Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image 169 _Rizal Fahmi

Usia Minimum Perkawinan dan Child Marriage Antara Fikih, Hak Anak, dan Kepentingan Terbaik Anak

Pendidikan dan Literasi | 2026-09-18 11:12:49

Perkawinan anak (child marriage) merupakan salah satu isu global yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar. Data UNICEF memperkirakan sekitar 640 juta anak perempuan di dunia pernah menikah sebelum usia dewasa, dengan proporsi terbesar berada di Asia Selatan, disusul Afrika Sub-Sahara, Asia Timur-Pasifik, serta Amerika Latin dan Karibia (Utami & Hidayah, 2024).

Di Indonesia sendiri, meskipun batas usia minimal perkawinan telah dinaikkan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan melalui perubahan undang-undang, praktik permohonan dispensasi kawin ke pengadilan agama masih sangat tinggi, bahkan mencapai puluhan ribu perkara setiap tahunnya sejak 2020 hingga 2024 (Ramadhania dkk., 2025).

Fenomena ini menunjukkan bahwa perubahan regulasi saja belum cukup untuk menghapus praktik perkawinan anak yang berakar pada faktor kemiskinan, rendahnya akses pendidikan, norma sosial-budaya, serta kekhawatiran terhadap pergaulan bebas dan kehamilan di luar nikah (Psaki dkk., dikutip dalam Utami & Hidayah, 2024).

Persoalan usia minimum perkawinan menjadi semakin kompleks ketika dikaji dari dua perspektif yang saling bersinggungan: perspektif fikih Islam yang bersifat normatif-teologis, dan perspektif hukum positif di negara-negara Muslim yang bersifat normatif-administratif. Kedua perspektif ini pada dasarnya sama-sama berupaya melindungi kemaslahatan manusia, namun berangkat dari sumber otoritas dan pendekatan yang berbeda.

Esai ini akan mengkaji bagaimana fikih klasik memandang kedewasaan dan kelayakan menikah, bagaimana negara-negara Muslim merumuskan batas usia perkawinan dalam hukum positifnya, serta bagaimana kedua perspektif tersebut dapat dan seharusnya diselaraskan dengan prinsip hak anak dan kepentingan terbaik anak (the best interest of the child).

Perspektif Fikih: Kedewasaan sebagai Kriteria, Bukan Angka

Salah satu temuan penting dalam kajian hukum Islam klasik adalah bahwa fikih tidak pernah menetapkan angka usia tertentu sebagai syarat sahnya perkawinan. Sebagaimana ditegaskan dalam kajian tentang pembatasan usia perkawinan, fikih klasik justru menempatkan konsep baligh (kematangan biologis) dan rusyd (kematangan akal, psikologis, dan sosial-ekonomi) sebagai kriteria kelayakan menikah, bukan angka usia kronologis (Marwa, 2021).

Ulama fikih klasik seperti Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa akad nikah sah dilangsungkan ketika kedua belah pihak telah memenuhi syarat dan rukun nikah, tanpa mengaitkannya secara eksplisit dengan batas usia tertentu (al-Zuhaili, 1985). Demikian pula al-Fauzan dalam Minhah al-‘Allam fi Syarh Bulugh al-Maram menguraikan ketentuan wali dan izin nikah tanpa menyinggung angka usia minimal sebagai syarat mutlak (al-Fauzan, 2006).

Ketiadaan angka pasti ini menimbulkan ruang ijtihad yang luas bagi ulama kontemporer. Sebagian ulama berpegang pada indikator biologis semata (haid dan mimpi basah sebagai tanda baligh), sementara sebagian lain termasuk pemikiran fikih pembaruan seperti yang dihimpun dalam Fikih Kawin Anak: Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak menekankan bahwa kematangan biologis semata tidak cukup untuk menjamin kesiapan menikah, karena perkawinan menuntut kesiapan psikologis, ekonomi, dan sosial yang jauh lebih kompleks (Ali dkk., 2015). Pandangan ini sejalan dengan konsep rusyd yang menuntut kematangan berpikir dan kemampuan mengelola rumah tangga, bukan sekadar kematangan fisik.

Kajian yang membandingkan regulasi usia nikah di Indonesia, Turki, dan Arab Saudi menemukan bahwa perbedaan penafsiran mazhab turut memengaruhi variasi kebijakan usia perkawinan di negara-negara Muslim, sekaligus menegaskan bahwa standar usia syariah memang tidak pernah ditetapkan dalam angka yang baku dan tetap (Tara, Sukiati, & Nasution, 2026).

Dengan demikian, penetapan usia minimum perkawinan oleh negara pada dasarnya merupakan hasil ijtihad siyasah syar’iyyah (kebijakan hukum berbasis maslahat), bukan sesuatu yang bertentangan dengan fikih, melainkan pengisian ruang kosong (sukut al-syar’i) yang memang sengaja dibiarkan terbuka oleh nash.

Perspektif Hukum Perkawinan di Negara-Negara Muslim

Berbeda dengan fikih klasik yang cenderung fleksibel, hukum positif di negara-negara Muslim justru menempuh jalan sebaliknya: menetapkan angka usia minimum yang tegas sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus perlindungan anak. Di Indonesia, transformasi ini terlihat jelas melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan sebelumnya 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa perbedaan batas usia kawin antara laki-laki dan perempuan bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak (Marwa, 2021). Meskipun demikian, undang-undang ini masih membuka celah dispensasi kawin melalui pengadilan agama, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin celah inilah yang kemudian banyak dimanfaatkan sehingga angka dispensasi kawin tetap tinggi meski jumlahnya cenderung menurun dari tahun ke tahun (Ramadhania dkk., 2025).

Perbandingan dengan negara Muslim lain menunjukkan keragaman pendekatan. Malaysia, misalnya, masih mempertahankan dualisme hukum antara hukum sipil dan hukum syariah negara bagian, sehingga usia minimum perkawinan bagi umat Islam relatif lebih rendah dibandingkan Indonesia dan penerapannya bervariasi antarwilayah (Utami & Hidayah, 2024).

Mesir menetapkan usia minimum 18 tahun, namun data UNICEF menunjukkan bahwa sekitar 16 persen perempuan Mesir usia 20–24 tahun pernah menikah sebelum usia 18 tahun, bahkan sebagian menikah sebelum usia 15 tahun menunjukkan kesenjangan antara regulasi tertulis dan praktik sosial di lapangan, khususnya di wilayah pedesaan yang terdampak kemiskinan (Ramadhania dkk., 2025).

Turki melalui Turkish Civil Code menetapkan usia minimum 18 tahun, dengan kemungkinan pengecualian pada usia 17 tahun melalui persetujuan pengadilan, sementara Arab Saudi melalui Personal Status Law Tahun 2021 menetapkan batas usia 18 tahun bagi laki-laki maupun perempuan sebagai bagian dari reformasi hukum keluarga yang lebih modern (Tara, Sukiati, & Nasution, 2026).

Keragaman ini memperlihatkan bahwa meskipun negara-negara tersebut sama-sama berlandaskan hukum Islam, penerjemahan nilai-nilai syariah ke dalam hukum positif sangat dipengaruhi oleh konteks sosial-politik masing-masing negara, tekanan internasional terkait hak asasi manusia, serta tingkat keberhasilan implementasi di lapangan.

Kajian yang membahas implikasi fikih dan Konvensi Hak Anak dalam penetapan usia nikah di Indonesia dan negara-negara Timur Tengah menegaskan bahwa tantangan utama yang dihadapi negara-negara Muslim bukan pada perumusan angka usia, melainkan pada upaya menyeimbangkan norma keagamaan dengan kewajiban internasional yang telah diratifikasi (Ulum, 2025).

Kepentingan Terbaik Anak sebagai Titik Temu

Konsep kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) yang dirumuskan dalam Convention on the Rights of the Child (CRC) 1989 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan diperkuat secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesungguhnya dapat menjadi titik temu antara perspektif fikih dan hukum positif. Prinsip maslahah (kemaslahatan) dalam fikih dan prinsip best interest of the child dalam hukum hak anak internasional sama-sama menempatkan kesejahteraan pihak yang rentan sebagai tujuan tertinggi hukum, meski menggunakan kerangka konseptual yang berbeda.

Perkawinan anak, dalam berbagai kajian, terbukti berdampak buruk pada kesehatan reproduksi, tingkat pendidikan, kesejahteraan psikologis, serta memperbesar risiko kemiskinan antargenerasi karena banyak pasangan anak belum memiliki pekerjaan yang layak (Hardianti & Nurwati, dikutip dalam Utami & Hidayah, 2024). Dari sudut pandang maslahah, dampak-dampak inilah yang seharusnya menjadi pertimbangan utama ulama dan pembuat kebijakan dalam menetapkan batas usia perkawinan, sebagaimana ditegaskan Marwa (2021) bahwa kesiapan psikologis, biologis, dan sosial-ekonomi (rusyd) jauh lebih relevan sebagai tolok ukur kelayakan menikah dibandingkan sekadar kematangan biologis semata. Dengan kata lain, penetapan usia 19 tahun dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 dapat dipahami sebagai bentuk operasionalisasi konsep rusyd dalam fikih ke dalam angka yang terukur secara hukum, sekaligus pemenuhan kewajiban negara terhadap CRC.

Namun demikian, celah dispensasi kawin yang masih dibuka oleh hukum positif Indonesia menunjukkan bahwa harmonisasi antara fikih, hukum positif, dan prinsip kepentingan terbaik anak belum sepenuhnya tuntas. Selama pengadilan agama masih dapat mengabulkan dispensasi kawin dengan pertimbangan yang longgar, maka niat baik kenaikan batas usia minimum berisiko tereduksi dalam praktiknya. Studi perbandingan menunjukkan bahwa negara-negara yang berhasil menekan angka perkawinan anak secara signifikan umumnya adalah negara yang tidak hanya menaikkan angka usia minimum, tetapi juga memperketat mekanisme pengecualian dan memperkuat penegakan hukum di tingkat masyarakat (Tara, Sukiati, & Nasution, 2026).

Kajian atas usia minimum perkawinan dari perspektif fikih dan hukum perkawinan negara-negara Muslim menunjukkan bahwa kedua kerangka ini sesungguhnya tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. Fikih klasik memberikan ruang ijtihad melalui konsep baligh dan rusyd tanpa menetapkan angka usia yang kaku, sementara hukum positif mengisi ruang tersebut dengan angka usia minimum yang terukur demi kepastian hukum dan perlindungan anak.

Perbandingan Indonesia, Malaysia, Mesir, Turki, dan Arab Saudi memperlihatkan bahwa keberhasilan perlindungan anak dari praktik perkawinan dini tidak hanya bergantung pada tingginya angka usia minimum yang ditetapkan, tetapi juga pada konsistensi implementasi, ketegasan terhadap mekanisme pengecualian, serta kesungguhan negara dalam mengarusutamakan prinsip kepentingan terbaik anak sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak.

Ke depan, harmonisasi antara ijtihad fikih kontemporer, regulasi nasional, dan norma hak anak internasional menjadi keniscayaan agar perlindungan anak dari perkawinan dini tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan sosial masyarakat Muslim.

Daftar Referensi

Kitab/Buku:

  1. Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Jilid 7. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.
  2. Al-Fauzan, Abdullah bin Shalih. Minhah al-‘Allam fi Syarh Bulugh al-Maram, Jilid 7. Saudi Arabia: Dar Ibn al-Jauzi, 2006.
  3. Ali, Mukti, dkk. Fikih Kawin Anak: Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak. Jakarta: Tim Penulis Rumah Kitab, 2015.

Artikel Jurnal (2020–2026): 4. Marwa, Muhammad Habibi Miftakhul. "Mitigasi Bencana Perkawinan Anak Sebagai Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah: Perspektif Fikih Perlindungan Anak." Veritas et Justitia 7, no. 2 (2021). 5. Utami, Dwi, & Astika Nurul Hidayah. "Perbandingan Kebijakan Hukum Terhadap Perkawinan Anak dari Perspektif Hukum Perkawinan di Indonesia dan Malaysia." Jurnal Hukum In Concreto 3, no. 1 (2024). 6. Ramadhania, Safrida, dkk. "Perlindungan Anak dalam Pernikahan di Bawah Umur: Studi Perbandingan Hukum Positif Indonesia, Hukum Keluarga Mesir, dan Fikih Kontemporer." Syakhsiyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2025). 7. Ulum, Moh Rafiqil. "Implikasi Fikih dan Konvensi Hak Anak dalam Penetapan Usia Nikah: Studi Hukum Positif Indonesia dan Negara-Negara Timur Tengah." Al-Maslahah: Jurnal Ilmu Syariah 21, no. 2 (2025). 8. Tara, Nurmalia, Sukiati, & Iwan Nasution. "Usia Minimal Perkawinan Terhadap Perlindungan Anak di Indonesia, Turki, dan Arab Saudi." Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah 7, no. 4 (2026).

Peraturan Perundang-undangan: 9. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 10. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 11. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017. 12. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. 13. United Nations. Convention on the Rights of the Child, 1989 (diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image