Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ajie Irawan

Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali dan Relevansinya bagi Indonesia

Sejarah | 2026-06-28 16:57:25

Imam Al-Ghazali (1058–1111 M) memang lebih melekat di ingatan kita sebagai seorang sufi besar atau ahli hukum Islam. Namun, jika kita mau mengulik kitab monumentalnya, Ihya Ulumuddin, sang Hujjatul Islam sebenarnya punya isi kepala yang sangat tajam soal urusan perut dan pasar. Al-Ghazali tidak melihat ekonomi sebagai hitung-hitungan angka yang dingin dan bebas nilai, melainkan bagian dari perilaku manusia yang harus dituntun oleh moral demi mencapai kebahagiaan dunia sekaligus akhirat. Salah satu pemikirannya yang paling mendahului zaman adalah soal fungsi uang. Bagi Al-Ghazali, uang ibarat cermin; ia tidak punya warna sendiri, tapi bisa memantulkan semua warna. Artinya, uang murni berfungsi sebagai alat tukar dan pengukur nilai barang, bukan komoditas dagangan.

Karena itu, ia mengutuk keras praktik menimbun uang atau memutarnya dalam pusaran spekulasi (seperti riba) karena hal itu hanya akan membuat roda ekonomi di sektor riil menjadi mogok. Lebih lanjut, ia melihat pasar lahir secara alami karena manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan. Petani butuh baju, penjahit butuh makan. Namun, pasar hanya boleh berjalan atas dasar kerelaan mutlak (antaradin) dan kejujuran, di mana peran negara sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas, membangun fasilitas publik, serta menjamin urusan pangan kaum miskin agar roda sosial tidak timpang.

Kalau kita tarik ke realitas Indonesia hari ini, pemikiran abad ke-11 ini rasanya justru menampar wajah perekonomian kita yang masih sering karut-marut. Saat ini, Indonesia sedang berambisi besar menjadi kiblat ekonomi syariah dunia. Pandangan Al-Ghazali soal uang menjadi alarm penting bagi otoritas keuangan kita agar tidak membiarkan sektor finansial membengkak sendirian tanpa ditopang oleh sektor riil. Uang di Indonesia harus benar-benar mengalir ke pabrik, UMKM, dan pertanian, bukan cuma berputar-putar di meja judi saham, kripto, atau aplikasi pinjaman online yang spekulatif.

Selain itu, kritik Al-Ghazali soal ihtikar (penimbunan barang pokok) sangat pas untuk menggambarkan sengkarut mafia pangan kita. Kasus melonjaknya harga beras, minyak goreng, atau cabai akibat ulah tengkulak nakal adalah contoh nyata dari apa yang ditakutkan Al-Ghazali. Gagasan beliau memberikan legitimasi moral yang kuat bagi Satgas Pangan dan KPPU untuk terus "menggebuk" para pemburu rente yang tega mengorbankan isi dompet rakyat kecil demi margin keuntungan pribadi.

Di sisi lain, konsep Al-Ghazali mengenai tanggung jaw!ab negara dalam mengentaskan kemiskinan sangat sejalan dengan roh Pasal 33 dan 34 UUD 1945. Langkah pemerintah Indonesia dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos), jaminan kesehatan, hingga mulai melirik potensi dana zakat, infak, dan wakaf lewat BAZNAS untuk pemberdayaan ekonomi, adalah wujud nyata dari distribusi kekayaan berkeadilan yang diimpikan Al-Ghazali. Pada akhirnya, membaca kembali pemikiran ekonomi Al-Ghazali bukan berarti kita ingin mengajak Indonesia mundur ke zaman unta. Justru ini adalah upaya menyuntikkan moral ke dalam pasar bebas yang makin kapitalis dan serakah. Al-Ghazali mengingatkan kita semua bahwa keberhasilan ekonomi Indonesia tidak boleh sekadar diukur dari gagahnya angka PDB atau pertumbuhan ekonomi di atas kertas, melainkan dari sejauh mana sistem tersebut bisa memanusiakan manusianya—memastikan perut rakyat kecil kenyang, keadilan sosial tegak, dan ketenangan batin tetap terjaga.

(Referensi: Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin; Adiwarman A. Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam; M. Umer Chapra, The Future of Economics: An Islamic Perspective; KNEKS, Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image