Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image dwi febri yanto

Bahaya Memberikan Kendaraan kepada Anak di Bawah Umur

Edukasi | 2026-08-24 11:21:40
https://pendidikan.id/news/setiap-pengendara-harus-memiliki-sim-apabila-tidak-maka-akan-berdampak-buruk-bagi-pengendara-itu-sendiri-khususnya-anak-anak-yang-berusia-di-bawah-17-tahun/

Memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur untuk dikendarai di jalan raya masih menjadi persoalan keselamatan lalu lintas di Indonesia. Sebagian orang tua mungkin memberikan kendaraan karena alasan praktis, seperti memudahkan anak pergi ke sekolah atau menjalankan aktivitas sehari-hari.

Namun, keputusan tersebut memiliki risiko yang tidak boleh dianggap sepele. Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya membutuhkan keterampilan, pengetahuan mengenai aturan lalu lintas, kondisi fisik dan mental yang memadai, serta kemampuan mengambil keputusan dalam situasi yang berubah dengan cepat.

Batas Usia Mengemudi

Di Indonesia, pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Untuk SIM A dan SIM C, batas usia minimal adalah 17 tahun. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artinya, anak yang belum berusia 17 tahun belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIM A atau SIM C dan tidak seharusnya mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Korlantas Polri juga menegaskan bahwa mengemudikan kendaraan merupakan tanggung jawab yang berkaitan dengan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Risiko Kecelakaan Lebih Besar

Jalan raya memiliki berbagai kondisi yang sulit diprediksi. Kendaraan lain dapat berpindah jalur, muncul pejalan kaki, terjadi pengereman mendadak, atau kondisi jalan berubah secara tiba-tiba.

Anak yang belum memiliki pengalaman dan kematangan yang cukup dapat mengalami kesulitan dalam mengambil keputusan ketika menghadapi situasi tersebut. Pusiknas Bareskrim Polri menjelaskan bahwa anak di bawah 17 tahun memiliki keterbatasan dalam melihat, menganalisis, dan menyimpulkan kondisi lalu lintas.

Risiko tersebut bukan hanya mengancam keselamatan anak. Pengguna jalan lain juga dapat menjadi korban apabila terjadi kecelakaan.

Keterampilan Saja Tidak Cukup

Sebagian orang tua mungkin beranggapan bahwa anak sudah mampu mengendarai sepeda motor sehingga aman untuk dibawa ke jalan raya. Padahal, kemampuan mengendalikan kendaraan tidak sama dengan kesiapan menjadi pengemudi yang bertanggung jawab. Pengemudi harus memahami rambu, marka jalan, aturan lalu lintas, serta mampu mengambil keputusan dengan tepat.

SIM sendiri diberikan setelah pemohon memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas, dan keterampilan mengemudi.

Bahaya Memberikan Kendaraan sebagai Hadiah

Memberikan sepeda motor atau kendaraan lain kepada anak yang belum memenuhi persyaratan usia dapat menimbulkan kesan bahwa berkendara sebelum waktunya merupakan sesuatu yang wajar. Kebiasaan tersebut dapat membuat anak lebih mudah mengabaikan aturan keselamatan. Dalam jangka panjang, pembentukan perilaku tertib berlalu lintas justru dapat menjadi lebih sulit.

Karena itu, pemberian kendaraan kepada anak perlu dipertimbangkan secara matang, terutama apabila kendaraan tersebut memungkinkan anak menggunakannya di jalan umum.

Helm Bukan Pengganti Kesiapan

Menggunakan helm merupakan bagian penting dari keselamatan pengendara sepeda motor. Namun, helm tidak membuat seseorang yang belum memenuhi persyaratan menjadi pengemudi yang diperbolehkan.

Polri menegaskan bahwa perlengkapan keselamatan tidak menghilangkan persoalan usia, kemampuan, dan persyaratan hukum untuk mengendarai kendaraan. Keselamatan harus dimulai dari keputusan untuk tidak membiarkan anak berkendara sebelum waktunya.

Peran Orang Tua Sangat Penting

Orang tua memiliki peran besar dalam membentuk kebiasaan anak di jalan. Memberikan izin berkendara bukan satu-satunya bentuk perhatian kepada anak.

Orang tua dapat mengajarkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan menghargai pengguna jalan lain. Yang tidak kalah penting adalah tidak memberikan akses kendaraan bermotor untuk dikendarai di jalan raya sebelum anak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Polri juga mengimbau orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur karena risiko keselamatan dapat berdampak kepada anak maupun pengguna jalan lainnya.

Mencari Pilihan Transportasi yang Aman

Kebutuhan anak untuk pergi ke sekolah atau melakukan aktivitas tetap perlu diperhatikan. Namun, solusi transportasi sebaiknya disesuaikan dengan usia dan keselamatan anak.

Orang tua dapat memilih alternatif yang sesuai, seperti diantar oleh orang dewasa atau menggunakan sarana transportasi yang aman dan legal sesuai kondisi setempat. Tujuannya bukan membatasi aktivitas anak, melainkan memastikan mereka dapat menjalankan aktivitas tanpa menghadapi risiko berkendara sebelum memiliki kesiapan dan hak untuk mengemudi.

Memberikan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur untuk dikendarai di jalan raya bukan sekadar persoalan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan. Anak membutuhkan kesiapan fisik, mental, pengetahuan, keterampilan, serta memenuhi persyaratan hukum sebelum mengemudikan kendaraan bermotor.

Karena itu, orang tua perlu mengambil keputusan yang mengutamakan keselamatan. Menunda anak mengendarai kendaraan hingga memenuhi persyaratan bukan berarti menghambat kemandirian, melainkan merupakan bentuk perlindungan terhadap anak dan pengguna jalan lainnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image