Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Brave Lake

Urbanisasi Setelah Lebaran: Desa yang Terlupakan, Kota yang Terbebankan

Agama | 2026-04-14 12:34:53

Fenomena arus balik pasca-perayaan Idul Fitri di Indonesia tidak sekadar menjadi ritual tahunan mobilitas manusia, melainkan manifestasi nyata dari problem struktural yang akut dalam tatanan ekonomi nasional. Setiap tahun, ribuan penduduk dari berbagai pelosok desa berbondong-bondong menuju kota-kota besar dengan harapan dapat mengubah nasib dan meningkatkan taraf hidup mereka. Fenomena urbanisasi yang masif ini kembali terulang pada tahun 2026, yang mempertegas bahwa daya tarik kota masih belum tertandingi oleh potensi ekonomi yang ada di daerah asal. Arus migrasi ini bukan sekadar perpindahan penduduk biasa, melainkan sebuah sinyal keras bahwa ketimpangan ekonomi antara desa dan kota masih menjadi jurang lebar yang sulit dijembatani. Urbanisasi pasca-Lebaran menunjukkan bahwa konsentrasi kesejahteraan masih tertumpu di wilayah perkotaan, meninggalkan wilayah pedesaan dalam kondisi yang stagnan dan kurang bergairah secara ekonomi. Kondisi ini menuntut sebuah analisis mendalam mengenai akar penyebabnya, dampak yang ditimbulkan, serta tawaran solusi alternatif yang lebih berkeadilan dan menyeluruh.

Berdasarkan fakta di lapangan, Jakarta masih menjadi magnet utama bagi para pendatang baru yang mencoba mengadu nasib setelah masa libur Lebaran berakhir. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan ambisi individu, tetapi juga menggambarkan potret besar ketimpangan pembangunan. Urbanisasi yang terus meningkat ini secara langsung mengancam keberlangsungan perekonomian di tingkat desa karena desa kehilangan tenaga kerja produktifnya secara masif (metrotvnews.com - 14/4/2026). Dinamika ini diperparah dengan realitas bahwa Jakarta tetap menjadi tujuan favorit bagi mereka yang ingin melakukan mobilitas vertikal secara ekonomi, meskipun tantangan hidup di ibu kota semakin berat (tempo.co - 14/4/2026). Sebagai respons terhadap arus pendatang yang tidak terbendung, pihak legislatif di daerah pun mulai mengeluarkan peringatan keras agar para pendatang memiliki keterampilan yang mumpuni. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengingatkan agar para pendatang baru jangan hanya bermodalkan nekat tanpa persiapan yang matang karena Jakarta bukan lagi tempat yang ramah bagi mereka yang tidak memiliki kualifikasi tertentu (koran-jakarta.com - 27/3/2026). Sementara itu, kota besar lainnya seperti Surabaya juga mengambil langkah preventif dengan menerbitkan Surat Edaran mengenai pengendalian urbanisasi guna mengantisipasi ledakan penduduk yang dapat membebani kapasitas pelayanan publik (kominfo.jatimprov.go.id - 14/4/2026).

Ketimpangan yang memicu urbanisasi ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang sangat mengagungkan akumulasi modal di pusat-pusat pertumbuhan. Dalam perspektif kapitalisme, efisiensi dan keuntungan maksimal menjadi prioritas utama, sehingga pembangunan infrastruktur dan fasilitas ekonomi cenderung dipusatkan di wilayah-wilayah yang dianggap produktif secara komersial, yakni kota-kota besar. Hal inilah yang menciptakan polarisasi pertumbuhan yang sangat timpang antara pusat dan pinggiran. Desa diposisikan hanya sebagai penyedia bahan baku dan tenaga kerja murah bagi industri perkotaan, tanpa diberikan kesempatan untuk mengembangkan kemandirian ekonominya sendiri. Alokasi anggaran negara yang bersifat Jakarta-sentris atau kota-sentris menunjukkan bahwa keberpihakan pemerintah masih sangat berat sebelah. Wilayah perkotaan terus digelontori dana pembangunan yang luar biasa besar demi mempercantik wajah kota dan memfasilitasi aktivitas bisnis global, sementara desa-desa hanya mendapatkan sisa-sisa anggaran yang sering kali tidak mencukupi untuk membangun infrastruktur dasar yang layak.

Klaim pemerintah mengenai keberpihakan pada desa melalui berbagai program ekonomi seperti Koperasi Desa (Kopdes) maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sering kali dipandang oleh para kritikus sebagai kebijakan yang bersifat superfisial atau sekadar pencitraan politik. Program-program tersebut kerap diluncurkan tanpa adanya pengawalan sistemik dan dukungan pasar yang jelas, sehingga banyak di antaranya yang berjalan di tempat atau bahkan mati suri. Kegagalan ini menunjukkan bahwa program ekonomi desa tidak benar-benar dirancang untuk memajukan kesejahteraan rakyat di pelosok, melainkan hanya sebagai alat untuk meredam gejolak sosial akibat kemiskinan yang merajalela. Lebih jauh lagi, program-program pembangunan desa tersebut sering kali menjadi ajang "bancakan" proyek bagi segelintir pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan. Aliran dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas publik dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan justru kerap bocor ke tangan-tangan oknum yang tidak bertanggung jawab, menjadikan desa sebagai ladang korupsi baru yang menguntungkan kelompok elit tertentu.

Dampak dari urbanisasi yang tidak terkendali ini sangat merugikan bagi kedua belah pihak, baik desa maupun kota. Bagi desa, eksodus penduduk usia produktif berarti hilangnya sumber daya manusia (SDM) muda yang seharusnya menjadi penggerak inovasi dan pembangunan di daerah asal. Desa-desa kini didominasi oleh kelompok usia tua dan anak-anak, yang berakibat pada penurunan produktivitas sektor pertanian dan sektor pendukung lainnya. Di sisi lain, kota-kota besar semakin terbebani secara demografi dengan jumlah penduduk yang melebihi kapasitas daya tampung lingkungannya. Ledakan penduduk ini memicu berbagai masalah sosial dan ekonomi baru, mulai dari menjamurnya pemukiman kumuh, meningkatnya angka pengangguran di sektor informal, hingga beban berat pada fasilitas kesehatan, pendidikan, dan transportasi publik. Tekanan demografis di kota menciptakan kompetisi hidup yang tidak sehat, di mana banyak pendatang baru akhirnya terjebak dalam kemiskinan perkotaan yang lebih kejam daripada kemiskinan di desa asalnya.

Sebagai solusi mendasar, Islam menawarkan sebuah konstruksi politik ekonomi yang berbeda secara diametral dengan kapitalisme, yang menjamin terwujudnya pembangunan merata tanpa sekat antara desa dan kota. Politik ekonomi Islam didasarkan pada kewajiban negara untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu rakyat secara orang per orang, bukan sekadar melihat angka pertumbuhan ekonomi makro. Prinsip ini memastikan bahwa di mana pun seorang warga negara berada, baik itu di pusat kota maupun di pelosok desa yang terpencil, negara memiliki kewajiban mutlak untuk membangun infrastruktur dan layanan publik yang setara untuk melayani kebutuhan mereka. Pembangunan tidak boleh hanya terkonsentrasi di tempat-tempat yang menguntungkan secara bisnis, melainkan harus mengikuti persebaran manusia sebagai subjek pembangunan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an : "Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu" (QS Al-Hashr: 7). Dalil ini menjadi dasar bagi negara dalam Islam untuk mencegah pemusatan kekayaan dan pembangunan hanya di segelintir wilayah atau kelompok tertentu, sehingga keadilan ekonomi dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di pelosok negeri.

Dalam struktur ekonomi Islam, sektor pertanian yang merupakan tulang punggung masyarakat desa mendapatkan perhatian yang sangat krusial melalui kebijakan pengelolaan lahan yang produktif. Islam melarang penelantaran lahan dan mendorong pemanfaatan tanah demi kesejahteraan umum. Melalui mekanisme ihya’ul mawat (menghidupkan lahan mati) dan pelarangan kepemilikan tanah tanpa pengelolaan selama tiga tahun berturut-turut, negara mendorong terciptanya kemandirian pangan di pedesaan yang sekaligus meningkatkan taraf hidup petani. Dengan dukungan teknologi pertanian yang disediakan oleh negara dan akses pasar yang adil tanpa jeratan tengkulak, masyarakat desa tidak lagi perlu melirik kota untuk mencari nafkah. Kemajuan ekonomi desa dalam sistem Islam bukan melalui program instan yang bersifat seremonial, melainkan melalui kebijakan struktural yang menjadikan desa sebagai pusat produksi yang kuat dan dihargai. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang menghidupkan bumi yang mati, maka bumi itu menjadi miliknya" (HR Tirmidzi). Semangat ini menjadi motor penggerak bagi warga desa untuk produktif di tanah kelahirannya sendiri tanpa harus merasa dianaktirikan oleh negara.

Selain kebijakan yang bersifat sistemik, keberhasilan pembangunan dalam Islam juga didukung oleh fungsi kepemimpinan yang bersifat melayani dan proaktif. Seorang Khalifah atau kepala negara dalam Islam memegang tanggung jawab besar untuk memantau langsung kondisi rakyatnya tanpa sekat birokrasi yang berbelit. Sejarah mencatat bagaimana Khalifah Umar bin Khattab melakukan inspeksi mandiri hingga ke pelosok-pelosok desa di tengah kegelapan malam untuk memastikan tidak ada rakyatnya yang kelaparan atau terzalimi oleh kebijakan pejabat daerah. Model kepemimpinan yang turun langsung (blusukan yang hakiki) ini memastikan bahwa pusat kekuasaan tahu betul apa yang menjadi kebutuhan riil masyarakat desa, mulai dari irigasi, akses pendidikan, hingga layanan kesehatan. Dengan mekanisme pengawasan yang ketat dan transparan, anggaran pembangunan tidak akan mungkin menjadi ajang bancakan proyek, karena setiap dirham yang keluar harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat dan di hadapan Allah SWT. Pemimpin dalam Islam sadar betul akan sabda Nabi SAW : "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya" (HR Bukhari).

Penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam tersebut akan secara otomatis menghentikan laju urbanisasi yang destruktif karena motivasi penduduk untuk pindah ke kota atas dasar keterpaksaan ekonomi akan hilang. Ketika desa telah memiliki infrastruktur yang setara dengan kota, ketika lapangan kerja tersedia luas di sektor pertanian dan industri pengolahan di daerah, dan ketika layanan sosial dapat diakses dengan mudah di pelosok, maka masyarakat akan lebih memilih untuk membangun tanah kelahirannya. Kota-kota besar pun akan terbebas dari beban demografi yang berlebihan, sehingga tata kota dapat dikelola dengan lebih manusiawi dan asri. Pemerataan pembangunan ini bukan sekadar mimpi utopis, melainkan sebuah kepastian jika aturan yang digunakan bersumber dari nilai-nilai keadilan Ilahiah yang menempatkan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan akumulasi modal segelintir elit pemilik modal.

Fenomena urbanisasi pasca-Lebaran tahun 2026 ini harus menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melihat kembali arah pembangunan nasional yang selama ini dijalankan. Selama paradigma kapitalisme yang bersifat eksploitatif dan kota-sentris masih dipertahankan, maka jurang ketimpangan antara desa dan kota tidak akan pernah tertutup. Urbanisasi akan terus menjadi bom waktu demografi yang mengancam stabilitas sosial di masa depan. Dibutuhkan keberanian politik untuk beralih kepada sistem ekonomi yang lebih adil, yang mengutamakan pelayanan terhadap rakyat di manapun mereka berada. Dengan mengadopsi prinsip ekonomi Islam yang menjamin pemerataan distribusi kekayaan dan pembangunan, desa akan kembali menjadi pusat peradaban yang makmur, dan kota akan menjadi tempat tinggal yang nyaman tanpa beban ledakan penduduk. Hanya dengan keadilan yang menyeluruh, mobilitas manusia pasca-Lebaran akan murni menjadi ajang silaturahmi yang membahagiakan, bukan perpindahan massal yang didorong oleh rasa putus asa akan kemiskinan di tanah sendiri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image