Mengoleksi Labubu atau Mengoleksi Validasi? Analisis Fenomena Blind Box dalam Perspektif Soren Kierkegaard
Culture | 2026-07-04 23:39:37Dua tahun terakhir, media sosial dipenuhi dengan video unboxing Labubu atau blind box. Terjadi antrean panjang di gerai Pop Mart, bahkan kolektor rela mengeluarkan jutaan rupiah demi memperoleh edisi langka. Boneka Labubu dirancang tahun 2015 oleh Kasing Lung, seniman asal Hong Kong. Boneka Labubu ini memiliki ciri khas unik pada ekspresi wajah yang nakal namun menggemaskan, membuat Labubu sangat mudah untuk dikenali dan diingat oleh masyarakat. Setelah boneka Labubu seri pertama ini dipasarkan, pendapatan dari peluncurannya berhasil mencetak rekor penjualan di kategori mainan seni (Luftiani, dkk., 2025).
Labubu menjadi tren global setelah Lisa, salah satu anggota Blackpink, menggunggah foto Labubu di Instagram pada April 2024. Unggahan ini menarik perhatian masyarakat internasional dan kepopuleran Labubu meluas ke berbagai negara, termasuk Indonesia (Septia, 2024). Popularitas Labubu semakin meningkat karena stratergi pemasaran berbasis kelangkaan (scarcity), promosi influencer, serta budaya berbagi pengalaman di media sosial yang mendorong banyak orang ikut membeli agar tidak tertinggal tren (Ramadhani, dkk., 2025). Tindakan yang dilakukan netizen tidak lepas dari fenomena FOMO. FOMO (Fear of Missing Out) merupakan istilah yang digunakan sebagai penggambaran rasa cemas dan takut ketinggalan sesuatu yang penting atau menarik, terutama hal yang berkaitan dengan pengalaman sosial, tren, atau sesuatu yang sedang ramai dibicarakan (Luftiani, dkk., 2025). Fenomena ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan, apakah seseorang benar-benar mengoleksi Labubu karena menyukai karakternya, atau justru karena membutuhkan pengakuan dari lingkungan.
Menurut Kierkegaard, tugas utama manusia bukan sekadar menjalani hidup, melainkan menjadi dirinya sendiri. Kierkegaard menjelaskan dalam The Sickness unto Death, bahwa keputusasaan muncul ketika seseorang gagal menjadi dirinya yang autentik karena terlalu bergantung pada sesuatu di luar dirinya, termasuk pengakuan sosial (Sugiyono, 2023; Kristiono, 2017). Artinya, seseorang kehilangan kebebasan untuk memilih secara sadar karena hidup mengikuti arus massa.
Perspektif tersebut relevan dengan fenomena Labubu. Sistem penjualan blind box sengaja memanfaatkan unsur ketidakpastian dan kelangkaan sehingga pembeli tidak mengetahui karakter yang akan diperoleh sebelum membuka kemasan. Konsep tersebut membuat konsumen terdorong melakukan pembelian berulang demi memperoleh edisi tertentu. Hal lain yang juga berpengaruh besar terhadap minat beli Labubu pada berbagai generasi adalah Viral marketing dan influencer marketing. Produk tidak lagi dibeli semata karena fungsi atau nilai estetikanya, melainkan karena menjadi simbol bahwa seseorang mengikuti tren yang sedang populer. Kepemilikan Labubu kemudian menjadi bagian dari representasi identitas digital yang dipertontonkan melalui unggahan media sosial (Ramadhani, dkk., 2025).
Kierkegaard menyebut bahwa manusia yang terus mengikuti "kerumunan" (the crowd) berisiko kehilangan jati dirinya karena membiarkan pendapat publik menentukan pilihan hidupnya. Dalam pemikiran Kierkegaard, fenomena menunjukkan fase ketika manusia mengejar kesenangan dan kepuasan sesaat. Nilai suatu benda akhirnya ditentukan oleh seberapa besar validasi sosial yang dapat dihasilkan. Akibatnya, identitas diri tidak lagi dibangun berdasarkan refleksi personal, melainkan berdasarkan respons lingkungan (Kristiono, 2017). Melalui konsep FOMO (Fear of Missing Out), fenomena ini menggambarkan bahwa jika tingkat FOMO seseorang semakin tinggi, maka kecenderungannya melakukan pembelian impulsif terhadap produk blind box juga semakin tinggi (Angelina & Agustina, 2025).
Namun, Kierkegaard tidak pernah menyatakan bahwa memiliki atau mengoleksi suatu benda adalah tindakan yang salah. Yang menjadi persoalan adalah alasan di balik pilihan tersebut. Jika seseorang membeli sesuatu karena benar-benar menghargai nilai artistik, desain, atau kepuasan personal, maka pilihan tersebut masih mencerminkan kebebasan individu. Sebaliknya, apabila alasannya semata-mata untuk memperoleh pengakuan, mengikuti tren, atau menghindari rasa tertinggal, maka benda tersebut berubah menjadi simbol pencarian validasi, bukan ekspresi diri.
Fenomena Labubu atau blind box ini menunjukkan bahwa budaya konsumsi sekarang tidak hanya selalu berkaitan dengan kepemilikan barang, namun berkaitan juga dengan pencarian identitas di ruang digital. Melalui perspektif Soren Kierkegaard, fenomena ini menjadi pengingat bahwa tantangan terbesar manusia sekarang bukan sekadar mengendalikan perilaku konsumtif, melainkan mempertahankan keaslian diri di tengah tekanan tren dan validasi media sosial.
Referensi :
Dahlia Luftiani, A. S. (2025). Eksplorasi Hubungan Fear Of Missing Out (FOMO), Pengaruh Selebriti, dan Limited Edition Terhadap Purchase IntentionBoneka Labubu Pada Komunitas Labubu di Media Sosial . JURNAL MANAJEMEN SOSIAL EKONOMI (DINAMIKA) , 89-101.
Ellen Angelina, A. (2025). HUBUNGAN FEAR OF MISSING OUT (FOMO) DENGAN PERILAKU PEMBELIAN IMPULSIF PRODUK VIRAL BLIND BOX DI MEDIA SOSIAL PADA GENERASI Z. Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 346-355.
Kristiono, I. (2017). Pemahaman Kierkegaard Tentang 'Diri', Dalam Buku The Sickness Unto Death. VERBUM CHRISTI, 89-115.
Rizqia Putri Ramadhani, P. I. (2025). Pengaruh Viral Marketing Dan Influencer Marketing Terhadap Minat Beli Blindbox Labubu Pada Generasi Z Karawang. Management Studies and Entrepreneurship Journal, 3571-3582.
Septia, T. (2024, Septemper 19). Labubu Menjadi Trend Berkat Lisa Blackpink
Sugiyono, I. E. (2023). Keputusasaan Menurut Kierkegaard dalam The Sickness unto Death. Jurnal Filsafat Indonesia, 90-97.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
