Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Davina Shafa Salsabila

Politik Balas Budi: Dari Tanggung Jawab Moral ke Transaksi Kekuasaan

Politik | 2026-04-10 17:24:54
Sumber gambar SUPRIYANTO/SPY/KOMPAS.ID

Indonesia adalah negara yang menganut sistem presidensial dan juga menjunjung tinggi demokrasi. Salah satu implementasi sistem demokrasi di masyarakat adalah pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan mekanisme dalam memilih seorang pemimpin, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemilihan umum khusus nya di Indonesia seringkali diwarnai dengan fenomena praktik politik “balas budi”. Istilah politik balas budi merujuk pada suatu kondisi di mana dukungan dilancarkan kepada salah satu kandidat dalam proses pemilihan umum tersebut, kemudian mendapatkan balasan dengan diberinya sebuah jabatan atau menempatkan suatu posisi tinggi di pemerintahan atau mendapatkan proyek baru setelah kandidat tersebut memperoleh kekuasaan. Peristiwa ini tidak terlihat secara terang-terangan, tapi kehadirannya cukup terasa dalam dinamika politik pada saat ini. Dapat diartikan bahwa, makna balas budi di sini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi saja, tetapi sudah bergeser menjadi bagian dari mekanisme distribusi kekuasaan.

Pada masa kolonial Belanda, memang sudah ada konsep “balas budi” yang dikenal dengan istilah Politik Etis atau Ethische Politiek, yang secara harfiah dimaknai sebagai “politik balas budi”. Kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda sejak 17 September 1901 dan muncul sebagai dampak dari adanya kebijakan tanam paksa atau cultuurstelsel yang sangat menyengsarakan rakyat Indonesia.

Sehingga muncul kritikan terhadap pelaksanaan kebijakan cultuurstelsel, di mana respons atas kritik terhadap praktik eksploitasi yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda terhadap masyarakat pribumi. Salah satu aktivis Belanda yang mendorong gagasan politik etis adalah C. Th. van Deventer, yang memiliki pandangan bahwa Belanda memiliki “utang kehormatan” kepada pribumi yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam praktiknya, isi dari politik etis berfokus pada kesejahteraan rakyat Indonesia yang diwujudkan melalui tiga program utama, yaitu irigasi, edukasi dan emigrasi/transmigrasi. Program pertama yaitu irigasi untuk menyokong aktivitas sektor pertanian serta perkebunan, meliputi pembuatan waduk, perbaikan sanitasi dan jalur transportasi untuk mengangkut hasil tani. Program kedua yaitu edukasi yang diharapkan program ini membuka akses pengertahuan. Dan program yang terakhir yaitu emigrasi/transmigraasi yang bertujuan untuk mengurangi kepadatan penduduk di wilayah tertentu. Jadi apabila kita melihat dari sejarahnya bahwa politik etis ini berangkat dari tanggung jawab moral kolonial Belanda bahwa kekuasaan yang telah mereka keruk dari rakyat dan memiliki kewajiban untuk mengembalikkannya kembali.

Namun, jika ditelaah lebih dalam, terdapat pergeseran makna yang cukup signifikan antara politik etis pada masa kolonial dengan praktik “balas budi” dalam politik modern. Politik etis pada dasarnya dibangun atas dasar adanya kesadaran atau setidaknya pernyataan bahwa pemerintah belanda memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki keadaan rakyat pribumi setelah sekian lama dimanfaatkan secara tidak adil. Dalam pembahasan ini, politik etis memiliki makna tersirat yang berkaitan dengan sesuatu yang positif karena mengarah pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Sebaliknya, jika dilihat dari sisi praktik politik kontemporer, istilah politik etis justru mengalami perubahan makna dan cenderung mengarah negatif. Jika ditinjau dari politik balas budi, hal tersebut tidak lagi dipahami sebagai tanggung jawab moral kepada publik tetapi sebagai bentuk timbal balik antar aktor politik yang sifatnya transaksional. Bentuk dukungan yang diberikan oleh kandidat dalam proses pemilu sering kali dianggap sebagai “investasi politik” yang harus dikembalikan melalui pembagian jabatan, proyek, atau akses kekuasaan.

Oleh karena itu, jika politik etis berorientasi pada kepentingan publik walau dengan nuansa paternalistik, maka politik balas budi modern lebih mencerminkan kepentingan golongan tertentu yang terlibat dalam proses kekuasaan. Pergeseran inilah yang menunjukkan bahwa istilah yang secara historis berakar pada etika, kini justru mengalami penyederhanaan menjadi praktik politik pragmatis yang menjauh dari nilai-nilai demokrasi substantif.

Fenomena politik balas budi yang sering terjadi di Indonesia, bahkan cenderung dianggap sebagai “sesuatu yang lumrah”, tidak muncul begitu saja, melainkan dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang saling berkaitan. Salah satunya adalah tingginya biaya politik dalam pemilihan umum, yang mendorong kandidat untuk mencari dukungan finansial dan relasi, sehingga muncul suatu kewajiban yang tidak tertulis untuk membalas jasa tersebut. Dan kuatnya budaya patron-klien atau patronase juga memperkuat praktik ini, di mana hubungan politik dibangun dengan dasar loyalitas dan timbal balik, bukan kompetensi.

Faktor terakhir yaitu menguatnya pragmatisme politik, yang lebih mengutamakan kemenangan daripada nilai dan etika. Seperti yang sudah dijelaskan, bahwa bentuk dukungan yang diberikan dalam pemilu sering kali diartikan sebagai sebuah investasi yang harus dikembalikan atau dibalas ketika seseorang yang di dukung telah memperoleh kekuasaan. Lemahnya etika politik dan kurangnya pengawasan serta penerapan aturan membuat praktik ini sulit untuk dikendalikan. Akibatnya, pola ini terus berulang dan perlahan akan berubah menjadi suatu kebiasaan, bahkan berkembang menjadi semacam sistem tidak tertulis dalam dinamika politik di Indonesia.

Implikasi dari meningkatnya praktik politik balas budi terhadap masa depan demokrasi di Indonesia tidak bisa dianggap sepele. Menurunnya kualitas demokrasi di Indonesia menjadi salah satu dampak paling nyata. Ketika jabatan publik diberikan kepada seseorang tapi bukan dari kompetensi nya yang mumpuni, melainkan atas dasar kedekatan atau jasa politik, maka prinsip meritokrasi menjadi terabaikan. Berakibat pada posisi penting dalam pemerintahan berpotensi diisi oleh individu yang tidak memiliki kapasitas yang memadai, sehingga berdampak pada kualitas kebijakan yang dihasilkan.

Praktik politik balas budi membuka ruang konflik kepentingan, di mana keputusan politik tidak lagi berorientasi pada kepentingan publik, melainkan pada kelompok yang berkontribusi dalam kemenangan kekuasaan. Hal ini berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat karena demokrasi dipandang tidak lagi berjalan secara adil dan transparan. Sehingga politik balas budi dapat mencerminkan kemunduran etika politik, di mana demokrasi bergeser dari ruang pengabdian menjadi ruang transaksi kepentingan. Jika terus dibiarkan, praktik ini akan merusak fondasi demokrasi dan mengubahnya sekadar menjadi prosedur formal, bukan sistem yang benar-benar mewakili kedaulatan rakyat

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image