Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image 26.Nabilla Nur Handayani

Bahasa Indonesia Bukan Sekadar Mata Kuliah Wajib

Eduaksi | 2026-07-10 14:12:56

"Bahasa menunjukkan bangsa." Ungkapan tersebut masih sangat relevan di tengah derasnya arus globalisasi. Sayangnya, di lingkungan perguruan tinggi, Bahasa Indonesia sering kali dipandang hanya sebagai mata kuliah wajib yang harus ditempuh demi memenuhi jumlah satuan kredit semester (SKS). Tidak sedikit mahasiswa menganggap mata kuliah ini kurang penting dibandingkan mata kuliah inti sesuai program studinya. Padahal, justru melalui Bahasa Indonesia, mahasiswa dibekali kemampuan berpikir kritis, menyusun argumentasi, dan mengomunikasikan gagasan secara ilmiah.

Fenomena tersebut terlihat dari masih banyaknya mahasiswa yang mengalami kesulitan ketika menyusun makalah, proposal penelitian, artikel ilmiah, maupun skripsi. Kesalahan ejaan, penggunaan kalimat yang tidak efektif, hingga lemahnya kemampuan menyusun argumen menjadi persoalan yang kerap ditemukan. Ironisnya, sebagian mahasiswa lebih fasih menggunakan istilah-istilah asing dibandingkan padanan dalam Bahasa Indonesia. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembelajaran Bahasa Indonesia di perguruan tinggi belum dipahami sebagai kebutuhan akademik, melainkan sekadar kewajiban administratif.

Padahal, bahasa bukan hanya alat komunikasi. Bahasa merupakan alat berpikir. Kemampuan seseorang dalam menyampaikan gagasan sangat dipengaruhi oleh kemampuannya menyusun bahasa secara runtut dan logis. Mahasiswa yang terbiasa menggunakan bahasa yang baik akan lebih mudah mengembangkan pola pikir yang sistematis, kritis, dan objektif. Sebaliknya, lemahnya kemampuan berbahasa akan berdampak pada rendahnya kualitas tulisan, presentasi, bahkan kemampuan menganalisis suatu persoalan.

Urgensi pengajaran Bahasa Indonesia semakin terasa ketika perguruan tinggi dituntut menghasilkan lulusan yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Dunia kerja saat ini tidak hanya membutuhkan lulusan yang menguasai bidang ilmunya, tetapi juga mampu berkomunikasi secara efektif. Seorang sarjana hukum harus mampu menyusun pendapat hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Seorang dokter harus mampu menulis laporan medis yang akurat. Seorang insinyur harus dapat membuat laporan teknis yang mudah dipahami. Semua kemampuan tersebut berawal dari penguasaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Di sisi lain, perkembangan teknologi digital turut menghadirkan tantangan baru. Media sosial telah membentuk kebiasaan berkomunikasi secara singkat, instan, dan sering kali mengabaikan kaidah bahasa. Penggunaan singkatan yang berlebihan, pencampuran bahasa Indonesia dengan bahasa asing, serta pemakaian istilah gaul tanpa memperhatikan konteks mulai terbawa ke dalam penulisan akademik. Akibatnya, tidak sedikit karya ilmiah mahasiswa yang kehilangan sifat formal dan ilmiahnya.

Pengajaran Bahasa Indonesia di perguruan tinggi menjadi benteng untuk mengatasi persoalan tersebut. Mahasiswa tidak hanya diajarkan mengenai ejaan, tata bahasa, atau penyusunan kalimat, tetapi juga dilatih menyampaikan pendapat berdasarkan logika dan bukti. Kemampuan menulis karya ilmiah, menyusun artikel opini, membuat presentasi akademik, hingga berbicara dalam forum ilmiah merupakan kompetensi yang sangat dibutuhkan setelah lulus dari perguruan tinggi.

Lebih jauh lagi, Bahasa Indonesia memiliki fungsi strategis sebagai identitas bangsa. Di era globalisasi, penguasaan bahasa asing memang penting untuk meningkatkan daya saing. Namun, menguasai bahasa asing tidak boleh mengurangi kebanggaan terhadap bahasa nasional. Justru negara-negara maju menunjukkan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dapat berkembang tanpa harus meninggalkan bahasa nasionalnya. Jepang, Korea Selatan, dan Jerman tetap menjadikan bahasa nasional sebagai bahasa utama dalam pendidikan tinggi, meskipun masyarakatnya juga menguasai bahasa asing.

Indonesia seharusnya menempuh langkah yang sama. Bahasa Indonesia harus diposisikan sebagai bahasa ilmu pengetahuan yang mampu menjadi media penyebaran hasil penelitian dan inovasi. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan hal tersebut. Oleh karena itu, pembelajaran Bahasa Indonesia tidak boleh hanya berorientasi pada teori kebahasaan, melainkan harus diarahkan pada pengembangan keterampilan akademik yang aplikatif. Mahasiswa perlu lebih banyak dilatih menulis artikel ilmiah, opini, laporan penelitian, hingga melakukan presentasi akademik dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik.

Selain perguruan tinggi, mahasiswa juga memiliki tanggung jawab untuk mengubah cara pandangnya terhadap mata kuliah Bahasa Indonesia. Mata kuliah ini bukan sekadar pelengkap kurikulum, melainkan fondasi bagi seluruh proses akademik. Hampir semua tugas perkuliahan menuntut kemampuan membaca, menulis, berbicara, dan berpikir secara sistematis. Tanpa penguasaan bahasa yang baik, penguasaan ilmu pengetahuan pun tidak akan tersampaikan secara optimal.

Pada akhirnya, Bahasa Indonesia bukan sekadar mata kuliah wajib yang harus dilalui untuk memperoleh nilai. Bahasa Indonesia merupakan keterampilan hidup yang akan terus digunakan dalam dunia akademik maupun dunia profesional. Melalui penguasaan Bahasa Indonesia yang baik, mahasiswa tidak hanya mampu menyelesaikan tugas kuliah, tetapi juga mampu menyampaikan gagasan, memengaruhi cara berpikir masyarakat, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa. Sudah saatnya perguruan tinggi, dosen, dan mahasiswa memandang Bahasa Indonesia sebagai investasi intelektual yang menentukan kualitas lulusan, bukan sekadar kewajiban dalam kurikulum.

Keberhasilan perguruan tinggi tidak hanya diukur dari banyaknya lulusan yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan para lulusannya dalam menyampaikan ilmu pengetahuan secara benar, logis, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pengajaran Bahasa Indonesia harus terus diperkuat agar kampus mampu melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas dalam bidang keilmuannya, tetapi juga mampu mengomunikasikan gagasannya dengan bahasa yang baik, benar, dan bermartabat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image