Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Shofwil Widad

Keadilan yang Diskriminatif

Politik | 2026-07-15 13:58:36

Indonesia telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.oleh karena itu, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan serta kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara. Artinya, siapapun tanpa memandang jabatan, kekayaan, latar belakang, atau status sosial seharusnya memperoleh perlakuan hukum yang sama. Namun, di tengah idealisme tersebut, masih muncul pertanyaan dikalangan masyyarakat “ benarkah hukum telah ditegakkn secara adil tanpa membedakan status sosial,jabatan,maupun kekuasaan?

Dalam beberapa tahun terakhir, Masyarakat sering menyaksikan perkara hukum yang memicu perdebatan karena adanya dugaan perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum. Seringkali kasus-kasus yang melibatkan Masyarakat kecil kerap diproses dengan cepat dan berakhir pada hukuman yang tegas, sementara perkara yang melibatkan pejabat, tokoh berpengaruh atau pemilik kekuasaan, sering kali berjalan lambat atau berbelit-belit atau bahkan berhenti tanpa kejelasan.

Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa hukum masih memandang siapa pelakunya, bukan semata-mata apa pebuatannya. Ketika Masyarakat merasa bahwa hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan, jabatan, atau kepentingan tertentu, maka kepercayaan terhadap aparat penegak hukum akan semakin menurun. Akibatnya, muncul anggapan bahwa keadilan hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan atau sumber daya yang lebih besar.

Padahal, tujuan utama hukum adalah menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi seluruh Masyarakat. Penegakan hukum yang adil seharusnya dilakukan tanpa membedakan status sosial, latar belakang ekonomi, maupun kedudukan politik seseorang. Aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja secara professional, independent, dan bebas dari intervensi. Setiap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan perlu dilakukan secara transpran agar Masyarakat memahami alasan dibalik setiap keputusan hakim. Selain itu, pengawasan internal maupun eksternal terhadap lembaga penegak hukum harus diperkuat sehingga penyalahgunaan wewenang dapat dicegah.

Pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang menjatuhkan hukuman kepada pelaku pelanggaran hukum, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap orang diperlakukan sama dihadapan hukum. Hukum akan memperoleh pengakuan yang kuat apabila diterapakan secara adil, konsisten, dan tanpa diskriminasi, sehingga Masyarakat tidak hanya percaya pada bunyi undang-undang, tetapi juga pada pelaksanaannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image