Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ummu Firly

Menelisik Akar Persoalan Mega Korupsi

Kolom | 2026-07-17 07:15:39
Visualisasi rapuhnya fondasi pembangunan yang runtuh akibat gerogotan rayap korupsi sistemik pada anggaran negara ( AI-Generated)

Korupsi Datang Silih Berganti

Publik kembali dikejutkan oleh terbongkarnya dugaan kasus korupsi bernilai fantastis. Pada 8 Juli 2026, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de'CLAN Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta sejumlah lokasi lain dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang nilainya mendekati Rp60 miliar, disertai berbagai dokumen dan barang bukti lain yang kini masih didalami dalam proses hukum. (ANTARANews, 8/7/2026)

Sebelumnya, masyarakat juga dikejutkan oleh penyidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus ini menjadi perhatian luas karena program tersebut sejak awal diharapkan menjadi salah satu program strategis untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Dugaan penyimpangan pada program yang menyangkut kepentingan publik memperlihatkan bahwa praktik korupsi dapat menjangkau hampir seluruh sektor pemerintahan apabila pengawasan dan integritas tidak berjalan efektif. (RRI.co.id, 9/7/2026)

Korupsi Bukan Lagi Persoalan Oknum

Rentetan perkara yang terus bermunculan menunjukkan bahwa korupsi tidak cukup dipahami sebagai kesalahan individu semata. Dalam perspektif ilmu politik dan tata kelola pemerintahan, korupsi yang terus berulang merupakan indikator adanya persoalan struktural. Ketika penyimpangan muncul di berbagai lembaga, pada berbagai periode, dan dengan pola yang relatif serupa, persoalannya telah bergeser menjadi problem sistem yang belum mampu membangun tata kelola yang benar-benar bersih.

Penegakan hukum memang penting dan harus terus dilakukan. Namun penindakan setelah kejahatan terjadi tidak otomatis menghilangkan penyebab utamanya. Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku belum sepenuhnya menghasilkan efek jera apabila lingkungan politik, birokrasi, dan ekonomi masih menyediakan peluang yang sama bagi praktik korupsi untuk terus berulang. Akibatnya, pemberantasan korupsi lebih banyak bersifat reaktif daripada preventif.

Kapitalisme dan Politik Berbiaya Tinggi

Salah satu faktor yang banyak dikaji dalam literatur politik adalah mahalnya biaya kompetisi politik. Proses politik yang membutuhkan biaya besar berpotensi mendorong sebagian pihak mencari cara untuk mengembalikan modal setelah memperoleh jabatan. Kondisi demikian dapat melahirkan konflik kepentingan, praktik rente, hingga penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diimbangi integritas yang kuat dan sistem pengawasan yang efektif.

Di sisi lain, paradigma kehidupan yang terlalu berorientasi pada keuntungan materi juga memberi ruang tumbuhnya budaya koruptif. Ketika keberhasilan lebih banyak diukur dari akumulasi kekayaan dan jabatan dipandang sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi, maka nilai amanah semakin terpinggirkan. Dalam suasana seperti ini, aturan hukum yang ada sering kali hanya dipandang sebagai hambatan administratif, bukan sebagai batas moral yang harus ditaati.

Islam Membangun Pencegahan Sejak Akar Persoalan

Islam memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum semata, tetapi harus dimulai dari pembentukan cara pandang terhadap kehidupan. Seorang muslim dididik bahwa setiap jabatan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Orientasi mencari ridha Allah menjadi pengendali utama sehingga penyalahgunaan kekuasaan bukan sekadar melanggar aturan negara, tetapi juga merupakan dosa yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Selain pembinaan kepribadian, Islam juga membangun sistem yang mendukung lahirnya pemerintahan yang bersih. Pejabat dilarang menerima hadiah karena jabatan, diwajibkan menjaga amanah, diawasi pelaksanaan tugasnya, dan dikenai sanksi apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan. Dalam literatur fikih siyasah, negara memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi ta'zir terhadap pelaku korupsi sesuai tingkat kejahatan dan kemaslahatan yang hendak dijaga. Dengan demikian, pencegahan dibangun melalui perpaduan antara ketakwaan individu, pengawasan negara, dan penegakan hukum yang tegas.

Membangun Tata Kelola Berbasis Nilai

Korupsi yang terus berulang seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi yang lebih mendasar. Reformasi birokrasi, penguatan penegakan hukum, transparansi anggaran, dan perbaikan tata kelola tetap merupakan langkah penting. Namun semua itu membutuhkan fondasi moral yang kokoh agar tidak berhenti sebatas prosedur administratif.

Dalam pandangan Islam, pembentukan masyarakat yang berintegritas menuntut hadirnya sistem pendidikan yang menanamkan ketakwaan, sistem ekonomi yang menutup peluang penyalahgunaan harta publik, serta sistem pemerintahan yang menjadikan amanah sebagai prinsip utama dalam menjalankan kekuasaan. Dengan fondasi nilai semacam itu, pemberantasan korupsi tidak hanya mengejar pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi juga membangun lingkungan yang mencegah lahirnya korupsi sejak awal.

Wallahu a’lamu bish-shawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image