Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sulthan Naufal Ramadhan

Ketahanan Bangsa Dimulai dari Keluarga

Parenting | 2026-07-13 14:39:00

Ketahanan Bangsa Dimulai dari Keluarga

Oleh: Sulthan Naufal Ramadhan


Beberapa hari terakhir, ruang publik kembali dipenuhi perdebatan mengenai lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Pemicunya adalah pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan bahwa penyebarluasan budaya LGBTQ dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Respons publik pun terbelah. Sebagian mendukungnya sebagai langkah menjaga moralitas bangsa, namun kritik yang mempertanyakan urgensinya di tengah krisis daya beli dan karut-marut tata kelola pemerintahan juga tidak kalah nyaring. Diskursus ini mengingatkan bahwa kebijakan moral tidak boleh menegasikan prioritas pemenuhan hak-hak dasar material warga negara.

Namun, jika perhatian kita berhenti pada perdebatan mengenai apakah penyebarluasan budaya LGBTQ layak dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter atau tidak, kita justru berisiko kehilangan persoalan yang jauh lebih mendasar. Yang sesungguhnya perlu diperdebatkan bukan hanya objek ancamannya, melainkan bagaimana negara membangun daya tahan masyarakat dalam menghadapi berbagai perubahan sosial yang berlangsung semakin cepat. Sebab, ancaman terhadap bangsa tidak selalu datang melalui kekuatan militer. Ia juga dapat hadir melalui melemahnya institusi keluarga, memburuknya kualitas pendidikan, meningkatnya ketimpangan ekonomi, derasnya arus disinformasi digital, hingga pudarnya nilai-nilai yang selama ini menjadi perekat kehidupan bersama.

Diskusi ketahanan nasional kerap terjebak pada dikotomi usang: menjaga nilai moral versus memprioritaskan kesejahteraan ekonomi. Padahal, keduanya adalah dua sisi dari satu koin. Ketahanan sosial tanpa kesejahteraan akan rapuh, sementara kemakmuran material tanpa fondasi nilai akan kehilangan arah.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah penduduk kelas menengah Indonesia menurun dari sekitar 57,33 juta orang pada 2019 menjadi 47,85 juta orang pada 2024. Penurunan tersebut bukan sekadar perubahan statistik. Ia mencerminkan meningkatnya kerentanan ekonomi keluarga, berkurangnya daya beli masyarakat, dan semakin terbatasnya kemampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, serta pengembangan kualitas sumber daya manusia. Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini tidak hanya memengaruhi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berpotensi melemahkan ketahanan sosial bangsa.

Karena itu, pembahasan mengenai ketahanan nasional tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan yang lebih mendasar: apa sesungguhnya fondasi utama yang membuat sebuah bangsa mampu bertahan menghadapi perubahan zaman? Regulasi memang penting sebagai penunjuk arah kebijakan, tetapi regulasi tidak pernah bekerja sendirian. Daya tahan suatu bangsa pada akhirnya dibangun oleh kualitas manusia, keluarga, pendidikan, dan institusi sosial yang hidup di dalam masyarakat. Dari sanalah ketahanan nasional memperoleh makna yang sesungguhnya.

Dalam kajian keamanan kontemporer, Barry Buzan menjelaskan bahwa suatu isu moral atau budaya dapat mengalami 'sekuritisasi' ketika negara menilainya berpotensi mengganggu keberlangsungan bangsa. Masuknya penyebarluasan budaya LGBTQ dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 adalah afirmasi nyata dari konsep tersebut. Namun, proses ini tidak boleh berhenti pada pelabelan status ancaman. Menetapkan sebuah isu sebagai ancaman di atas kertas jauh lebih mudah daripada membangun masyarakat yang memiliki daya tahan konkret di lapangan.

Karena itu, apabila negara memandang pergeseran nilai sebagai tantangan bagi ketahanan bangsa, perhatian yang sama besar juga perlu diberikan kepada faktor-faktor yang memengaruhi kemampuan masyarakat mempertahankan nilai tersebut. Kemiskinan, pengangguran, kesenjangan sosial, rendahnya kualitas pendidikan, lemahnya literasi digital, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara merupakan ancaman nonmiliter yang tidak kalah serius. Ketahanan nasional tidak hanya diuji oleh perubahan budaya, tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan bahwa masyarakat memiliki kondisi sosial yang memungkinkan mereka menjalankan kehidupan secara bermartabat.

Di sinilah keluarga memiliki kedudukan yang tidak tergantikan sebagai benteng pertama pembentuk karakter anak sebelum mereka terpapar media sosial. Sayangnya, institusi ini justru yang paling rentan didera disrupsi zaman. Meningkatnya biaya hidup dan ketidakpastian kerja perlahan menguras energi orang tua, hingga fungsi pengasuhan dan pendidikan nilai kerap terabaikan. Logis untuk menduga bahwa keluarga akan kesulitan menjalankan fungsi kaderisasi moral secara optimal apabila untuk memenuhi kebutuhan domestik dasar saja mereka harus terseok-seok.

Pandangan ini sejalan dengan kerangka Maqasid al-Syar'iah dalam Islam yang menempatkan perlindungan agama (hifz al-din), jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai satu kesatuan utuh. Dalam konteks ini, ketegasan hukum Islam terhadap praktik homoseksual tidak boleh direduksi menjadi legitimasi untuk merendahkan martabat manusia. Al-Qur'an dan keteladanan Rasulullah justru mengedepankan pendekatan dakwah yang humanis, dialogis, dan berbasis pembinaan. Membedakan antara penilaian objektif terhadap suatu perbuatan dan penghormatan terhadap hakikat manusia adalah kunci masyarakat beradab.

Oleh karena itu, penguatan ketahanan nasional di era globalisasi digital ini tidak cukup diwujudkan melalui deklarasi kebijakan atau instrumen hukum yang represif. Pengalaman empiris membuktikan bahwa hukum kerap kali hanya mampu mengendalikan gejala luar, bukan menyelesaikan akar masalah sosial. Negara harus hadir mengintervensi dari dalam melalui strategi komprehensif: meningkatkan kapasitas literasi kritis generasi muda di bidang pendidikan dan memastikan stabilitas ekonomi domestik agar keluarga memiliki ruang aman untuk menjalankan fungsi edukasi moralnya.

Pada akhirnya, keberhasilan menjaga eksistensi bangsa tidak akan diukur dari seberapa banyak regulasi defensif yang diterbitkan atau seberapa keras larangan diteriakkan di ruang publik. Ukuran substansialnya adalah sejauh mana negara mampu melahirkan keluarga yang berdaya, pendidikan yang membebaskan, serta masyarakat yang dewasa dalam merespons perubahan global. Sebab, keruntuhan terbesar suatu peradaban jarang terjadi karena serbuan fisik dari luar, melainkan saat fondasi sosial di unit terkecilnya perlahan mati dan membusuk dari dalam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image