Hak Konsumen dalam Transaksi Digital: Sudahkah Prinsip Syariah Diterapkan?
Teknologi | 2026-07-09 11:43:23Nama : Aisiyah Nur Afifah (2313111060)
Ekonomi Syariah – Uiversitas KH. Mukhtar Syafaat Blokagung
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola transaksi masyarakat secara signifikan. Kini, aktivitas jual beli tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu. Melalui marketplace, media sosial, maupun aplikasi perdagangan elektronik, konsumen dapat membeli berbagai kebutuhan hanya dalam hitungan menit. Di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan yang semakin sering terjadi, seperti informasi produk yang tidak sesuai dengan kenyataan, barang yang diterima berbeda dengan deskripsi, keterlambatan pengiriman, hingga sulitnya memperoleh penyelesaian ketika terjadi sengketa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah transaksi digital yang semakin berkembang telah benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah?
Islam memandang perdagangan sebagai aktivitas yang mulia selama dilakukan secara jujur, adil, dan memberikan manfaat bagi semua pihak. Bahkan Rasulullah SAW dikenal sebagai seorang pedagang yang menjunjung tinggi kejujuran dan amanah. Oleh karena itu, perkembangan teknologi semestinya tidak menghilangkan nilai-nilai moral yang menjadi dasar dalam setiap transaksi.
Allah Swt. berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29).
Ayat tersebut menegaskan bahwa transaksi harus dilandasi kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan tersebut tidak akan terwujud apabila salah satu pihak memperoleh informasi yang tidak benar atau bahkan sengaja disembunyikan. Dalam praktik perdagangan digital, transparansi informasi menjadi syarat utama agar konsumen dapat mengambil keputusan secara sadar tanpa adanya unsur penipuan (tadlis) maupun ketidakjelasan (gharar).
Sayangnya, realitas menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang menampilkan foto produk secara berlebihan, memberikan deskripsi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, atau menyembunyikan kekurangan barang. Tidak sedikit pula konsumen yang menerima produk dengan kualitas berbeda dari yang dipromosikan. Praktik semacam ini bukan hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga bertentangan dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah yang menuntut adanya kejujuran (shidq) dan keterbukaan (transparency).
Selain menekankan transparansi, Islam juga memberikan perlindungan kepada konsumen melalui konsep khiyar. Hak khiyar merupakan hak bagi para pihak untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi apabila ditemukan alasan yang dibenarkan menurut syariat, seperti adanya cacat pada barang, ketidaksesuaian spesifikasi, atau kesalahan dalam akad. Konsep ini menunjukkan bahwa Islam telah lama mengenal mekanisme perlindungan konsumen jauh sebelum lahirnya sistem perlindungan konsumen modern.
Dalam transaksi elektronik, implementasi hak khiyar dapat diwujudkan melalui kebijakan pengembalian barang (return), pengembalian dana (refund), maupun penukaran produk apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan informasi yang diberikan penjual. Sayangnya, masih terdapat pelaku usaha yang mempersulit proses pengembalian barang dengan berbagai alasan administratif. Akibatnya, posisi konsumen menjadi lebih lemah dibandingkan penjual, terutama ketika transaksi dilakukan melalui platform digital yang melibatkan banyak pihak.
Di Indonesia, perlindungan terhadap konsumen sebenarnya telah memperoleh dasar hukum yang cukup kuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua regulasi tersebut memberikan kepastian mengenai hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta memberikan ruang penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam transaksi elektronik. Dari perspektif syariah, regulasi tersebut sejalan dengan tujuan maqashid syariah, khususnya hifz al-mal (perlindungan harta), karena bertujuan menjaga hak kepemilikan dan mencegah kerugian akibat praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab.
Namun demikian, keberadaan regulasi saja belum cukup apabila tidak diiringi dengan kesadaran para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara etis. Banyak sengketa transaksi digital sebenarnya dapat dicegah apabila sejak awal penjual memberikan informasi yang lengkap mengenai spesifikasi produk, harga, garansi, biaya pengiriman, serta prosedur pengembalian barang. Sebaliknya, konsumen juga memiliki tanggung jawab untuk membaca informasi produk secara teliti sebelum melakukan transaksi. Dengan demikian, prinsip saling ridha yang diajarkan Islam dapat benar-benar terwujud.
Penyelesaian sengketa dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah juga mengedepankan prinsip musyawarah (sulh) sebagai langkah pertama sebelum menempuh jalur hukum. Dialog yang terbuka antara penjual dan pembeli sering kali menjadi solusi yang lebih cepat, murah, dan mampu menjaga hubungan baik di antara para pihak. Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian melalui lembaga penyelesaian sengketa maupun pengadilan dapat menjadi pilihan terakhir untuk menjamin keadilan.
Pada akhirnya, kemajuan teknologi tidak boleh menggeser nilai-nilai dasar yang diajarkan Islam dalam bermuamalah. Digitalisasi memang menghadirkan efisiensi, tetapi kejujuran, amanah, transparansi, dan keadilan tetap menjadi fondasi utama dalam setiap transaksi. Hukum Ekonomi Syariah mengajarkan bahwa keberhasilan bisnis bukan hanya diukur dari besarnya keuntungan, melainkan juga dari terjaganya hak-hak para pihak yang bertransaksi. Oleh karena itu, penerapan prinsip transparansi informasi, penghormatan terhadap hak khiyar, dan penyelesaian sengketa yang berkeadilan harus menjadi komitmen bersama agar ekosistem perdagangan digital di Indonesia tidak hanya maju secara teknologi, tetapi juga bermartabat secara moral dan sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
