Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Halkis

Ketika MK Memeriksa, Tetapi tidak Memutuskan

Eduaksi | 2026-10-07 18:50:08

Selasa malam, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan yang ditunggu banyak orang. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri pada Pemilu 2024. Hasilnya, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Gibran tetap Wakil Presiden.

Bagi sebagian orang, perkara selesai. Namun, siapa pun yang membaca pertimbangan putusannya akan menemukan sesuatu yang ganjil. Sebelum menyatakan para pemohon tidak berhak mengajukan perkara, MK lebih dulu memeriksa bukti secara mendalam. Kesimpulannya pun tidak ringan: Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang bisa menjadi dasar penyetaraan dengan tamat SMA.

Jadi, MK memeriksa, menemukan sesuatu, lalu menyatakan perkara tidak dapat diterima. Pertanyaannya sederhana: mengapa harus memeriksa jika akhirnya tidak memutus?

Penerima tanpa ijin memberi

Urutan yang terbalik

Dalam hukum acara, pengadilan biasanya memeriksa syarat formil lebih dulu. Apakah perkara diajukan tepat waktu? Apakah pemohon berhak mengajukannya? Jika jawabannya tidak, pengadilan berhenti di situ, tanpa perlu masuk ke pokok perkara.

Dalam perkara ini, MK membalik urutan itu. Permohonan diajukan pada 10 September 2026, padahal batas waktu sengketa hasil Pilpres 2024 sudah lewat sejak Maret 2024. Para pemohon juga bukan pasangan calon, sedangkan undang-undang hanya memberi hak kepada pasangan calon untuk mengajukan sengketa hasil pilpres. Dua syarat formil sama-sama bermasalah.

MK lalu menunda penilaian atas kedua syarat itu dengan alasan ada "keadaan khusus" yang "berkelindan dengan pokok permohonan". Mahkamah memeriksa bukti, mendengar keterangan kementerian dan atase pendidikan di dua kedutaan, lalu sampai pada temuannya. Setelah itu barulah MK kembali ke syarat formil. Keterlambatan diajukan dimaklumi karena keadaan khusus, tetapi kedudukan hukum ditolak karena pemohon bukan pasangan calon.

Di sinilah letak persoalannya. Keadaan khusus bisa melonggarkan tenggang waktu, tetapi tidak bisa melonggarkan kedudukan hukum. Padahal soal kedudukan hukum bisa dijawab sejak hari pertama, tanpa satu bukti pun. Status para pemohon sudah jelas dari awal: mereka bukan pasangan calon.

Bisa dijelaskan, tetapi tidak perlu

Perlakuan berbeda itu sebenarnya punya akar dalam praktik MK sendiri. Dalam sengketa Pilkada Sabu Raijua 2021, MK mengabulkan permohonan pasangan calon yang diajukan terlambat karena calon pemenang ternyata berkewarganegaraan Amerika Serikat. Pada hari yang sama, permohonan warga biasa soal fakta yang sama dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka bukan pasangan calon. Artinya, keadaan khusus selama ini memang hanya melonggarkan kapan perkara boleh diajukan, bukan siapa yang boleh mengajukannya.

Logikanya masuk akal. Melonggarkan tenggang waktu tidak mengubah sifat perkara. Membuka hak gugat bagi siapa saja akan mengubah sengketa pemilu menjadi gugatan publik tanpa batas.

Namun, justru karena logika itu sudah jelas, pemeriksaan mendalam tadi menjadi tidak diperlukan. MK bisa langsung menyatakan para pemohon tidak berhak, dan perkara selesai. Pemeriksaan bukti tidak mengubah hasil akhir sedikit pun.

Ada pula pola berputar dalam penalarannya. Keadaan khusus dipakai sebagai alasan untuk memeriksa fakta. Fakta yang ditemukan lalu dipakai untuk membenarkan pengecualian atas tenggang waktu. Pengecualian membenarkan pemeriksaan, dan pemeriksaan membenarkan pengecualian.

Temuan tanpa tuan

Lalu, apa status temuan MK soal ijazah itu? Temuan itu tidak tercantum dalam amar putusan. Amar hanya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena soal kedudukan hukum. Secara hukum, temuan tersebut tidak mengikat siapa pun.

Ada pula soal keadilan. Gibran tidak menjadi pihak atas namanya sendiri dalam perkara ini; pihak terkaitnya adalah sebuah perkumpulan. Seseorang menerima temuan faktual yang merugikan dari pengadilan yang putusannya final, tanpa pernah tampil membela diri secara langsung.

Bukan berarti temuan itu tidak berguna. MK sendiri menyebut tindak lanjutnya menjadi ranah lembaga yang berwenang menurut UUD 1945. Rujukannya jelas: Pasal 7A dan 7B, yaitu jalur pemberhentian presiden atau wakil presiden yang "tidak lagi memenuhi syarat". Jalur itu dimulai oleh DPR, diperiksa MK, dan diputus MPR.

Apakah frasa "tidak lagi memenuhi syarat" mencakup syarat yang sejak awal tidak pernah dipenuhi? Menurut saya, ya. Jika kehilangan syarat di tengah jabatan bisa menjadi alasan pemberhentian, tidak pernah memenuhinya tentu bukan alasan yang lebih ringan. Namun, semua itu harus dibuktikan ulang dalam proses tersendiri, dengan kesempatan membela diri yang utuh.

Pelajaran ke depan

Perkara ini meninggalkan beberapa pelajaran.

Pertama, MK sebaiknya memutus pertanyaan hukum lebih dulu sebelum memeriksa fakta. Jika pengecualian memang tidak tersedia bagi pemohon, pemeriksaan tidak perlu dilakukan.

Kedua, jika MK tetap memeriksa pokok perkara tetapi akhirnya tidak memutusnya, MK perlu menegaskan bahwa temuannya tidak menentukan dan tidak mengikat proses berikutnya.

Ketiga, KPU perlu memperbaiki cara verifikasi. MK sendiri mengkritik bahwa klarifikasi dokumen hanya dilakukan jika ada "keraguan", ukuran yang subjektif. Dokumen seperti surat penyetaraan ijazah luar negeri semestinya selalu diperiksa secara faktual.

Banyak orang membaca putusan ini sebagai sikap menahan diri MK. Saya melihatnya berbeda. Menahan diri yang sesungguhnya adalah tidak memeriksa apa yang memang tidak bisa diputus. Kini bola ada di tangan DPR. Konstitusi sudah menyediakan jalannya. Yang dibutuhkan bukan jalur baru, melainkan kemauan untuk menempuh jalur yang sudah ada.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image