Fikih Korupsi: Ketika Amanah Dikhianati dan Keadilan Diperdagangkan
Agama | 2026-07-20 17:11:30
Suasana sebuah kantor pemerintahan tampak berjalanseperti biasa. Pegawai datang silih berganti, berkas-berkasmenumpuk di atas meja, sementara masyarakat mengantreuntuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Di balikrutinitas yang terlihat normal itu, seorang pegawai berinisialH menerima sebuah amplop berwarna cokelat dari seseorangyang berharap proses pengurusan izinnya dapat dipercepat.
Pada awalnya, H sempat menolak. Ia menyadari bahwajabatan yang diembannya merupakan amanah yang harusdipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan negara, tetapi juga di hadapan Allah Swt. Namun, tekanan kebutuhanhidup, biaya pendidikan anak, serta gaya hidup yang perlahanmeningkat membuat pertahanannya mulai goyah. Ia mencobamenenangkan hati dengan berkata bahwa amplop itu hanyalah"ucapan terima kasih", bukan suap.
Pembenaran demi pembenaran akhirnya mengalahkansuara hati. Hari demi hari, amplop demi amplop mulaimenjadi hal yang dianggap lumrah. Nominalnya semakinbesar, keberaniannya pun semakin meningkat. Keputusan yang semestinya didasarkan pada aturan dan keadilanperlahan berubah mengikuti siapa yang mampu memberilebih. Hak masyarakat yang seharusnya diperoleh secarasetara berubah menjadi sesuatu yang dapat diperjualbelikan.
Tanpa disadari, setiap rupiah yang diterimanya sedikitdemi sedikit mengikis nurani. H masih salat berjemaah, masihmenghadiri pengajian, bahkan masih menasihati anak-anaknya tentang pentingnya kejujuran. Namun, pada saatyang sama ia sedang mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadanya dan merampas hak masyarakat yang seharusnya dilayani secara adil.
Hingga suatu hari, semua itu terbongkar. Aparat penegakhukum menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap. Jabatan yang selama ini dibanggakan harus dilepaskan, nama baik keluarga tercoreng, dan kepercayaan masyarakat sirna. Yang paling berat, ia harus menyaksikan anak-anaknyamenanggung rasa malu akibat perbuatan yang sebenarnyaberawal dari sebuah amplop yang dulu dianggap sepele.
Kisah tersebut hanyalah sebuah ilustrasi. Namun, fenomena serupa bukanlah sesuatu yang asing di negeri ini. Berbagai kasus korupsi yang terus terungkap menunjukkanbahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran terhadap hukumnegara, melainkan juga cerminan krisis moral, hilangnyaintegritas, dan pengkhianatan terhadap amanah.
Ironisnya, pelaku korupsi tidak selalu berasal darikalangan yang hidup dalam kekurangan. Tidak sedikit di antara mereka yang telah memiliki jabatan, penghasilan yang memadai, bahkan kedudukan yang terhormat di tengahmasyarakat. Fakta ini menunjukkan bahwa akar persoalankorupsi bukan semata-mata karena faktor ekonomi, melainkankarena lemahnya integritas, pudarnya rasa takut kepada Allah Swt., serta hilangnya kesadaran bahwa setiap amanah kelakakan dimintai pertanggungjawaban.
Korupsi: Pengkhianatan terhadap Amanah
Dalam perspektif Islam, amanah merupakan salah satufondasi utama kehidupan. Jabatan, kekuasaan, harta, maupunkewenangan bukanlah milik mutlak manusia, melainkantitipan Allah Swt. yang harus dijalankan dengan penuhkejujuran, tanggung jawab, dan keadilan. Karena itu, setiapbentuk penyalahgunaan amanah tidak hanya merugikanmanusia, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadapperintah Allah Swt.
Allah Swt. berfirman:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikanamanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamumenetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamumenetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58)
Ayat tersebut menegaskan bahwa amanah dan keadilanmerupakan dua prinsip yang tidak dapat dipisahkan. Seorangpejabat yang menyalahgunakan jabatannya demi kepentinganpribadi bukan hanya melanggar hukum positif, tetapi juga mengkhianati amanah yang diberikan Allah Swt. sertamerampas hak masyarakat yang seharusnya dilindungi.
Korupsi pada hakikatnya bukan sekadar hilangnya uang negara. Dampaknya jauh lebih luas. Korupsi menghambatpembangunan, memperburuk kualitas pelayanan publik, memperlebar kesenjangan sosial, serta mengikis kepercayaanmasyarakat terhadap lembaga negara. Pada akhirnya, yang paling merasakan akibatnya adalah masyarakat luas, terutamakelompok yang lemah dan membutuhkan pelayanan yang adil.
Al-Qur'an juga memberikan peringatan yang tegas agar manusia tidak memperoleh harta melalui jalan yang batil. Allah Swt. berfirman:
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu denganjalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap para hakim dengan harta itu untuk memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menjadi landasan yang sangat kuat bahwa segalabentuk suap, gratifikasi yang bertujuan memengaruhikeputusan, penyalahgunaan jabatan, maupun perolehan hartamelalui cara yang tidak sah merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Dengan demikian, korupsi bukan hanyatermasuk tindak pidana, tetapi juga merupakan pelanggaranterhadap tujuan syariat (maqashid al-syari'ah), khususnyadalam menjaga harta (hifz al-mal) dan menegakkan keadilansebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.
Fikih Korupsi: Merampas Hak Publik atas Nama Kepentingan Pribadi
Dalam perspektif fikih Islam, korupsi bukan sekadartindak pidana, tetapi juga bentuk khianat terhadap amanah dan perampasan hak masyarakat. Jabatan adalah titipan yang harusdijalankan dengan jujur, bukan dijadikan sarana memperkayadiri.
Rasulullah saw. bersabda:
"Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaradi antara keduanya."(HR. Ahmad No. 6791; At-Tirmidzi No. 1337)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam melarang segalabentuk suap dan penyalahgunaan wewenang karena merusakkeadilan. Korupsi juga bertentangan dengan maqashid al-syari'ah, khususnya dalam menjaga harta (hifz al-mal), sebabharta negara merupakan amanah yang harus digunakan untukkemaslahatan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
Pandangan ini sejalan dengan Majelis Tarjih dan TajdidMuhammadiyah yang menegaskan bahwa korupsi merupakanperbuatan haram karena mengandung unsur khianat, kezaliman, dan merusak kemaslahatan umum. Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melaluipenegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan akhlak, pendidikan integritas, serta pembangunan sistempemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Penutup
Korupsi pada hakikatnya bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan keimanan. Ketika amanahdikhianati, yang dirugikan bukan hanya negara, melainkanseluruh masyarakat. Karena itu, upaya memberantas korupsiharus dimulai dari pembentukan karakter yang jujur, didukungsistem yang bersih, serta kesadaran bahwa setiap amanah akandimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Dengandemikian, pemberantasan korupsi menjadi tanggung jawabbersama demi terwujudnya keadilan dan kemaslahatanbangsa.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
