Apa yang Hilang Ketika Hukum Hanya Dipahami sebagai Larangan?
Agama | 2026-06-10 17:59:54
Bagi sebagian orang, hukum Islam identik dengan daftar perintah dan larangan. Perspektif ini tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak sepenuhnya tepat. Sebab, hukum Islam tidak berhenti pada pertanyaan "apa yang boleh dan apa yang tidak boleh?" Hukum Islam juga berbicara tentang "mengapa aturan itu ada?" dan "kebaikan apa yang ingin diwujudkan?"
Coba bayangkan lampu lalu lintas di sebuah persimpangan. Ketika lampu merah menyala, pengendara harus berhenti. Sekilas aturan itu tampak membatasi kebebasan berkendara. Namun, tujuan sebenarnya bukanlah melarang orang melaju, melainkan menjaga keselamatan semua pengguna jalan. Tanpa aturan tersebut, kekacauan dan kecelakaan bisa terjadi kapan saja.
Begitu pula dengan hukum Islam. Larangan riba, misalnya, bukan sekadar melarang seseorang mengambil keuntungan. Di baliknya terdapat upaya menjaga keadilan ekonomi dan melindungi masyarakat dari praktik yang dapat menimbulkan ketimpangan serta eksploitasi. Larangan penipuan dalam transaksi bukan hanya soal dosa dan pahala, tetapi juga tentang menciptakan kepercayaan dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Pandangan seperti ini banyak dikembangkan oleh ulama besar abad ke-14, yaitu Abu Ishaq Al-Syatibi. Melalui karya monumentalnya, Al-Muwafaqat, ia menjelaskan bahwa syariat pada dasarnya bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia. Dengan kata lain, hukum bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk menghadirkan kebaikan.
Menurut Al-Syatibi, terdapat lima hal pokok yang harus dijaga dalam kehidupan manusia, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Hampir seluruh aturan dalam Islam dapat ditelusuri kepada upaya menjaga lima unsur tersebut. Larangan minuman keras bertujuan menjaga akal. Larangan pembunuhan bertujuan menjaga jiwa. Aturan tentang kepemilikan dan transaksi bertujuan menjaga harta. Semua itu menunjukkan bahwa hukum memiliki orientasi yang sangat manusiawi.
Sayangnya, dalam kehidupan sehari-hari, hukum sering kali dipahami secara tekstual tanpa melihat tujuan yang melatarbelakanginya. Akibatnya, muncul anggapan bahwa hukum hanyalah alat pembatas. Padahal, ketika tujuan hukum dipahami dengan baik, seseorang akan melihat bahwa di balik setiap aturan terdapat nilai perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan.
Pemahaman yang berorientasi pada tujuan juga penting di era modern. Munculnya transaksi digital, kecerdasan buatan, hingga ekonomi berbasis platform menghadirkan persoalan baru yang tidak pernah dibayangkan oleh generasi terdahulu. Dalam situasi seperti ini, memahami tujuan hukum menjadi lebih penting daripada sekadar menghafal aturan. Sebab, tujuan itulah yang menjadi kompas untuk menjawab berbagai tantangan zaman.
Pada akhirnya, yang hilang ketika hukum hanya dipahami sebagai larangan adalah pemahaman tentang makna dan tujuan di baliknya. Kita mungkin mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi gagal memahami hikmah yang ingin diwujudkan. Hukum akhirnya terasa berat, padahal sejatinya hadir untuk menjaga kehidupan manusia agar lebih baik.
Mungkin sudah saatnya kita melihat hukum, khususnya hukum Islam, dengan cara yang berbeda. Bukan semata-mata sebagai tembok pembatas, melainkan sebagai jembatan menuju kemaslahatan. Sebab, di balik setiap aturan, selalu ada nilai kebaikan yang ingin dijaga.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
