Kisah Sejarah Pembentukan Sulawesi Tenggara
Sejarah | 2026-05-19 10:41:55SEJARAH PEMBENTUKAN SULAWESI TENGGARA
Penulis : Magfirah Mutiara Pidani.
Pada zaman dahulu, di Sulawesi Tenggara, terdapat Kerajaan Konawe, Kerajaan Mekongga, Kesultanan Buton, dan Kerajaan Muna, yang merupakan kerajaan-kerajaan merdeka di jazirah Tenggara, Pulau Sulawesi. Kerajaan dan kesultanan tersebut masih tetap ada selama pemerintah Hindia Belanda berkuasa di Sulawesi Tenggara. Hingga zaman kemerdekaan Republik Indonesia dan baru berakhir secara dejure pada tahun 1960 berdasarkan Undang-Undang No.29 tahun 1959. Pada tanggal 24 Februari 1940, Gubernur Timur Besar membentuk daerah administratif yang disebut Afdeling Buton dan Laiwoi, dengan wilayah mencakup Kerajaan Laiwoi dan Kesultanan Buton, serta Kerajaan Luwu, minus wilayah hadat Mekongka. Berdasarkan penetapan Gubernur Timur Besar tersebut, maka Sulawesi Selatan dibagi ke dalam tujuh afdeling, dan salah satu di antaranya adalah Afdeling Buton dan Laiwoi, dengan Bau-Bau sebagai ibu kotanya.
Ketiga onder afdeling tersebut dikepalai oleh seorang kontrolur Belanda, yang berakhir sampai pada fase pendudukan Jepang pada tahun 1942 sampai 1945. Pada tahun 1948, pemerintahan Afdeling Buton dan Laiwoi, yang dilakukan secara kolegial di bawah kekuasaan pemerintahan hadat se-Sulawesi Selatan, dipindahkan kembali dari kendari ke Bau-Bau. Sistem pemerintahan hadat kemudian dilikudiasi dan berubah menjadi pemerintahan daerah Sulawesi Selatan, lengkap dengan Dewan Pemerintahannya.
Seluruh tugas-tugas adat tinggi dikembalikan kepada Gubernur Sulawesi. Tugas kontrolur pada bekas-bekas onder afdeling daerah Sulawesi Tenggara, dijalankan oleh Pejabat Pamengperaja, yang disebut kepala pemerintahan negeri dan wilayah-wilayah onder afdeling tersebut kewedanan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.34 tahun 1952, daerah Sulawesi Selatan dibubarkan, lalu dibentuk tujuh daerah swatantra, yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, dan salah satu di antaranya adalah daerah Sulawesi Tenggara, yang ibu kotanya, Bau-Bau. Daerah swatantra Sulawesi Tenggara sebagai daerah otonomi tingkat dua, wilayahnya meliputi bekas onder afdeling Buton, Muna, Kendari, dan Kolaka, yang memiliki anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara DPRS sebanyak 23 orang. Seiring berjalannya waktu, rakyat Sulawesi Tenggara menyadari bahwa kelancaran jalannya Roda Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 mengalami hambatan jika ibu kota provinsi berada di Makassar.
Jarak Sulawesi Tenggara dan Makassar yang terlalu jauh, minimnya alat transportasi, hingga hubungan yang kurang lancar, bahkan terputus sama sekali termasuk hubungan antara empat kabupaten dalam lingkup Sulawesi Tenggara. Disamping faktor keamanan yang belum terjamin mendorong tokoh-tokoh masyarakat memperjuangkan dibentuknya Sulawesi Tenggara sebagai satu provinsi. Para tokoh masyarakat Sulawesi Tenggara kemudian mengajukan beberapa permintaan sebagai berikut.
Perjuangan awal pembentukan provinsi dimulai dari Persatuan Masyarakat Indonesia-Sulawesi Tenggara atau PERMAIS, tahun 1950 yang digagas dan diprakarsai oleh Jakub Silondae dengan mulai mengkondisikan adanya satu daerah jazira Sulawesi Tenggara yang senasib sepenanggungan, baik dalam pendidikan, pembangunan, pemerintahan, dan sebagainya. Jadi, memupuk rasa persaudaraan dari satu daerah tersendiri atau satu geografi yang mengikat masyarakat tersebut. Semangat PERMAIS ini diteruskan sampai ketika Republik Indonesia akan mengadakan pemilihan umum 1955 dan memperjuangkan agar Sulawesi Tenggara menjadi satu daerah pemilihan terpisah dari Sulawesi Selatan, bahkan menjadi setingkat.
Panetia pemilihan umum menyetujui dan terbentuklah daerah pemilihan Sulawesi Tenggara tersendiri setingkat Sulawesi Selatan sehingga mempunyai wakil-wakil tersendiri. Inilah embryo pertama, perjuangan terpisahnya Sulawesi Tenggara dari Sulawesi Selatan secara politis konstitusional. Kegiatan ini mendapat dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat, antara lain, Laode Idrus Efendi, Laode Ado, Laode Hia, Supu Yusuf, Idrus Taufik, Edy Sabara, dan Abdul Hamid Hasan.
Di satu sisi ada aktivitas beberapa tokoh masyarakat untuk mendirikan provinsi Sulawesi Timur, yaitu, pada tanggal 17 Februari 1957 menyampaikan tututan kepada Menteri Antardaerah Republik Indonesia Kegiatan ini diketuai oleh Sudara Ngitung dari Luwuk Banggai, yang juga mantan Kepala Pemerintahan Negeri Raha. Pada tanggal 21 Oktober 1958, ada pertemuan tokoh masyarakat antara lain, Laode Sabora, Laode Abdul Aziz, dengan Dewan Nasional yang diterima oleh J.K. Tumakaka, yang kebetulan berasal dari Bung Kumori. Pada tanggal 22 Oktober 1958, juga ada tuntutan pembentukan provinsi Sulawesi Timur yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, adapun tokoh-tokoh pejuang Sulawesi Timur antara lain, Ngitung, Laode Sabora, Laode Hadi, Ahmad Saifuddin, Dr. Andrus Laode Manarfa, Laode Abdul Aziz, Laode Muslim, Laode Malim, dan Laode Muhammad.
Namun, secara keseluruhan, upaya memperjuangkan untuk pembentukan provinsi Sulawesi Timur tidak terrealisir. Pada bulan September 1959, diadakan musyawarah pimpinan pemerintahan swapraja dan tokoh-tokoh masyarakat sesulawesi Tenggara, bertempat di Sekolah Tionghoa Kedari. Hasil musyawarah tersebut, antara lain, memberikan mandat kepada anggota MPRS asal Sulawesi Tenggara, Jakob Silondae, yang dibantu oleh beberapa tokoh masyarakat.
Yaitu, Laode Idrus Efendi, Laode Ado, Laode Hya, Supu Yusuf, Idrus Taufik, dan Edi Sabara. Untuk memperjuangkan secara politis di Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sebagai lembaga tinggi negara dan pemerintah pusat. Pada tahun yang sama, terbit Undang-Undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat 2 di Sulawesi Tenggara.
Masing-masing, daerah Buton, Muna, Kendari, Kolaka. Berpijak pada ketentuan peralihan Undang-Undang tersebut, Gubernur Sulawesi menetapkan, 1. Dr. Andres Laode Manarfa sebagai Bupati Kepala Daerah Sulawesi Tenggara, 2. Ahli Peraja HLLT sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Kendari, 3. Wedana F. Latana sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Muna, 4. Danwedana Abunawas sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Kolaka. Masing-masing menjadi penguasa sementara pada daerah-daerah tingkat 2 tersebut dengan tugas utama untuk menyelesaikan pengalihan dalam rangka penyerahan tugas-tugas pegawai, barang inventaris, pengesahan hutang-piutang pemerintah daerah lama, dan lain-lain.
Setelah tugas utama tersebut selesai, maka pada tahun 1960, Gubernur Sulawesi Andi Pangeran Petarani atas nama Mendagri, melantik dan mengambil sumpah masing-masing. Tanggal 29 Februari 1960, melantik dan mengambil sumpah Jakub Silondae sebagai Kepala Daerah Tingkat 2 Kolaka. Tanggal 1 Maret 1960, melantik dan mengambil sumpah Laode Abdul Halim sebagai Kepala Daerah Tingkat 2 Buton. Tanggal 2 Maret 1960, melantik dan mengambil sumpah Laode Abdul Kudus sebagai Kepala Daerah Tingkat 2 Muna. Dan tanggal 3 Maret 1960, melantik dan mengambil sumpah Abdullah Silondae sebagai Kepala Daerah Tingkat 2 Kendari. Dengan rampungnya pelantikan para Kepala Daerah Tingkat 2 di bekas Kabupaten Sulawesi Tenggara, maka dengan sendirinya tugas Bupati Dr. Andres Laode Manarfa sebagai Kepala Daerah Sulawesi Tenggara dan sebagai Penguasa Sementara Pemerintah Daerah Tingkat 2 Buton berakhir.
Begitu pula tugas Penguasa Sementara Pemerintah Tingkat 2 lainnya. Hal tersebut kemudian membuat niat untuk mewujudkan kelahiran Provinsi Sulawesi Tenggara secara de jure dan de facto semakin kuat. Pada tahun 1960 terbitlah TAP MPRS Nomor 2 Garing MPRS Garing 1960 yang menetapkan bahwa Sulawesi dibagi menjadi empat daerah suata antara tingkat satu. Ini adalah landasan kuat untuk melanjutkan perjuangan berikutnya.
Pada saat itu, Yakob Silondae selaku anggota MPRS asal Sulawesi Tenggara di samping jabatannya sebagai Bupati Kolaka dengan kesepakatan pimpinan para Pol dan para tokoh masyarakat menunjuk Ketua PSII Abdul Hamid Hasan dan Ketua PNI Umar Tongasa untuk menghadap dan menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Pusat. Tuntutan tersebut diterima oleh Perdana Menteri I Insenjur Juanda yang tidak setuju dengan ide pembentukan keresidenan koordinator Sulawesi Tenggara karena akan menghambat pembentukan langsung Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pemerintah Pusat mengatakan, bahwa dengan adanya TAP MPRS Nomor 2 Garing 1960 maka keberadaan Provinsi Sulawesi Tenggara akan terelisir. Dengan keluarnya TAP MPRS Nomor 2, tahun 1960, Jakub Silondae melaksanakan sosialisasi tentang dukungan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara dan Panglima Kodam saat itu. Berdasarkan hasil sosialisasi tersebut, maka pada tanggal 11 Juni 1963 diadakan musyawarah DPR-DGR dari empat daerah tingkat dua se-Sulawesi Tenggara yang bertempat di bekas Istana Raja Kendari dengan keputusan menuntut segera dilaksanakannya dan direalisasikannya pembentukan daerah tingkat satu Provinsi Sulawesi Tenggara, mempersiapkan bahan-bahan perjuangan yang dilengkapi dengan data-data, kemampuan potensi, dan keadaan daerah yang akan disampaikan kepada pemerintah.
Membentuk delegasi rakyat Sulawesi Tenggara untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah. Pada tanggal 6 sampai 7 November 1963, sewaktu kunjungan kerja gubernur Sulawesi Selatan Tenggara, Kolonel Andi Arifai di Kabupaten Kendari, Kecamatan Wawotobi, beberapa pejuang merah putih yang dipimpin oleh Wedana Bunawas bersama Jamil Muxin, Saido Yuhansa, Nurdin Rashidin, Zainudin Tambi, dan kawan-kawan menghadap ke Gubernur Andi Arifai di rumah Distrik Wawotobi, Bapak Krakala, untuk mendesak dan menuntut percepatan berdirinya Provinsi Sulawesi Tenggara terpisah dari Provinsi Sulawesi Selatan. Hal tersebut direspon Gubernur Sulawesi Selatan Tenggara dengan menadatangani usulan aspirasi masyarakat dari para tokoh pejuang veteran merah putih Konawe, Distrik Wawotobi.
Usulan itu kemudian menjadi bahan penguatan percepatan yang terbentuknya Provinsi Sulawesi Tenggara pada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 27 April 1964. Hasil berikutnya dari sosialisasi TAP MPR tersebut, yaitu bergabungnya dalam wadah perjuangan bersama antar aktivis pejuang Provinsi Sulawesi Timur dengan aktivis pejuang pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara yang disebut Delegasi Rakyat Sultra, yang beranggotakan Kolonel Edi Sabara, Dr. Anders Abdullah Silondae, Laode Abdul Halim, Sikala Pidani, Laode Muhammad Arsyad, Muhammad Said, Latobulu, A. Muharram, Abdul Majid, Laode Rashid, Seha Pingat, dan Laode Abdul Aziz. Delegasi tersebut melaporkan kepada Gubernur Sulsel Andi Arifai dan Panglima Kodam 14 Hasanuddin Kolonel M. Yusuf, dan seterusnya menghadap dan diterima oleh Menteri Dalam Negeri, IPID Gandamada, yang didampingi oleh Eni Karim, Pembantu Mendagri Bidang Pemerintahan Umum, dan Jewayong, Pembantu Mendagri Bidang Otonomi Daerah.
Delegasi tersebut menuntut agar pemerintah segera merealisasikan pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara pada bulan Desember 1963, dan atau selambat-lambatnya pada Januari 1964. Tuntutan tersebut mendapat tanggapan Menteri Dalam Negeri, yang memberikan penjelasan, bahwa rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Tingkat 1 yang dimaksud, telah disiapkan oleh Departemen Dalam Negeri. Dan untuk merampungkannya, perlu ditegaskan batas-batas wilayah serta ibu kotanya.
Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri meminta agar delegasi kembali mengadakan musyawarah, guna menetapkan kedudukan ibu kota, karena di dalam Undang-Undang harus dicantumkan. Setelah bermusyawarah, maka pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 1963, delegasi kembali menghadap Menteri Dalam Negeri di rumah kediamannya, dan menyampaikan bahwa, Kendari diusulkan sebagai ibu kota Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara. Pada kesempatan ini, Menteri Dalam Negeri menegaskan kepada delegasi, bahwa dalam waktu dekat, sudah dapat mengajukan rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Tingkat 1, dalam sidang kabinet, yang selanjutnya akan diteruskan pada DPR-GR Republik Indonesia.
Dalam suasana berlangsunya tututan rakyat untuk membentuk Daerah Tingkat 1, terdapat pula kebijakan pemerintah, merealisasikan Residen Koordinator Sulawesi Tenggara, kepada Bupati Malajong Daeng Lewang, bertempat di Kantor Residen Koordinator Sulawesi Selatan di Makassar, pada tanggal 21 Juni 1960. Selanjutnya, Kantor Residen Sulawesi Tenggara bertempat di kendari. Pejabat Residen Koordinator Sulawesi Tenggara, Malajong Daeng Lewang, menyerahkan tugas jabatannya kepada Bupati Kongkuasa, selaku pelaksana Residen Koordinator.
Atas perjuangan maksimal tokoh-tokoh masyarakat Sulawesi Tenggara, akhirnya, Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara terbentuk, berdasarkan Perpu Nomor 2 tahun 1964, Junto Undang-Undang Nomor 13 tahun 1964, tanggal 23 Maret 1964. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka Gubernur Sulawesi Selatan Tenggara, Kolonel Andi Arifai, menyerahkan pimpinan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara, kepada Penjabat Gubernur J. Wayong, pada tanggal 27 April 1964, bertempat di gedung Wekoila Kendari. Peristiwa bersejarah ini diabadikan dan ditetapkan sebagai lahirnya Provinsi Sulawesi Tenggara.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
