Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Maria Official

Inilah Barang - Barang Mewah Doni Salmanan Yang Disita Polisi Lebih Dari 60M?

Info Terkini | Tuesday, 15 Mar 2022, 18:02 WIB

Berikut catatan peninggalan kepunyaan Doni Salmanan yang disita Bareskrim terpaut penipuan melalui platform Quotex.

Regu Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus melaksanakan penelusuran peninggalan kepunyaan dari Doni Salmanan dalam permasalahan dugaan penipuan opsi biner ataupun trading binary option melalui platform Quotex.

Baca Juga : Download GB WhatsApp Versi Terbaru 2022

Penyidik juga telah melaksanakan sebagian penyitaan terhadap beberapa peninggalan kepunyaan dari Doni Salmanan. Mulai dari kendaraan, baju sampai rumah elegan.

" Aliran dana, penyidik telah koordinasi dengan stakeholder buat blokir dana dan mengecek hasil dari dana tersebut. Kami masih melaksanakan tracing peninggalan terus," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dikala jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Senin( 14/ 3/ 2022).

Ada pula peninggalan yang sudah disita oleh penyidik Bareskrim Polri kepunyaan dari Doni Salmanan, ialah;

Baca Juga : Game Penghasil Uang Terbaru 2022

- Satu unit rumah di Soreang

- Satu rumah di Kota Bandung

- Satu kendaraan Porsche 911 Carrera 4s

- 2 unit mobil Honda CRV.

- Satu unit Mobil Fortuner.

- 2 motor Kawasaki Ninja

- Satu unit motor BMW

- Satu motor Ducati Luar biasa Legera

- 5 kendaraan motor Yamaha Gear

- Satu motor KTM

- Satu motor MSI

- Satu Laptop Macbook Pro

- Satu novel tabungan atas nama DS

- 2 novel tabungan atas nama DNF.

- Satu kartu Debet,

- 4 pasang sepatu bernilai tinggi

Satu jam tangan merek Hermes

- 11 pakaian yang masuk jenis benda mahal

- Celana yang masuk jenis benda mahal

- Topi yang pula jenis benda mahal

- Tas jenis benda mahal

- 20 novel terpaut trading,

- 3 CPU

Gatot mengatakan, beberapa peninggalan sedangkan yang disita tersebut

berjumlah Rp60 miliyar." Ditotal sedangkan dekat Rp60 miliyar," ucap Gatot.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan selaku terdakwa terpaut permasalahan dugaan penipuan opsi biner ataupun trading binary option melalui Platform Quotex. Doni diresmikan selaku terdakwa usai menempuh pengecekan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan hendak dikenakan pasal berlapis ialah Pasal 45 Ayat( 1) Juncto Pasal 28 Ayat( 1) Undang- Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Setelah itu Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, serta Pasal 3 Undang- Undang No 8 Tahun 2010 tentang penangkalan serta pemberantasan tindak pidana pencucian duit dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image