan dan teknologi bank besar. CIMB Niaga Syariah, misalnya, membidik aset di atas Rp100 triliun pada 2030 (Kontan, 2026). Purboastuti dkk. (2015) menemukan bahwa pangsa pasar naik bersama dana pihak ketiga dan ROA, serta tertekan oleh pembiayaan bermasalah (NPF). Datanya berasal dari 2006-2011 dengan pengamatan terbatas, sehingga sebaiknya dibaca sebagai arah hubungan, bukan angka pasti masa kini.

Tata kelola dan biaya kepatuhan. Bank syariah menanggung dua lapis pengawasan, yaitu regulator keuangan dan DPS. Kajian literatur Nurcahyani dkk. (2026) menyebut kepatuhan syariah menambah biaya jangka pendek tetapi menguatkan reputasi dan stabilitas jangka panjang, serta menyoroti terbatasnya ahli yang menguasai fikih sekaligus keuangan modern. Temuan ini masih perspektif kualitatif yang perlu diuji dengan data kuantitatif.

Digitalisasi: Peluang, Inovasi, dan Risiko

Peluang digital terlihat dari sisi pengguna. Muzdalipah dan Mahmudi (2023), mengutip data BSI, mencatat pengguna BSI Mobile naik sekitar 45 persen dari 860 ribu (Juni 2019) menjadi 1,25 juta (Juni 2020), dengan transaksi bulanan naik sekitar 113 persen menjadi 3,6 juta. Dalam survei terhadap 122 milenial pengguna di Yogyakarta, kemudahan, kepercayaan, keamanan, kemanfaatan, dan fitur produk syariah semuanya berpengaruh positif signifikan terhadap kepuasan nasabah. Fitur syariah, seperti bantuan perhitungan zakat dan infak terjadwal, justru memiliki koefisien terbesar. Sampelnya terbatas pada satu kota, tetapi pesannya jelas: kemudahan digital dan fitur khas syariah bisa menjadi pembeda.

Inovasi produk juga mendapat payung fatwa. Kegiatan usaha bulion (emas) sejalan dengan Fatwa DSN-MUI No. 166/DSN-MUI/II/2026 (OJK, 2026a), sedangkan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi diatur dalam Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 yang mendorong kerja sama bank syariah dengan fintech (Maulana dkk., 2022).

Di sisi lain, risikonya nyata. Harahap (2025) mengidentifikasi risiko perlindungan data pribadi, serangan siber, kebocoran data nasabah, dan besarnya investasi teknologi, ditambah keterbatasan SDM dan rendahnya literasi digital. Mitigasi yang diusulkan meliputi enkripsi, autentikasi dua faktor, deteksi ancaman berbasis kecerdasan buatan, kolaborasi dengan fintech, dan pelatihan SDM. Dari sudut pandang syariah, menjaga data nasabah dapat dipandang sebagai bagian dari menunaikan amanah (lihat QS An-Nisa ayat 58), sehingga keamanan siber adalah komitmen etis, bukan sekadar urusan teknis.

Peran Ganda: Intermediasi dan Agen Sosial

Keunggulan yang sulit ditiru bank konvensional adalah keterkaitan dengan keuangan sosial Islam. Menurut OJK yang dikutip Infobanknews (2025), perbankan syariah berperan ganda sebagai lembaga intermediasi sekaligus agen sosial. Melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf, bank syariah dapat membantu inklusi keuangan dan pembiayaan sektor produktif, terutama UMKM yang belum terjangkau layanan perbankan. Jika peran ini dikemas secara digital, misalnya lewat platform yang mempertemukan wakaf produktif dengan pelaku UMKM, bank syariah memiliki identitas yang jelas di tengah persaingan, sekaligus mewujudkan tujuan maqashid syariah yang dibahas di awal.

Rekomendasi Strategis

1. Perkuat literasi digital. Edukasi singkat dan simulasi akad lewat media sosial menjangkau generasi muda dengan biaya efisien.

2. Ciptakan produk dan fitur yang sungguh berbeda. Manfaatkan pedoman produk OJK dan tonjolkan fitur khas syariah di aplikasi, seperti kalkulator zakat dan infak terjadwal.

3. Optimalkan keuangan sosial Islam. Integrasi dengan lembaga zakat dan wakaf memperluas pembiayaan UMKM sekaligus memperkuat identitas bank syariah.

4. Jaga skala dan fundamental. Himpun dana pihak ketiga, jaga profitabilitas, dan tekan pembiayaan bermasalah.

5. Bangun keamanan data dan SDM. Terapkan keamanan berlapis sejak awal dan bekali DPS serta tim teknologi dengan pemahaman fikih, keuangan, dan teknologi.

Penutup

Perbankan syariah Indonesia tumbuh sehat, tetapi pertumbuhan itu belum cukup mengubah porsinya di pasar. Kunci ke depan adalah membuktikan bahwa bank syariah dipilih karena nilai dan layanannya, bukan karena kebijakan. Digitalisasi, diferensiasi produk, literasi, keamanan data, dan peran sosial harus berjalan bersama agar prinsip larangan riba, keadilan akad, dan kemaslahatan benar-benar terasa di tengah masyarakat.

Daftar Pustaka

Al-Qur'an dan Terjemahannya. Kementerian Agama Republik Indonesia. (QS Al-Baqarah: 275, 278-279, 282; An-Nisa: 29, 58; Al-Ma'idah: 1-2; At-Taubah: 103.)

Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.

Dewan Syariah Nasional MUI. (2026). Fatwa No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion.

Harahap, A. M. (2025). Analisis risiko dalam digitalisasi perbankan syariah: Tantangan dan solusi. Jurnal Masharif al-Syariah, 10(1), 686-705. https://doi.org/10.30651/jms.v10i1.25730

Infobanknews. (2025, 1 November). OJK Ungkap Dua Fokus Transformasi Besar Perbankan Syariah Indonesia. infobanknews.com.

Kontan. (2026, 15 Juli). Pangsa Pasar Perbankan Syariah Masih Mini, OJK Pacu Lahirnya Penantang BSI. keuangan.kontan.co.id.

Maulana, M. I. S., Firdan, M., Sabilla, S. R., & Hakam, A. (2022). Perkembangan perbankan syariah di era digitalisasi. Iqtisadie: Journal of Islamic Banking and Shariah Economy, 2(1), 85-110.

Muzdalipah, & Mahmudi. (2023). Digitalisasi perbankan syariah: Penggunaan BSI Mobile di era generasi milenial di Kota Yogyakarta. Equilibrium, 12(1), 12-21.

Neraca.co.id. (2025, 6 November). Pangsa Pasar Syariah Diharapkan Meningkat Hingga 20%, Kinerja Bank Syariah Meningkat. neraca.co.id.

Nurcahyani, N. E., Khasanah, U., Aurillisti, I., & Haq, A. M. M. (2026). Regulasi perbankan syariah di tengah tekanan pasar keuangan dan paradoks biaya transaksi serta tantangan dan solusi. JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, 3(1), 1636-1644.

Otoritas Jasa Keuangan. (2026a, Mei). Siaran Pers: Industri Perbankan Syariah Tumbuh Solid Berkelanjutan. ojk.go.id.

Otoritas Jasa Keuangan. (2026b, Juni). Snapshot Perbankan Syariah Indonesia Maret 2026. ojk.go.id.

Purboastuti, N., Anwar, N., & Suryahani, I. (2015). Pengaruh indikator utama perbankan terhadap pangsa pasar perbankan syariah. JEJAK: Journal of Economics and Policy, 8(1), 13-22. https://doi.org/10.15294/jejak.v8i1.3850

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image