Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jony Nur Pratomo

Dinamika Eropa Sebagai Rising Star Keuangan Syariah Dunia

Ekonomi Syariah | 2026-04-17 15:03:45

Secara historis, keuangan syariah dianggap milik negara-negara Muslim seperti di Timur Tengah atau Asia Tenggara (Indonesia dan Malaysia). Secara data, negara arab di Kawasan Teluk Persia yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC), negara Timur Tengah-Afrika Timur (Middle East and North Africa/MENA), dan Asia Tenggara masih mendominasi penyebaran aset keuangan islam dengan porsi masing-masing sebesar 39%, 16%, dan 39% pada tahun 2024. Di tengah dominasi negara muslim dalam industri keuangan syariah, Eropa mencuat menjadi salah satu kontinen yang menunjukkan perkembangan positif. Di tahun yang sama, Eropa memiliki presentase porsi aset keuangan syariah sebesar 3% dari keseluruhan penyebaran aset keuangan syariah di dunia.

Selama beberapa tahun terakhir di Eropa terus menunjukkan pertumbuhan positif dalam industri keuangan syariah. Dari tahun ke tahun, wilayah ini menunjukkan tren kenaikan. Pada tahun 2024 nilai asset keuangan syariah di Eropa secara yoy naik menjadi sebesar kurang lebih USD 178 miliar dari USD 158 miliar pada tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan asset keuangan islam secara keseluruhan di dunia. Masa depan keuangan Islam di Eropa juga dianggap cukup menjanjikan. Menurut laporan dari International Shariah Research Academy for Islamic Finance (ISRA), pasar keuangan Islam di Eropa diperkirakan akan mencapai USD 450 miliar pada tahun 2030.

Sejarah Perkembangan Syariah

Sejarah keuangan syariah dimulai dari tahun 1978. Pada tahun berdiri Islamic Banking System di Luxembourg sebagai lembaga keuangan syariah pertama yang terdaftar di Eropa Barat (kemudian menjadi Islamic Finance House). Bahkan ada data yang mencatat bahwa keterlibatan pertama Eropa dalam pembiayaan syariah telah terjadi pada tahun 1920-an. Pada saat itu, Eastern Bank, pendahulu Standard Chartered, diizinkan membuka cabang di Bahrain dengan syarat menghindari semua transaksi berbasis bunga. Pada waktu yang sama dan dengan syarat yang sama, National Handelsbank dari Belanda, pendahulu ABN-Amro, diizinkan mendirikan cabang di Jeddah, yang bertujuan menyediakan layanan penukaran uang bagi para peziarah dari Hindia Belanda.

Pada tahun selanjutnya yakni tahun 1982, Grup Al Baraka membuka kantor di London. Grup yang berbasis di Bahrain ini didirikan oleh Sheikh Saleh Kamel. Dua tahun setelahnya Al Baraka Group juga mendirikan Al Baraka Turk di Turki sebagai "Special Finance House". Sayangnya, keberadaan Al Baraka di London terpaksa hanya berjalan selama satu dekade saja. Pada tahun 1993 terjadi penarikan lisensi perbankan Al Baraka di London, karena perubahan UK Banking Act dan kebijakan Bank of England.

Masuk ke periode milenium awal, tepatnya pada tahun 2004 berdiri Islamic Bank of Britain. Saat ini lebih dikenal dengan nama Al Rayan Bank. Pendirian bank tersebut sebagai penanda perubahan regulasi terkait keuangan syariah di Inggris. Pada saat itu, secara resmi Inggris menghapus hambatan pajak ganda pada produk syariah. Selain Inggris, perbankan syariah juga mulai berkembang di negara Eropa lainnya. Di Swiss berdiri Faisal Private Bank pada Tahun 2006.

Satu dekade kemudian sampai dengan sekarang, selain sektor perbankan, mulai berkembang sektor atau produk keuangan syariah lainnya. Pada tahun 2014, di Inggris diterbitkan Sovereign Sukuk sebesar £200 juta. Disusul tahun 2021, Inggris kembali menerbitkan Sovereign Sukuk senilai £500 juta. Selain itu, sektor financial technology (fintech) syariah juga turut berkembang. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi yang pesat di seluruh dunia.

Peluang dan Tantangan Perkembangan Keuangan Syariah di Eropa

Perkembangan keuangan syariah di Eropa sejalan dengan populasi muslim yang terus berkembang di wilayah tersebut. Keberadaan komunitas muslim di Eropa menjadi latar belakang berdirinya institusi keuangan syariah dan produk keuangan syariah. Industri ini diperkirakan akan terus tumbuh dalam beberapa tahun ke depan seiring dengan semakin banyaknya muslim yang menetap di Eropa dan membutuhkan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan keyakinan agama mereka. Di sisi lain, pertumbuhan ini juga ikut didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat non-muslim akan keberadaan produk dan institusi keuangan syariah.

Dalam Islamic Financial Development Indicator (IFDI), salah satu variable perkembangan keuangan islam adalah pengetahuan (knowledge). Salah satu faktor yang menopang indikator ini adalah keberadaan penyedia program studi keuangan atau ekonomin islam. Keberadaan institusi Pendidikan ini diharapkan turut melengkapi ekosistem keuangan syariah secara keseluruhan. Di beberapa negara Eropa saat ini telah bermunculan universitas penyedia pendidikan keuangan syariah. Diantaranya di negara seperti wilayah Britania Raya (United Kingdom/UK).

Peluang Eropa untuk dapat terus mengembangkan keuangan berbasiskan Islam secara eksponensial masih terbuka. Di Eropa saat ini semakin marak kesadaran dan kebutuhan akan aktivitas ekonomi yang berlandaskan ESG (Environmental, Social, and Governance). Tak terkecuali dalam hal keuangan dan investasi. Untuk itulah keuangan Islam dapat menjadi alternatif solusi.

Ekonomi Islam pada dasarnya mengedepankan prinsip-prinsip seperti keadilan social, tata kelola yang baik serta peduli dengan keberlanjutan alam dan lingkungan. Keadilan social dan ekonomi ditunjukkan melalui prinsip-prinsip dalam akad muamalahnya (non-riba, adil dan transparan) serta melalui aktifitas social seperti zakat. Melalui ethical wisdom, dalam Islam menuntut seluruh aktivitas ekonomi dijalankan dengan tata kelola yang baik. Dan Islam juga mengajarkan untuk melindungi dan melarang eksploitasi alam yang belebihan.

Eropa memiliki ekosistem fintech yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan fintech syariah. Sampai dengan saat ini, di Eropa telah mulai bermunculan fintech syariah seperti Minted, Niyah, dan Yielders. Dan diperkirakan akan terus tumbuh mengikuti perkembangan teknologi. Fintech syariah diharapkan dapat memperluas pasar keuangan syariah.

Keuangan syariah di Eropa juga tidak lepas dari tantangan dalam perkembangannya. Sampai dengan saat ini, tantangan regulasi menjadi salah satu tantangan terbesar. Beberapa negara di Eropa masih banyak regulasi yang menghambat keuangan syariah untuk berkembang. Contoh kasus misalnya terjadi di Inggris dimana Al Baraka terpaksa harus menutup kantornya di London. Regulasi terkait pajak berganda untuk produk syariah menjadi salah satu bahasan. Selain belum memadainya regulasi di beberapa negara Eropa yang mengatur tentang keuangan syaria

Perbankan syariah yang menjadi penopang terbesar dalam keuangan syariah juga memiliki tantangan operasional tersendiri. Salah satunya standarisasi operasional dan pelaporan keuangan di institusi keuangan syariah di Eropa. Perdebatan panjang antara Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions atau AAOIFI (Standar Syariah) dan International Financial Reporting Standards atau IFRS (Standar Global) masih berlanjut. Banyak bank syariah di Eropa harus melakukan "double reporting" yang meningkatkan biaya operasional. Sebagian besar bank syariah di Eropa menggunakan IFRS untuk pelaporan eksternal, namun tetap merujuk pada AAOIFI untuk standar tata kelola (governance) dan kepatuhan syariah internal.

Sumber:

Amanda, R., et.al (2022). Perkembangan Bank Syariah di Eropa. Asy Syar’iyyah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Perbankan Islam.

Hassan, M.K., et.al (2024). Islamic Finance in Eurasia: The Need for Strategic Change Studies in Islamic Finance, Accounting and Governance. Edward Elgar Publishing. https://doi.org/10.4337/9781035308705.

Islamic Financial Services Board (2025). Islamic Financial Services Industry Stability Report 2025.

Nugrahani, H. S. D., Permadi, A., & Masfufah, Y. A. (2020). Perkembangan Keuangan Islam di Eropa: Studi atas Implikasi Kerja Sama Inggris dan Al Baraka Bahrain dalam Mengembangkan Perbankan Syariah. Jurnal ICMES Volume 4, Nomor 2, Desember 2020.

Rofiqoh, L. W. & Bakri, W. (2018). Tinjauan Empirik Perkembangan Sistem Ekonomi Syariah di Eropa. Ijtihad Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 12(1):44. DOI:10.21111/ijtihad.v12i1.2547.

Sobol, Iwona. (2015). Islamic Banking in the European Union Countries. European Integration Studies No. 9 / 2015 pp. 184-197. DOI 10.5755/j01.eis.0.9.12806.

The Islamic Corporation for the Development of Private Sector – London Stock Exchange Group (2025). ICD – LSEG Islamic Finance Development Report 2025.

The Islamic Corporation for the Development of Private Sector – London Stock Exchange Group (2024). ICD – LSEG Islamic Finance Development Report 2024.

The IFRS Foundation. (2026, Maret 6). Islamic Finance Consultative Group. https://www.ifrs.org/groups/islamic-finance-consultative-group/#about. Diakses pada tanggal 6 Maret 2026.

Wilson, Rodney. (2007). Islamic Finance in Europe. RSCAS Policy Papers 2007/02. European University Institute.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image