Manifesto Seorang Santri Pembela
Eduaksi | 2026-05-06 12:28:25Adab Dulu, Baru Hukum. Manifesto Seorang Santri Pembela.
Manifesto Seorang Santri Pembela
Ada yang menunduk di hadapan kitab, ada yang berdiri di hadapan hakim. Muhammad Fikri Maulana Hamdzali memilih keduanya.
Lahir dari rahim pesantren, ia dibesarkan dengan diksi "Al Adabu fauqal ilmi". Diajarkan bahwa sebelum menghafal dalil, yang pertama kali harus dihafal adalah adab. Bahwa sebelum berani bicara pasal, yang wajib ditaklukkan dulu adalah nafsu. Dari sorogan kitab kuning hingga menghafal matan matan Ushul Fiqh, ia ditempa untuk tidak hanya tahu, tapi juga merasa.
Namun Fikri sadar, adab saja tidak cukup. Di luar pagar pesantren, ada masyarakat yang tertindas oleh pasal yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ada korban KDRT yang bungkam karena takut, ada petani yang digusur atas nama pembangunan, ada buruh yang upahnya ditahan tanpa daya. Di titik itulah ia memutuskan, ilmu pesantren harus keluar dari pesantren.
Dari Santri. Dibentuk Oleh Adab, Bukan Sekadar Hafalan
Di pesantren, Fikri bukan santri paling pintar. Tapi ia santri yang paling sering bertanya. Kalau qishash itu adil, kenapa masih ada orang yang puas membunuh. Kalau ta zir itu mendidik, kenapa penjara justru melahirkan residivis.
Pertanyaan pertanyaan itulah yang menyeretnya ke Fakultas Hukum. Ia masuk bukan untuk meninggalkan sarung, tapi untuk memakaikan jas pada sarung itu. Bukan untuk lupa nadham, tapi untuk menulis pleidoi dengan nafas yang sama.
Baginya, Ushul Fiqh dan Ilmu Hukum Pidana itu bersaudara. Qiyas dan yurisprudensi hanya beda bahasa. Maqashid Syariah dan Tujuan Pemidanaan muaranya sama, menjaga manusia.
Menjadi Pembela. Ketika Pasal Bertemu Nurani
Fikri tidak memilih jalan nyaman. Ia memilih jalan yang sunyi, membela masyarakat yang tertindas.
Saat yang lain mengejar klien korporasi, ia mendatangi rumah bilik korban KDRT yang takut melapor karena diancam cerai. Saat yang lain sibuk menghitung success fee, ia menghitung berapa anak yang trauma karena menyaksikan ayahnya memukul ibunya.
Prinsipnya satu, dan ia ambil dari pesantren. "Unshur akhaka zhaliman au mazhluman". Tolonglah saudaramu, baik ia zalim maupun dizalimi. Kalau zalim, cegah kezalimannya dengan hukum. Kalau dizalimi, bela dengan dalil dan pasal.
Di ruang sidang, ia bukan sekadar advokat. Ia hadir sebagai santri of the law. Pleidoinya tidak hanya mengutip Pasal 44 UU PKDRT, tapi juga mengingatkan hakim tentang hadis "Sebaik baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya".
Repliknya tidak hanya bicara visum et repertum, tapi juga tentang hifzhun nafs, menjaga jiwa, yang menjadi tujuan syariat.
Bagi Fikri, membela bukan tentang menang kalah. Tapi tentang memastikan timbangan hukum tidak lagi miring. Tentang memastikan bahwa hukum tidak hanya menghukum, tapi juga memanusiakan.
Santri Of The Law. Bukan Dirinya, Tapi Jalan Yang Ia Rintis
Muhammad Fikri Maulana Hamdzali tidak ingin dikenang sebagai nama. Ia ingin dikenang sebagai jalan. Jalan yang membuktikan bahwa sarung tidak anti jas. Santri bisa jadi penegak hukum tanpa kehilangan identitas. Kitab kuning tidak anti KUHP. Dalil agama bisa menjadi ruh bagi pasal negara. Adab tidak melemahkan hukum. Justru adablah yang membuat hukum menjadi adil dan berwibawa.
Hari ini, ia terus berjalan. Dari satu desa ke desa lain memberi penyuluhan hukum dengan bahasa pesantren. Dari satu ruang sidang ke sidang lain, membawa nama baik santri bukan sebagai beban, tapi sebagai mahkota.
Karena ia percaya pada satu kalimat yang ia pegang sejak di pesantren hingga kini. "Fiat Justitia Ruat Caelum. Tegakkan keadilan, walau langit runtuh. Tapi tegakkan dengan adab, agar langit tak perlu runtuh."
Muhammad Fikri Maulana Hamdzali. Santri. Pembelajar Hukum. Pembela Yang Tertindas. "Adab Dulu, Baru Hukum"
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
