SPMB Berganti, Akar Masalah Tetap Sama
Edukasi | 2026-07-10 13:50:31
Setiap tahun yang berganti hanyalah nama sistemnya. Dulu PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), kini SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). Jalurnya berubah, kuotanya disesuaikan, aturannya diperbarui. Namun satu hal tetap sama: ribuan orang tua kembali diliputi kecemasan karena kursi sekolah negeri tidak sebanding dengan jumlah anak yang berhak memperoleh pendidikan.
Fenomena ini tampak nyata di berbagai daerah. Sebagaimana yang terjadi di Jawa Barat, misalnya. Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Pendidikan Jawa Barat, bahwa siswa tingkat SMP yang akan melanjutkan ke tingkat SMA mencapai 826.996 siswa. Sementara kursi yang tersedia di SMA/SMK negeri sekitar 372.000 kursi. Artinya hanya sekitar 45% lulusan yang dapat masuk ke sekolah negeri, sedangkan sisanya harus memilih sekolah swasta atau alternatif lain.
Di sisi lain, kita melihat adanya perubahan komposisi pembagian kuota dalam SPMB, yaitu di jalur afirmasi naik menjadi 20% untuk tingkat SMP dan 30% untuk tingkat SMA. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesempatan bagi siswa dengan kondisi tertentu, seperti yang berasal dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas ataupun siswa yang berasal dari wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Perubahan tersebut patutlah diapresiasi karena menunjukkan adanya perhatian bagi siswa yang membutuhkan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah perubahan komposisi ini dapat menyelesaikan persoalan kekurangan kursi yang sebenarnya menjadi akar persoalan dalam dunia pendidikan?
Padahal, dalam UUD 1945 pasal 31 dijelaskan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Seharusnya pernyataan ini tidak hanya tertulis sebagai norma konstitusi saja, namun haruslah diwujudkan dalam bentuk pelayanan pendidikan yang dapat diakses oleh setiap warga negara. Akan tetapi, pada kenyataannya sekolah negeri tak mampu menampung seluruh lulusan, kualitas sekolah belum merata sehingga terjadi penumpukan di sekolah-sekolah tertentu dan masyarakat harus bersaing memperebutkan kursi pendidikan yang terbatas.
Ketika negara tidak mampu menampung jumlah siswa atau negara belum memaksimalkan kualitas dan fasilitas di sekolah-sekolah negeri secara merata, maka siswa akan beralih ke swasta. Bagi banyak keluarga, beralih ke sekolah swasta berarti harus menanggung biaya pendidikan yang lebih besar dibandingkan sekolah negeri.
Berbagai perubahan kebijakan yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya menyempurnakan mekanisme penerimaan murid baru. Namun, ketika persoalan yang sama terus berulang setiap tahun, muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah masalahnya terletak pada mekanisme penerimaan, atau justru pada cara negara memandang pendidikan itu sendiri?
Secara konstitusi, negara ini menyatakan bahwa pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara. Namun dalam praktik yang kita rasakan, negara belum mampu memberikan layanan yang berkualitas secara merata kepada rakyatnya. Maka sebagai alternatif, masyarakat akan bergantung pada swasta demi mendapatkan layanan pendidikan. Dalam kondisi tersebut, masyarakat harus menyediakan biaya lebih demi mendapatkan akses pendidikan yang dianggap lebih berkualitas.
Selain itu, anggaran pendidikan yang besar juga belum tentu berbanding lurus dengan meningkatnya kualitas pendidikan. Negara telah mengalokasikan anggaran pendidikan yang sangat besar, bahkan mencapai Rp757,8 triliun pada tahun 2026 atau sekitar 20% dari APBN. Namun, besarnya anggaran tersebut belum sepenuhnya mampu menghilangkan persoalan klasik yang terus berulang setiap tahun, seperti keterbatasan daya tampung sekolah negeri, belum meratanya kualitas pendidikan, hingga masih besarnya beban biaya yang harus ditanggung sebagian masyarakat. Artinya, persoalan pendidikan bukan semata-mata terletak pada besarnya anggaran, tetapi juga pada paradigma pengelolaannya.
Dalam sistem Islam, negara haruslah bertindak sebagai raa’in (pengurus) rakyatnya, bukan hanya sebagai regulator (pengatur) yang melepas beban pembiayaan pendidikan pada rakyat. Islam memandang bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Islam mengharamkan negara melepas tanggung jawabnya dalam mengurus rakyat, negara wajib melayani rakyat sepenuh hati.
Islam tidak hanya memandang pendidikan sebagai sarana memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai proses pembentukan kepribadian. Pendidikan Islam akan melahirkan pribadi muslim yang taat kepada Allah, mengerjakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Ajaran Islam bukan sekedar hafalan tetapi dipelajari untuk diterapkan, dijadikan standar dan solusi dalam mengatasi seluruh persoalan kehidupan.
Ketika hal itu disandingkan dengan materi sains, teknologi dan keterampilan, maka hasilnya adalah manusia-manusia berkepribadian Islam sekaligus cerdas dan terampil. Kecerdasan yang dilandasi kepribadian Islam serta didukung keterampilan akan menjadi modal penting dalam membangun peradaban dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan dukungan sistem Islam lainnya khususnya Sistem Ekonomi Islam, maka pendidikan yang berkualitas dan memenuhi hak setiap warga negara akan mudah direalisasikan. Anggaran pendidikan akan diambil dari Baitul Maal pos kepemilikan umum. Di sinilah pentingnya peran negara dalam pengelolaan kekayaan alam. Negara ini memiliki kekayaan yang luar biasa untuk bisa memenuhi biaya pendidikan bagi warganya. Dalam sistem Islam kekayaan negara akan dikelola dengan baik dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Maka, mewujudkan pendidikan yang berkualitas adalah bukti pelayanan kepada masyarakat, bukan beban yang menyusahkan negara.
Dengan demikian, persoalan pendidikan tidak cukup diselesaikan melalui pergantian sistem penerimaan murid baru ataupun perubahan kuota. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma sehingga negara benar-benar menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin hak pendidikan seluruh warga negara. Inilah jaminan yang ditawarkan Islam melalui penerapan syariat secara kaffah. Wallāhu a'lam bi ash-shawāb.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
