Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image firaanandita auliafatma

Sunnah Taqririyyah: Makna, Metode, Argumentasi, dan Pembagian

Agama | 2026-05-08 17:09:55

Sunnah Taqririyyah: Makna, Metode, Argumentasi, dan Pembagian

Fira Anandita Aulia Fatma (1251330108) & Muhammad Firdaus, B.A., MA,Ph.D Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam-Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi- UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Email Penulis Korenspondensi : firaananditaauliafatma27@gmail.com

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan bahwa Sunnah Taqririyyah merupakan salah satu dari tiga bagian Sunnah, yaitu ucapan (Qawliyyah), perbuatan (Fi’liyyah), dan diam (Taqririyyah). Kajian ini menjelaskan penetapan Sunnah Taqririyyah serta tingkat validitas dan kedudukannya sebagai dalil, sekaligus membahas hukum apabila terjadi perbedaan antara Taqrir dengan Sunnah Qawliyyah atau Fi’liyyah. Penelitian ini juga bertujuan untuk menjelaskan validitas Sunnah Taqririyyah beserta argumentasinya, termasuk uraian tentang bentuk-bentuk diamnya Nabi SAW dan dalil-dalil syar’i yang menyertai setiap bentuk tersebut.

Metode yang digunakan adalah metode induktif, yaitu dengan menelusuri dan mengekstrapolasi bentuk diam Nabi SAW, kemudian dilanjutkan dengan pendekatan analitis dan deduktif dalam menjelaskan dalil dari setiap uraian. Salah satu hasil yang diharapkan dari penelitian ini adalah bahwa diamnya Nabi SAW menunjukkan kebolehan suatu perbuatan, namun tidak menunjukkan kewajiban atau anjuran yang harus dilakukan. Selain itu, Sunnah Taqririyyah juga berfungsi untuk mengkhususkan yang umum dan membatasi yang mutlak. Peneliti merekomendasikan agar kajian tentang Sunnah Nabi yang mulia semakin diperdalam, khususnya terkait aspek legislasi, serta mendorong lembaga akademik untuk menyelenggarakan seminar dan konferensi mengenai Sunnah Nabi SAW. Semoga Allah memberikan taufik, pertolongan, dan bantuan-Nya.

Kata Kunci: Sunnah; Taqrir; Sahih; Hukum

PENDAHULUAN :

Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan bahwa Sunnah Taqririyyah merupakan salah satu dari tiga bagian Sunnah, yaitu ucapan (Qawliyyah), perbuatan (Fi’liyyah), dan diam (Taqririyyah). Kajian ini menjelaskan penetapan Sunnah Taqririyyah serta tingkat validitas dan kedudukannya sebagai dalil, sekaligus membahas hukum apabila terjadi perbedaan antara Taqrir dengan Sunnah Qawliyyah atau Fi’liyyah.

Penelitian ini juga bertujuan untuk menjelaskan validitas Sunnah Taqririyyah beserta argumentasinya, termasuk uraian tentang bentuk-bentuk diamnya Nabi SAW dan dalil-dalil syar’i yang menyertai setiap bentuk tersebut. Metode yang digunakan adalah metode induktif, yaitu dengan menelusuri dan mengekstrapolasi bentuk diam Nabi SAW, kemudian dilanjutkan dengan pendekatan analitis dan deduktif dalam menjelaskan dalil dari setiap uraian. Salah satu hasil yang diharapkan dari penelitian ini adalah bahwa diamnya Nabi SAW menunjukkan kebolehan suatu perbuatan, namun tidak menunjukkan kewajiban atau anjuran yang harus dilakukan. Selain itu, Sunnah Taqririyyah juga berfungsi untuk mengkhususkan yang umum dan membatasi yang mutlak. Peneliti merekomendasikan agar kajian tentang Sunnah Nabi yang mulia semakin diperdalam, khususnya terkait aspek legislasi, serta mendorong lembaga akademik untuk menyelenggarakan seminar dan konferensi mengenai Sunnah Nabi SAW. Semoga Allah memberikan taufik, pertolongan, dan bantuan-Nya.

Kata Kunci: Sunnah; Taqrir; Sahih; Hukum

METODE PENULISAN :

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka (library research). Seluruh data diperoleh dari literatur klasik dan kontemporer, baik berupa kitab hadis sahih, kitab ushul fiqh, maupun jurnal akademik modern. Analisis dilakukan dengan pendekatan normatif, yaitu menelaah Sunnah Taqririyyah sebagai dalil syar’i dalam hukum Islam.

Metode induktif digunakan untuk menelusuri riwayat-riwayat hadis yang menunjukkan bentuk persetujuan Nabi ﷺ, kemudian ditarik kesimpulan umum mengenai kedudukannya. Metode deduktif dipakai untuk menjelaskan dalil hukum dari setiap bentuk taqrir Nabi ﷺ. Selain itu, metode komparatif digunakan untuk membandingkan pandangan ulama klasik seperti Ibn Hazm, Al-Juwayni, dan Al-Shirazi dengan pandangan ulama kontemporer, sehingga terlihat kesinambungan maupun perbedaan dalam memahami Sunnah Taqririyyah.

Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi, yaitu menghimpun hadis-hadis sahih yang relevan, serta kajian literatur untuk menelaah pendapat para ulama. Proses takhrij hadis juga dilakukan guna memastikan keabsahan sanad dan matan riwayat yang dijadikan dasar analisis. Analisis data dilakukan secara induktif, deduktif, kritis-analitis, dan komparatif. Dengan cara ini, penelitian diharapkan mampu menghasilkan kesimpulan yang komprehensif mengenai keotentikan Sunnah Taqririyyah, syarat-syarat pengakuan yang sahih, serta relevansinya dalam konteks hukum Islam dan kehidupan modern.

PEMBAHASAN :

Secara bahasa (lughatan): Kata sunnah berarti biografi, perjalanan hidup, dan metode yang diikuti, baik yang baik maupun yang buruk. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Al-Zubaidi (1987).

Dari makna bahasa ini, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا (HR. Muslim, 2002)

Terjemahan: “Barang siapa yang menetapkan suatu sunnah yang baik dalam Islam lalu diamalkan, maka baginya pahala dari orang-orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa yang menetapkan suatu sunnah yang buruk dalam Islam lalu diamalkan, maka baginya dosa dari orang-orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.”

Secara bahasa:

  • الإقرار berarti pengakuan atau penetapan.
  • Al-Fayumi (2009) menjelaskan: أقررت العامل على عمله والطائر في شبكته وتركته“Aku mengakui pekerja atas pekerjaannya, burung di dalam jaringnya, lalu aku membiarkannya.”
  • Ibn Faris (1979) menegaskan bahwa akar kata قر memiliki dua makna: dingin (البرد) dan kemampuan (القدرة). Dari sini, iqrar berarti tunduk dan menerima.

Secara istilah: 

  • Al-Zarkashi (1994):

هو سكوت النبي ﷺ عن إنكار قول أو فعل قيل أو فُعل بين يديه أو في زمنه وهو يعلمه Artinya: “Diamnya Nabi tanpa menolak suatu ucapan atau perbuatan yang terjadi di hadapan beliau atau pada masa beliau, dan beliau mengetahuinya.”

  • Al-Shirazi (2003):

إذا سمع رسول الله ﷺ شيئًا فلم ينكره، أو رأى فعلًا فلم ينكره مع عدم الموانع، فهو تقرير منه Artinya: “Jika Rasulullah mendengar sesuatu dan tidak mengingkarinya, atau melihat suatu perbuatan lalu tidak menolaknya, selama tidak ada penghalang, maka itu adalah bentuk persetujuan beliau.”

  • Al-Jadie’ (1997):

سكوت النبي ﷺ وتركه الإنكار لقول أو فعل وقع بحضرته أو غاب عنه وبلغه، مع ظهور رضاه أو إشارته بالموافقة Artinya: “Diamnya Nabi dan tidak adanya penolakan terhadap suatu ucapan atau perbuatan yang terjadi di hadapan beliau, atau sampai kepada beliau, serta adanya tanda kerelaan atau persetujuan beliau.”

Dari uraian para ulama, dapat ditegaskan bahwa Al-Sunnah al-Taqririyyah adalah segala ucapan atau perbuatan yang diketahui oleh Nabi ﷺ, kemudian beliau tidak menolaknya, sehingga menjadi bentuk persetujuan syar’i. Dengan demikian, Sunnah Taqririyyah merupakan bentuk pengakuan Nabi ﷺ terhadap suatu ucapan atau perbuatan yang beliau ketahui, baik terjadi di hadapan beliau maupun sampai kepada beliau, tanpa adanya penolakan. Diam beliau bukanlah sikap pasif, melainkan bentuk persetujuan yang memiliki kekuatan hukum.

KESIMPULAN :

1. Sunnah Taqririyyah merupakan salah satu dari tiga bagian Sunnah yang bersifat wajib diperhatikan, yaitu Sunnah Qawliyyah (ucapan), Sunnah Fi’liyyah (perbuatan), dan Sunnah Taqririyyah (persetujuan diam).

2. Persetujuan Nabi ﷺ dapat berbentuk taqrir diam maupun taqrir jelas. Taqrir diam terjadi ketika beliau tidak menolak suatu ucapan atau perbuatan, sedangkan taqrir jelas terjadi ketika beliau menyatakan kekaguman atau dukungan, misalnya dengan memuji perbuatan atau pelakunya.

3. Penetapan Nabi ﷺ atas suatu perkara menunjukkan legitimasi kebolehan perkara tersebut, namun tidak serta-merta menunjukkan kewajiban atau anjuran. Dengan kata lain, taqrir Nabi ﷺ lebih menegaskan aspek kebolehan daripada keharusan.

4. Diam Nabi ﷺ terhadap ucapan atau perbuatan kaum musyrik tidak dianggap sebagai bentuk persetujuan. Persetujuan hanya berlaku terhadap ucapan atau perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada syariat, yaitu para sahabat beliau رضي الله عنهم.

5. Jika terjadi kontradiksi antara Sunnah Qawliyyah dan Sunnah Taqririyyah, maka ucapan Nabi ﷺ (Qawliyyah) lebih diutamakan, kecuali terdapat cara untuk mengompromikan keduanya.

6. Jika perbuatan Nabi ﷺ bertentangan dengan persetujuan beliau terhadap sahabat, maka jika perbuatan itu termasuk kekhususan Nabi ﷺ tidak ada masalah. Namun jika bukan kekhususan, maka harus diupayakan kompromi. Jika kompromi tidak mungkin dan tanggal tidak diketahui, maka perbuatan Nabi ﷺ lebih kuat daripada persetujuan diam.

7. Sunnah Taqririyyah memiliki kesamaan dengan Sunnah Tarkiyyah (sunnah meninggalkan), yaitu sama-sama menunjukkan hukum syariat. Bedanya, Sunnah Tarkiyyah adalah meninggalkan suatu perbuatan oleh Nabi ﷺ, sedangkan Sunnah Taqririyyah adalah meninggalkan penolakan terhadap ucapan atau perbuatan sahabat.

DAFTAR PUSAKA

Hassan, R. I. M. (2023). Al-Sunnah Al-Taqririyyah: Meaning, Method, Argument and Divisions. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 13(10). Sultan Abdul Halim Mu’adzam Shah International Islamic University, Malaysia. DOI: 10.6007/IJARBSS/v13-i10/19034 (dx.doi.org in Bing)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image