Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fahhala

Ketika Air Jadi Amanah

Agama | 2026-09-28 17:01:14
Ilustrasi AI

Bayangkan membuka keran, tetapi tidak ada air. Menggali sumur, yang tersisa hanya tanah kering. Bagi sebagian warga Jawa Barat, ini bukan sekadar bayangan. Ini kenyataan yang mereka jalani.

Data BPBD Jawa Barat per 13 September 2026 mencatat 943.492 jiwa atau 291.607 kepala keluarga terdampak kekeringan. Mereka tersebar di 660 desa/kelurahan pada 246 kecamatan. Untuk memenuhi kebutuhan warga, lebih dari 25 juta liter air bersih telah didistribusikan ke berbagai wilayah terdampak.

Beberapa hari sebelumnya, persoalan lain juga tercatat. Hingga 8 September 2026, BPBD Jabar mencatat 193 kejadian kebakaran hutan dan lahan di 121 kecamatan dengan luas lahan terbakar mencapai 325,87 hektare. Pada waktu yang sama, kekeringan telah berdampak di 205 kecamatan dan penanganan dilakukan antara lain melalui distribusi 17,69 juta liter air bersih.

Angka-angka tersebut mudah berlalu sebagai statistik. Padahal, di baliknya ada kehidupan. Ada ibu yang harus menghemat air untuk memasak. Ada keluarga yang menunggu pasokan air. Ada petani yang memandang tanahnya dengan kecemasan.

Distribusi air tentu merupakan bentuk pertolongan yang dibutuhkan dalam kondisi darurat. Namun, persoalan yang berulang semestinya mengajak kita melihat lebih jauh. Apakah kita selama ini hanya sibuk mencari air ketika kemarau tiba, atau sudah serius menjaga air jauh sebelum musim kering datang?

Pertanyaan ini bukan untuk mencari pihak yang patut disalahkan. Ini refleksi sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola lingkungan dan kehidupan masyarakat. Kemarau adalah siklus alam. Namun, besarnya dampak terhadap manusia juga berkaitan dengan bagaimana kawasan resapan dipertahankan, hutan dijaga, sungai dirawat, pencemaran dikendalikan, dan cadangan air disiapkan. Karena itu, mitigasi tidak semestinya baru bergerak ketika sumur warga mulai mengering.

Islam memberikan perspektif yang mendasar. Air bukan sekadar benda yang dapat dihitung dengan nilai rupiah. Ia merupakan kebutuhan hidup yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Hadis tersebut menunjukkan adanya sumber daya yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan publik. Pengelolaannya semestinya mempertimbangkan kemaslahatan bersama.

Al-Qur’an pun mengingatkan: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A‘raf: 56).

Pesannya sederhana, tetapi dalam. Manusia boleh memanfaatkan alam, tetapi tidak boleh menjadikannya objek eksploitasi tanpa batas. Ketika sumber air rusak, hutan menyusut, dan daerah resapan kehilangan fungsinya, yang akhirnya menanggung akibatnya adalah manusia sendiri.

Karena itu, tanggung jawab negara tidak berhenti pada respons ketika bencana terjadi. Negara perlu memastikan sumber air terlindungi, kawasan resapan terjaga, pencemaran diawasi, sarana penyimpanan air diperkuat, dan distribusi air bersih dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Prinsip tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah saw.: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Tanggung jawab itu juga berarti memastikan kebutuhan dasar tidak dibiarkan mengikuti mekanisme yang hanya menguntungkan pihak tertentu sementara masyarakat menghadapi keterbatasan.

Dalam Islam, menjaga kemaslahatan publik bukan pilihan tambahan. Ia bagian dari amanah. Maka, kekeringan Jabar sebaiknya tidak hanya menjadi berita tentang berapa juta liter air yang sudah disalurkan. Lebih dari itu, ia menjadi momentum untuk mengevaluasi cara kita memperlakukan air dan alam.

Sebab, air yang hari ini kita kirim dengan truk adalah pertolongan. Tetapi air yang tetap tersedia ketika kemarau datang adalah hasil dari tata kelola yang dipikirkan jauh sebelumnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image