Ketika Intimidasi Membungkam Profesi
Info Terkini | 2026-07-11 21:48:53Kasus tragis yang menimpa mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) di Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, telah membuka kotak pandora yang selama ini tersimpan rapat. Berdasarkan laporan investigasi yang masif disiarkan oleh CNN Indonesia dan Kompas TV, dokter muda berusia 27 tahun tersebut mengalami depresi hebat hingga mengakhiri hidupnya, diduga kuat setelah menerima intimidasi, bentakan, dan ancaman dari oknum anggota DPRD saat ia sedang menjalankan tugas profesionalnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Peristiwa memilukan ini bukan sekadar insiden kesalahpahaman biasa, melainkan sebuah cerminan dari penyakit akut bangsa ini: arogansi kekuasaan dan rapuhnya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan (nakes).
Ketika seorang nakes berdiri di garda terdepan seperti IGD, keputusan medis yang mereka ambil didasarkan pada keilmuan, standar operasional prosedur (SOP), dan keselamatan pasien. Sangat tidak dibenarkan jika individu-individu yang merasa memiliki jabatan politis atau status sosial lebih tinggi, melakukan intervensi dengan cara-cara premanisme, apalagi diduga di bawah pengaruh alkohol. Memaksa dokter menuruti keinginan non-medis dengan menggunakan ancaman verbal adalah bentuk penindasan yang mencederai sumpah profesi dan hak asasi manusia.
Dampak dari intimidasi di lingkungan kerja nakes tidak main-main. Di balik jubah putihnya, dokter tetaplah manusia biasa yang memiliki batas psikologis. Kasus dr. Icha menjadi alarm keras bahwa burnout dan depresi akibat tekanan psikologis di tempat kerja nyata adanya.
Kita tidak boleh membiarkan preseden ini menguap begitu saja dengan dalih "permintaan maaf akibat panik". Momentum intervensi dari Kementerian Kesehatan dan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara hukum harus dikawal sampai tuntas. Jika negara gagal menegakkan hukum secara adil kepada para oknum pelaku intimidasi, kita sedang mengirim pesan berbahaya kepada publik: bahwa mengancam dokter yang bertugas adalah hal yang lumrah.
Sudah saatnya ada perlindungan hukum yang konkret dan ekosistem kerja yang aman bagi dokter di seluruh pelosok Indonesia. Menyelamatkan nyawa pasien adalah kewajiban dokter, namun memastikan keselamatan dan kesehatan mental dokter saat bertugas adalah kewajiban mutlak negara dan kita semua. Jangan biarkan ada dr. Icha lain yang harus membayar mahal arogansi kekuasaan dengan nyawanya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
